Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
629/Pdt.G/2024/PN Bks Ria Sutarwi pt anugerah citra sejahtera Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 10 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 629/Pdt.G/2024/PN Bks
Tanggal Surat Senin, 09 Des. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Ria Sutarwi
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1pt anugerah citra sejahtera
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Benlis Butar Butar, SE
2Hendrik
3PT Bank Tabungan Negara (Persero), Tbk cq. Kantor Cabang Utama Bekasi
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1.Mengabulkan  Gugatan PENGGUGAT seluruhnya.
2.Menyatakan Pengadilan Negeri Bekasi berhak dan berwenang untuk memeriksa, mengadili dan memutus sengketa ini.
3.Menyatakan perbuatan TERGUGAT yang tidak membuat dan/atau menawarkan penandatanganan dan/atau menandatangani PPJB maupun AJB kepada PENGGUGAT adalah perbuatan ingkar janji atau Wanprestasi.
4.Menghukum TERGUGAT untuk membuat dan menandatangani PPJB antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT.
5.Menghukum TERGUGAT untuk membuat dan menandatangani AJB antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT.
6.Menghukum TERGUGAT untuk membayar Pajak Penjualan/PPH Final atas harga transaksi jual beli dalam AJB yang akan dibuat.
7.Menghukum TERGUGAT untuk melunasi hutang TERGUGAT kepada TURUT TERGUGAT III sebagaimana Akta Perjanjian Kredit No. 002 tanggal 13 Januari 2014 antara TERGUGAT dengan TURUT TERGUGAT III yang dibuat dihadapan Andi Fatma Hasiah, S.H., M.Kn., Notaris di Bekasi.
8.Menghukum TERGUGAT untuk menyerahkan SHGB No. 5219/Sepanjang Jaya kepada PENGGUGAT.
9.Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) setiap hari keterlambatan melaksanakan isi Putusan dalam perkara aquo.
10.Menyatakan Putusan dalam perkara aquo dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun terdapat upaya hukum Banding maupun Kasasi (uitvoerbaar bij voorraad).
11.Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak