Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
80/Pdt.P/2025/PN Bks RIANUR IDAWATI HUTAPEA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 14 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Pendaftaran Pernikahan Terlambat
Nomor Perkara 80/Pdt.P/2025/PN Bks
Tanggal Surat Kamis, 13 Feb. 2025
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1RIANUR IDAWATI HUTAPEA
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1.Menerima Permohnan Pemohon;
2.Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
3.Menyatakan perkawinan antara Pemohon dan Bresman ButarButar (Almarhum) pada Tanggal 05 Januari 1982 di Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) Ressort Porsea, adalah Sah.
4.Memberi ijin kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Bekasi untuk mencatatkan perkawinan antara Pemohon dan Bresman ButarButar (Almarhum) pada tanggal 05 Januari 1982 di Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) Ressort Porsea, dalam register yang dipergunakan untuk itu.
5.Membebaskan segala biaya yang timbul dalam Permohonan ini kepada Pemohon,----------------------------------------
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak