INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
159/Pdt.G/2024/PN Bks | 1.ANTIH 2.DEWI SRI KOMALA SARI 3.DIAN PUSPASARI 4.IRMAWATI 5.YULIYANTI |
1.Chelly Novita 2.Ezar Alkafia Darmawan 3.Direktur Utama PT Ghossan Pratama 4.PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk Bank BJB Kantor Cabang Cilegon |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 27 Mar. 2024 | ||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 159/Pdt.G/2024/PN Bks | ||||||||||||||||||
Tanggal Surat | Senin, 18 Mar. 2024 | ||||||||||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||||||||
Turut Tergugat |
|
||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||||||||
Petitum | Dalam Provisi :
1. Mengabulkan tuntutan provisi dari PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2. Menyatakan asset berupa sebidang tanah dan bangunan dengan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 03495, dengan Surat Ukur Nomor: 00970/Bj Rawa Lumbu/1999, tanggal 19-03-1999, Luas 1.051 M2 (Seribu Lima Puluh Satu Meter Persegi), Kelurahan Bojong Rawa Lumbu, Kecamatan Bekasi Timur, Propinsi Jawa Barat, atas nama SININ adalah milik PARA PENGGUGAT sebagai Ahli Waris yang sah;
3. Membatalkan pelelangan terhadap tanah dan bangunan a quo yang dilakukan di muka umum maupuan dengan media elektronik ataupun lelang tanpa kehadiran peserta melalui aplikasi lelang atau e-marketplace auction oleh TERGUGAT IV dan TURUT TERGUGAT II sebelum putusan ini berkekuatan hukum tetap.
4. Membebankan biaya perkara menurut hukum
Dalam Pokok Perkara :
1. Mengabulkan gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2. Menyatakan TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III dan TERGUGAT IV telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum kepada PARA PENGGUGAT ;
3. Menyatakan PARA PENGGUGAT adalah ahli waris Almarhum SININ dan pemilik yang sah atas Tanah dan Bangunan yang terletak di Narogong, RT.003, RW.03, Kelurahan Bojong Rawa Lumbu, Kecamatan Rawa Lumbu, Kota Bekasi, sebagaimana yang dimaksud dalam Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 03495, dengan Surat Ukur Nomor: 00970/Bj Rawa Lumbu/1999, tanggal 19-03-1999, Luas 1.051 M2 (Seribu Lima Puluh Satu Meter Persegi), Kelurahan Bojong Rawa Lumbu, Kecamatan Bekasi Timur, Propinsi Jawa Barat, atas nama SININ dan tidak pernah menjual dan mengalihkan kepemilikan kepada pihak manapun;
4. Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II dan TERGUGAT III atau siapa saja yang memperoleh hak daripadanya untuk mengembalikan / menyerahkan tanah Obyek Gugatan kepada PARA PENGGUGAT dalam keadaan baik dan tanpa beban hak apapun diatasnya;
5. Menghukum PARA TERGUGAT secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi materiil sebesar 9.250.000.000,- (sembilan miliar dua ratus lima puluh juta rupiah dan kerugian immaterial sebesar Rp 3.000.000.000,- (tiga miliar rupiah) kepada PARA PENGGUGAT;
6. Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III, TERGUGAT IV dan TURUT TERGUGAT I, TURUT TERGUGAT II, TURUT TERGUGAT III untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini;
7. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun terdapat upaya hukum banding, kasasi maupun perlawanan;
8. Menguhukum PARA TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini. |
||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||||||
Prodeo | Tidak |