INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
457/Pdt.G/2024/PN Bks | Drs. Edy Syamsidi, MM | Sdr. BUN JAMIN | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 10 Sep. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 457/Pdt.G/2024/PN Bks | ||||||
Tanggal Surat | Jumat, 06 Sep. 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat | - | ||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | 1.Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
2.Menyatakan sah dan berharga serta memiliki kekuatan hukum Akta Notaris No.03 tentang Akta Pengakuan Hutang tertanggal 9 Januari 2008 ;
3.Menyatakan Tergugat telah melakukan wanprestasi kepada Penggugat ;
4.Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diletakkan terhadap :
Tanah dan Bangunan Sertifikat Hak Milik No.511/Kayumanis a/n Tergugat, Surat Ukur No.16/Kayumanis/2006, tanggal 20 Desember 2006, luas 350 m2 dan tanah seluas 138 m2 dalam bidang yang sama yang terletak di Kp. Munjul, Kelurahan Kayumanis, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor ;
5.Menghukum Tergugat untuk membayar/ mengembalikan uang pinjamannya/ utangnya dan salary kepada Penggugat sebesar Rp.1.165.000.000,- (satu milyar seratus enam puluh lima juta rupiah) dengan uraian sebagai berikut :
- Utang Pokok sebesar Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah)
- Pembayaran Salary sebesar @ Rp. 5.000.000,-x 193 bulan = Rp. 965.000.000,-(sembilan ratus enam puluh lima juta rupiah)
Sehingga total keseluruhan yang harus dibayarkan oleh Tergugat kepada Penggugat adalah sebesar Rp.1.165.000.000,- (satu milyar seratus enam puluh lima juta rupiah) ;
6.Menetapkan bahwa, jika Tergugat tidak dapat memenuhi tuntutan Penggugat sebegaimana Petitum No. 5 (lima) di atas, maka Penggugat diberikan hak untuk menjual sendiri atas Tanah dan Bangunan dengan Sertifikat Hak Milik No.511/Kayumanis a/n Tergugat, Surat Ukur No.16/Kayumanis/2006, tanggal 20 Desember 2006, luas 350 m2 yang terletak di Kp. Munjul, Kelurahan Kayumanis, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor baik kepada pihak ketiga maupun kepada Penggugat pribadi sebagaimana yang telah dinyatakan dalam Pasal 3 Akta Notaris No.03 tentang Akta Pengakuan Hutang tertanggal 9 Januari 2008 ;
7.Menghukum Tergugat untuk membayar dwangsom sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) setiap harinya untuk setiap kali keterlambatan dalam menjalankan isi putusan in casu ;
8.Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara aquo ; |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |