INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
8/Pdt.G/2025/PN Bks | SELVY MARIA OCTAVIA SINLAE | PT BANK RAKYAT INDONESIA ( Persero ), Tbk | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 06 Jan. 2025 | ||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||
Nomor Perkara | 8/Pdt.G/2025/PN Bks | ||||
Tanggal Surat | Selasa, 24 Des. 2024 | ||||
Nomor Surat | |||||
Penggugat |
|
||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||
Tergugat |
|
||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||
Turut Tergugat |
|
||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||
Petitum | I.Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
II.Menyatakan TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
III.Memerintahkan TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT untuk membatalkan lelang dan atau penjualan lelang eksekusi atas barang milik PENGGUGAT yang terdiri dari:
1.Sebidang Tanah dengan Sertifikat Hak Milik No. 5519/Harapan Baru, seluas 255 M?2; (dua ratus lima puluh lima meter persegi) yang terletak di Desa/Kel. Harapan Baru, Kec, Bekasi Utara, Kota Bekasi, yang dibebankan dengan Hak Tanggungan Peringkat I sebesar Rp 1.800.000.000,- (satu milyar delapan ratus juta rupiah);
2.Sebidang Tanah dengan Sertifikat Hak Milik No. 872/Harapan Baru, seluas 102 M?2; (seratus dua meter persegi) yang terletak di Desa/Kel. Teluk Pucung, Kec, Bekasi Utara, Kota Bekasi, yang dibebankan dengan Hak Tanggungan Peringkat I sebesar Rp 635.000.000, - (enam ratus tiga puluh lima juta rupiah);
IV.Menetapkan Sita Jaminan atas barang milik PENGGUGAT berupa:
?Sebidang Tanah dengan Sertifikat Hak Milik No. 5619/Harapan Baru, seluas 255 M?2; (dua ratus lima puluh lima meter persegi) yang terletak di Desa/Kel. Harapan Baru, Kec, Bekasi Utara, Kota Bekasi, yang dibebankan dengan Hak Tanggungan Peringkat i sebesar Rp 1.800.000.000,- (satu milyar delapan ratus juta rupiah);
?Sebidang Tanah dengan Sertifikat Hak Milik No. 872/Harapan Baru, seluas 102 M?2; (seratus dua meter persegi) yang terletak di Desa/Kel. Teluk Pucung, Kec, Bekasi Utara, Kota Bekasi, yang dibebankan dengan Hak Tanggungan Peringkat I sebesar Rp 635.000.000,- (enam ratus tiga puluh lima juta rupiah);
V.Menghukum TERGUGAT untuk membayar kerugian PENGGUGAT secara terang, seketika, dan tunai karena Perbuatan Melawan Hukum yang TERGUGAT lakukan, yang rinciannya:
1)Kerugian Materil:
?Rp. 2.435.000.000,- (dua milyar empat ratus tiga puluh lima juta rupiah), yang merupakan kerugian atas pelelangan aset-aset jaminan PENGGUGAT;
2)Kerugian Immateriil:
?Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah), atas rasa cemas, takut dan khawatir yang disebabkan oleh Perbuatan TERGUGAT
VI.Menghukum TERGUGAT untuk membayar Uang Paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) perhari bilamana lalai melaksanakan isi Putusan;
VII.Memerintahkan TURUT TERGUGAT untuk tunduk pada Putusan ini;
VIII.Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya Perkara ini; |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |