Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
38/Pdt.P/2025/PN Bks RENNY MONICA PANJAITAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 20 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Pendaftaran Pernikahan Terlambat
Nomor Perkara 38/Pdt.P/2025/PN Bks
Tanggal Surat Jumat, 17 Jan. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1RENNY MONICA PANJAITAN
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Muh Nur Latief S.HRENNY MONICA PANJAITAN
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1.Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2.Menetapkan Sah Perkawinan RENNY MONICA PANJAITAN dengan seorang laki laki yang bernama BUDI BRILIAN L TOBING yang dilaksanakan pada tanggal 08 Agustus 2003 dihadapan pemuka agama Kristen yang bernama Pdt. Jorry Tasik.N.H di Gereja Bethel Indonesia;
3.Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan putusan perkara ini sesegera mungkin setelah putusan perkara ini telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) kepada Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bekasi agar Pejabat Pencatatan Sipil mencatat pada register Perkawinan dan menerbitkan Kutipan Akta Perkawinan ;
4.Menetapkan biaya perkara sesuai dengan peraturan yang berlaku;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak