Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
385/Pid.B/2024/PN Bks DEDE TRI ANGGRIANI, S.H. RAMADANI Als PANJUL BIN KARDIMAN Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Senin, 05 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 385/Pid.B/2024/PN Bks
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 05 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 3901 /M.2.17/Eoh.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1DEDE TRI ANGGRIANI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RAMADANI Als PANJUL BIN KARDIMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

------------ Bahwa Terdakwa RAMADANI ALS PANJUL BIN KARDIMAN pada hari Selasa  tanggal 07 Mei  2024 sekira jam 02.27 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei atau setidak—tidaknya dalam tahun 2024 bertempat di Kp. Rawa Aren No. 108 Rt.005/012 Kel. Aren Jaya Kec. Bekasi Timur Kota Bekasi, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diwaktu malam dalam sebuah rumah atau perkarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : 

 

  • Berawal terdakwa yang sedang membutuhkan uang untuk membayar hutang-hutangnya, berinisiatif untuk mengambil barang milik orang lain berupa Handphone yang nantinya Handphone tersebut dijual oleh terdakwa; 
  • Bahwa pada hari selasa tanggal 07 Mei 2024 sekitar jam 02.15 Wib terdakwa keluar dari rumah kontrakannya untuk mencari barang milik orang lain yang akan diambil oleh terdakwa;
  • Bahwa kemudian terdakwa pergi dan mengarah kerumah salah satu warga yaitu rumah korban SUTIYONO HADI yang beralamat di Kp. Rawa Aren Rt.005/012 Kel. Aren Jaya Kec. Bekasi Timur Kota Bekasi, selanjutnya terdakwa masuk kehalaman rumah korban, setelah terdakwa masuk kehalaman rumah korban, kemudian terdakwa menuju jendela rumah korban yang posisinya dekat pintu masuk, selanjutnya terdakwa membuka jendela rumah korban dengan menggunakan tangan kosong, setelah jendela rumah korban terbuka, lalu terdakwa masuk kedalam rumah melalui jendela dan langsung mengarah keruang tamu, selanjutnya pada saat terdakwa berada didalam ruang tamu, terdakwa melihat 1 (satu) handphone Merk Samsung A70 warna Biru yang disimpan diruang tamu dekat TV, dan terdakwa langsung mengambil Handphone tersebut;
  • Bahwa setelah itu terdakwa mengarah kekamar utama yang didalamnya terlihat korban dan istrinya sedang tidur, lalu terdakwa mengambil 1 (satu) handphone samsung A30 warna Biru, 1 (satu) handphone merk Redmi Note 7 warna hitam yang disimpan disamping kepala korban dan mengambil uang sebesar Rp. 1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah);
  • Bahwa kemudian terdakwa masuk kekamar anak perempuan korban SUTIYONO HADI dan mengambil 1 (satu) handphone merk Realme 5 Pro warna Biru, setelah terdakwa berhasil mengambil barang-barang milik korban SUTIYONO HADI, selanjutnya terdakwa pulang kerumah kontrakan terdakwa, dan sesampainya terdakwa dikontrakan terdakwa menyimpan 1 (satu) handphone Merk Samsung A70 warna Biru ,  1 (satu) handphone merk Realme 5 Pro warna Biru dan uang sebesar Rp. 1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah) milik korban SUTIYONO HADI dilemari terdakwa, dan 1 (satu) handphone samsung A30 warna Biru, 1 (satu) handphone merk Redmi Note 7 warna hitam terdakwa jual kepada TAHER AL GONDRONG (DPO) dengan harga RP. 750.000,- (Tujuh ratus lima puluh ribu rupiah);
  • Selanjutnya pada hari selasa tanggal 7 Mei 2024 sekitar jam 09.00 Wib datang warga  kerumah terdakwa, kemudian korban menghubungi anggota kepolisian dari Polsek Rawa Lumbu dan terdakwa langsung diamankan dan dibawa ke Polsek Rawa Lumbu
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa korban SUTIYONO HADI mengalami kerugian sebesar Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah);

-------- Perbuatan Terdakwa RAMADANI ALS PANJUL BIN KARDIMAN  sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1)  Ke- 3 KUHPidana. --

Pihak Dipublikasikan Ya