Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
409/Pid.Sus/2024/PN Bks NUR AGUSTINI, S.H. ACHMAD RIVAI JULIAN ALS PAI BIN (ALM) KUSMANTO KUSRIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 21 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 409/Pid.Sus/2024/PN Bks
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 21 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-5116/M.2.17/ENZ.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1NUR AGUSTINI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ACHMAD RIVAI JULIAN ALS PAI BIN (ALM) KUSMANTO KUSRIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

----- Bahwa terdakwa ACHMAD RIVAI JULIAN Als PAI Bin (Alm) KUSMANTO KUSRIN bersama-sama saksi AYUB BAYU PUTRA (berkas penuntutan terpisah) dengan pada hari Jumat tanggal 03 Mei 2024 sekitar pukul 22.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei 2024 bertempat di Cikoko Barat Rt.006 Rw.003 Kelurahan Cikoko Kecamatan Pancoran Jakarta Selatan, atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, namun karena pada saat penangkapan terhadap terdakwa berada didaerah Kota Bekasi dan sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat dengan Pengadilan Negeri Bekasi, maka berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP, Pengadilan Negeri Bekasi berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:

 

  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 03 Mei 2024 sekitar pukul 19.00 Wib,  saksi AYUB BAYU PUTRA (berkas penuntutan terpisah) menghubungi terdakwa untuk memesan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman jenis Ganja sebesar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) dimana sebelumnya saksi AYUB BAYU PUTRA (berkas penuntutan terpisah) sebelumnya sudah pernah membeli narkotika golongan I dalam bentuk tanaman jenis ganja kepada terdakwa, kemudian terdakwa menghubungi saksi CHAIRUL BASTIAN als ACONG (berkas penuntutan terpisah) untuk memesan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman jenis ganja dan saksi CHAIRUL BASTIAN Als ACONG (berkas penuntutan terpisah) mengatakan bahwa narkotika gologan I dalam bentuk tanaman jenis ganja sudah ada, yang selanjutnya terdakwa menghubungi saksi AYUB BAYU PUTRA (berkas penuntutan terpisah) bahwa pesanan saksi AYUB BAYU PUTRA (berkas penuntutan terpisah) sudah ready atau ada;

 

  • Bahwa tidak lama kemudian saksi AYUB BAYU PUTRA (berkas penuntutan terpisah) datang kerumah terdakwa yang berada di Jalan Pengadegan Selatan III Rt.005 Rw.004 Kelurahan Pengadegan Kecamatan Pancoran Jakarta Selatan, yang selanjutnya terdakwa bersama-sama dengan saksi AYUB BAYU PUTRA (berkas penuntutan terpisah) menuju kerumah saksi CHAIRUL BASTIAN Als ACONG (berkas penuntutan terpisah) yang berada di Cikoko Barat Rt.006 Rw.003 Kelurahan Cikoko Kecamatan Pancoran Jakarta Selatan, setibanya sekitar pukul 22.00 Wib dirumah saksi CHAIRUL BASTIAN Als ACONG (berkas penuntutan terpisah) saksi AYUB BAYU PUTRA (berkas penuntutan terpisah) memberikan uang sebesar Rp.600.000,- (enam ratus ribu rupiah) kepada saksi CHAIRUL BASTIAN Als ACONG (berkas penuntutan terpisah) dan saksi CHAIRUL BASTIAN als ACONG memberikan 1 (satu) bungkus kertas warna coklat yang berisikan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman jenis Ganja, lalu terdakwa dan saksi AYUB BAYU PUTRA (berkas penuntutan terpisah) tanpa izin dari pihak berwenang membawa narkotika golongan I dalam bentuk tanaman jenis Ganja, yang selanjutnya pada hari Minggu tanggal 12 Mei 2024 saksi AYUB BAYU PUTRA (berkas penuntutan terpisah) memberikan 1 (satu) linting kertas warna putih yang berisi daun kering warna hijau berisikan Narkotika golongan I dalam bentuk tanaman jenis ganja kepada terdakwa di Lapangan Pangadegan untuk dikonsumsi bersama-sama.

 

  • Bahwa pada hari Senin tanggal 20 Mei 2024 sekitar pukul 11.00 Wib ketika terdakwa sedang berada dirumah tiba-tiba datang petugas kepolisian saksi BOYKE ADITYA dan saksi BAGUS NURYANTO bersama Tim Sat Narkoba Polres Metro Bekasi Kota yang berpakaian preman, dimana sebelumnya telah mengamankan saksi AYUB BAYU PUTRA (berkas penuntutan terpisah) yang mengaku bahwa barang bukti berupa 1 (satu) linting kertas warna putih yang berisi daun kering warna hijau berisikan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman jenis Ganja yang ditemukan dikantong celana sebelah kanan dengan berat brutto 0,52 gram  dan setelah dilakukan pemeriksaan menjadi berat netto 0,35 gram dan 1 (satu) bungkus kertas warna coklat yang berisikan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman jenis Ganja dengan berat brutto 12,20 gram yang ditemukan pada diri saksi AYUB BAYU PUTRA (berkas penuntutan terpisah) didapatkan dari terdakwa selanjutnya petugas kepolisian melakukan penggeledahan terhadap badan dan pakaian terdakwa ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah Handphone merk Vivo warna merah dengan nomor 08567650124 (dalam kondisi rusak) yang ditemukan diatas kasur dikamar terdakwa. Selanjutnya terdakwa dan barang bukti tersebut di bawa ke Polres Metro Bekasi Kota untuk di lakukan pemeriksaan karena terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman;

 

  • Bahwa berdasarkan Hasil Berita Acara Penimbangan dari PT Pengadaian Cabang Bekasi Utama bahwa berat yang telah dilakukan penimbangan di Pengadaian Bekasi Utama adalah :
  1. 1 (satu) linting kertas warna putih yang berisi daun kering warna hijau berisikan Narkotika jenis Ganja dengan berat brutto 0,52 gram  dengan berat netto 0,35 gram;
  2. 1 (satu) bungkus kertas warna coklat yang berisi daun kering daun kering warna hijau berisikan Narkotika jenis Ganja dengan berat brutto 12,20 gram setelah dilakukan pemeriksaan menjadi 8,50 gram; 
  • Bahwa sesuai Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor: 2396/NNF/2024  tanggal 10 Juni 2024 terhadap barang bukti berupa :
  1.    1 (satu) bungkus kertas warna coklat berisikan daun-daun kering dan 1 (satu) bungkus kemasan rokok warna biru merk MALBORO berisi 1 (satu) linting kertas warna putih berisikan daun-daun kering adalah benar mengandung GANJA dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 8 Lampiran UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

-----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.

 

SUBSIDAIR

----- Bahwa terdakwa ACHMAD RIVAI JULIAN Als PAI Bin (Alm) KUSMANTO KUSRIN bersama-sama saksi AYUB BAYU PUTRA (berkas penuntutan terpisah) pada hari Senin tanggal 20 Mei 2024 sekitar pukul 11.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam bulan Mei 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam Tahun 2024 bertempat di Jalan Pengadegan Selatan III Rt.005 Rw.004 Kelurahan Pengadegan Kecamatan Pancoran Jakarta Selatan atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, namun karena pada saat penangkapan terhadap terdakwa berada didaerah Kota Bekasi dan sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat dengan Pengadilan Negeri Bekasi, maka berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP, Pengadilan Negeri Bekasi berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum, menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

  • Bahwa pada hari Senin tanggal 20 Mei 2024 sekitar pukul 11.00 Wib ketika terdakwa sedang berada dirumah tiba-tiba datang petugas kepolisian saksi BOYKE ADITYA dan saksi BAGUS NURYANTO bersama Tim Sat Narkoba Polres Metro Bekasi Kota yang berpakaian preman, dimana sebelumnya telah mengamankan saksi AYUB BAYU PUTRA (berkas penuntutan terpisah) yang mengaku bahwa barang bukti berupa 1 (satu) linting kertas warna putih yang berisi daun kering warna hijau berisikan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman jenis Ganja yang ditemukan dikantong celana sebelah kanan dengan berat brutto 0,52 gram  dan setelah dilakukan pemeriksaan menjadi berat netto 0,35 gram dan 1 (satu) bungkus kertas warna coklat yang berisikan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman jenis Ganja dengan berat brutto 12,20 gram yang ditemukan pada diri saksi AYUB BAYU PUTRA (berkas penuntutan terpisah) didapatkan dari terdakwa selanjutnya petugas kepolisian melakukan penggeledahan terhadap badan dan pakaian terdakwa ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah Handphone merk Vivo warna merah dengan nomor 08567650124 (dalam kondisi rusak) yang ditemukan diatas kasur dikamar terdakwa. Selanjutnya terdakwa dan barang bukti tersebut di bawa ke Polres Metro Bekasi Kota untuk di lakukan pemeriksaan karena terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman;

 

  • Bahwa berdasarkan Hasil Berita Acara Penimbangan dari PT Pengadaian Cabang Bekasi Utama bahwa berat yang telah dilakukan penimbangan di Pengadaian Bekasi Utama adalah :
  1. 1 (satu) linting kertas warna putih yang berisi daun kering warna hijau berisikan Narkotika jenis Ganja dengan berat brutto 0,52 gram  dengan berat netto 0,35 gram;
  2. 1 (satu) bungkus kertas warna coklat yang berisi daun kering daun kering warna hijau berisikan Narkotika jenis Ganja dengan berat brutto 12,20 gram setelah dilakukan pemeriksaan menjadi 8,50 gram; 
  • Bahwa sesuai Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor: 2396/NNF/2024  tanggal 10 Juni 2024 terhadap barang bukti berupa :

 1 (satu) bungkus kertas warna coklat berisikan daun-daun kering dan 1 (satu) bungkus kemasan rokok warna biru merk MALBORO berisi 1 (satu) linting kertas warna putih berisikan daun-daun kering adalah benar mengandung GANJA dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 8 Lampiran UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

-----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 111 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.------------

Pihak Dipublikasikan Ya