| Petitum Permohonan |
PETITUM
- Mengabulkan Permohonan Praperadilan dari PEMOHON PRAPERADILAN untuk seluruhnya;
- Menyatakan tindakan Termohon yang menetapkan Pemohon sebagai Tersangka berdasarkan Surat Ketetapan tentang Penetapan Tersangka Nomor: Sp.Tap Tsk/24/VIII/2026/Polsek Bekasi Utara tanggal 14 Agustus 2026 adalah TIDAK SAH, CACAT HUKUM, DAN TIDAK MEMILIKI KEKUATAN HUKUM MENGIKAT;
- Menyatakan Penangkapan yang dilakukan oleh Termohon terhadap Pemohon berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor: Sp.Kap/23/VIII/2026/Polsek Bekasi Utara tanggal 13 Agustus 2026 adalah TIDAK SAH DAN BATAL DEMI HUKUM;
- Menyatakan Penahanan yang dilakukan oleh Termohon terhadap Pemohon berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Sp.Han/31/VIII/2026/Polsek Bekasi Utara tanggal 15 Agustus 2026 adalah TIDAK SAH DAN BATAL DEMI HUKUM;
- Memerintahkan Termohon untuk SEGERA MEMBEBASKAN PEMOHON (HUDZAIFAH ILHAM BIN ILHAM SANIA) dari Rumah Tahanan Polsek Bekasi Utara seketika setelah Putusan Praperadilan ini diucapkan;
-
Menyatakan seluruh surat, keputusan, atau tindakan hukum lebih lanjut yang dikeluarkan oleh Termohon yang bersumber dari Penetapan Tersangka, Penangkapan, dan Penahanan a quo adalah BATAL DEMI HUKUM;
-
Menyatakan bahwa seluruh proses pemeriksaan, berita acara, dan/atau tindakan penyidikan yang dilakukan oleh Termohon terhadap Pemohon dengan menggunakan intimidasi, kekerasan fisik, dan pengancaman di Ruang Pemeriksaan Narkoba Lantai 3 Polsek Bekasi Utara adalah CACAT HUKUM, TIDAK SAH, DAN BATAL DEMI HUKUM;
-
Memerintahkan Termohon untuk memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan, serta harkat dan martabatnya (Rehabilitasi);
-
Menghukum Termohon untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara Praperadilan ini.
SUBSIDAIR:Apabila Hakim Praperadilan Pengadilan Negeri Bekasi yang memeriksa dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).
|