Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
29/Pdt.G.S/2024/PN Bks Sartika Rizkia Simanjuntak Nia Zakia Naviska Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 05 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 29/Pdt.G.S/2024/PN Bks
Tanggal Surat Kamis, 11 Jul. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Sartika Rizkia Simanjuntak
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Dea Ratu Benninda, S.HSartika Rizkia Simanjuntak
Tergugat
NoNama
1Nia Zakia Naviska
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 22.000.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan Tergugat telah melakukan cidera janji/wanprestasi kepada Penggugat.
  3. Memerintahkan Tergugat untuk melakukan pembayaran uang sejumlah Rp.22.000.000 (Dua Puluh Dua Juta Rupiah) kepada Penggugat sekaligus setelah putusan dibacakan meskipun ada Upaya hukum lain karena cidera janji/wanprestasi ,
  4. Menghukum Tergugat membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak