Petitum |
1.Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2.Menyatakan Kesepakatan Bersama Pengakhiran Perjanjian Oleh Dan Antara Arbianto & Putra Counsellor At Law dan PT. Anugerah Jaya Pabrikasi pada tanggal 13 Juni 2024 adalah sah dan mengikat Penggugat dan Tergugat;
3.Menyatakan Tergugat telah melakukan Tindakan Cidera Janji (Wanprestasi) terhadap Kesepakatan Bersama Pengakhiran Perjanjian Oleh Dan Antara Arbianto & Putra Counsellor At Law dan PT. Anugerah Jaya Pabrikasi pada tanggal 13 Juni 2024;
4.Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi materiil kepada Penggugat Rp90.000.000,- (Sembilan Puluh Juta Rupiah);
5.Menghukum Tergugat untuk membayar Bunga Moratoir sebesar 6% (enam persen) pertahun yakni sebesar Rp5.400.000,- (Lima Juta Empat Ratus Ribu Rupiah).
6.Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi biaya-biaya yang seharusnya menjadi beban Penggugat adalah sebesar Rp300.000.000,- (Tiga Ratus Juta Rupiah).
7.Menyatakan sah dan berharganya sita jaminan yang diletakkan terhadap harta kekayaan milik Tergugat, baik yang berada dalam kekuasaan Tergugat, maupun yang berada dalam kekuasaan pihak ketiga lainnya berupa (i) Seluruh Rekening Tabungan yang terdaftar atas nama Tergugat; (ii) Kendaraan yang terdaftar atas nama Tergugat; (iii) Seluruh asset bergerak maupun tidak bergerak atas nama Tergugat; (iv) Tanah dan Bangunan yang terletak di Perumahan Cibubur Residence, Cluster Pinewood Blok DG Nomor 1, Kelurahan Jatisampurna, Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi, Provinsi Jawa Barat;
8.Menyatakan Putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun terdapat upaya hukum verzet, banding atau kasasi atau bantahan (Uitvoerbar Bij Voorraad); dan
9.Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.
|