Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Sederhana PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan Kesepakatan antara PENGGUGAT dengan TERUGAT adalah Kesepakatan yang sah menurut hukum, mengikat sebagai Undang-Undang dan memiliki akibat hukum bagi PENGGUGAT dan TERGUGAT;
- Menyatakan TERGUGAT telah melakukan Ingkar Janji/Wanprestasi yang merugikan PENGGUGAT;
- Menghukum dan memerintahan TERGUGAT untuk membayar kerugian kepada PENGGUGAT:
- Total dana PENGGUGAT yang masih ada pada TERGUGAT adalah sebesar Rp. 225.000.000, - (dua ratus dua puluh lima juta rupiah).
- Total keuntungan yang dijanjikan TERGUGAT yang belum diserahkan kepada PENGGUGAT untuk tahun 2023 adalah sebesar Rp. 7.200.000, - (tuju juta dua ratus ribu rupiah).
- Total keuntungan yang dijanjikan TERGUGAT yang belum diserahkan kepada PENGGUGAT untuk tahun 2024 adalah sebesar Rp. 46.100.000, - (empat puluh enam juta seratus ribu rupiah).
secara tunai dan seketika lunas dalam tenggang waktu 7 (tujuh) hari kalender setelah putusan ini diputus;
- Menghukum dan memerintahkan TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000, - (satu juta rupiah) per setiap hari keterlambatan dan pelaksanaan hukuman oleh TERGUGAT.
- Memerintahkan agar Putusan Pengadilan Negeri Bekasi perkara aquo dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun terdapat upaya hukum berupa Keberatan.
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara menurut hukum.
Atau, apabila Majelis Hakim yang memeriksa perkara aquo pada Pengadilan Negeri Bekasi agar berpendapat lain, maka PENGGUGAT mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |