Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
279/Pdt.G/2024/PN Bks Nindya Kusuma Pertiwi DINA ADZHANASTARI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 03 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 279/Pdt.G/2024/PN Bks
Tanggal Surat Selasa, 28 Mei 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Nindya Kusuma Pertiwi
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Abdul Haris Nurdin, SH, MHNindya Kusuma Pertiwi
Tergugat
NoNama
1DINA ADZHANASTARI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1. Mengabulkan Gugatan  PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2. Menyatakan  TERGUGAT telah melakukan Wan Prestasi;
3. Menyatakan Sah dan berharga  SURAT PERJANJIAN KERJASAMA MODAL PENGADAAN SERAGAM JANAKA GROUP / MOU No,MOU/2024-001/JNK-A,  tanggal 23 Desember 2023, yang di tandatangani pada tanggal 2 Januari 2024 dengan TERGUGAT memberikan Jaminan BPKB Mobil Nissan XTrail 2.5 AT (2WDCVTXT) Tahun 2013 Warna Hitam dengan No.Polisi B.89 PSA atas nama Vendry Martadinata.; 
4. Menyatakan Sah dan berharga SURAT PERJANJIAN KERJASAMA MODAL PENGADAAN SERAGAM JANAKA GROUP (MOU No,MOU/2024-002/JNK-B) tanggal 02 Januari 2024, yang di tandatangani pada tanggal 2 Januari 2024 dengan TERGUGAT memberikan Jaminan BPKB Mobil Nissan Evalia 1.5 A/T, Tahun 2012 Warna Silver Metalic  dengan No.Polisi B.1976 TZJ atas nama PT. Arga Arta Mitra, beralamat di Jl. Pondok Kelapa Raya D2 Ruko Medical Estate, Kel. Pondok Kelapa, Kec. Duren Sawit, Jakarta Timur. Yang sudah dilepaskan Hak Kepemilikan Kendaran, berdasarkan Surat PELEPASAN HAK KEPEMILIKAN KENDARAAN yang di tanda tangani oleh SUMARJANTO selaku Direktur PT. Arga Arta Utama, dan BPKB Mobil Honda Mobilio DD4 1.5 MT CKD tahun 2014 warna Abu-abu Muda Metalic dengan No. Polisi B. 2519 KVH atas nama DINA ADZHANASTARI,  dengan tenggang waktu Perjanjian tanggal 15 Maret  2024, atau selambat-lambatnya 30 hari end of month dari tanggal penyerahan barang (seragam).
5. Menghukum TERGUGAT untuk membayar Kerugian kepada PENGGUGAT antara lain : 
5.1. Kerugian Materill : 
5.1.1.  Modal yang di setor sebesar : Rp. 400.000.000, (empat ratus juta rupiah)
5.1.2. Pembagian hasil usaha sebesar Rp. 53.000.000,  (lima puluh tiga juta rupiah).;
5.1.3. Total Kerugian Materiil sebesar : Rp. 400.000.000 + Rp. 53.000.000 = Rp. 453.000.000, ((empat ratus lima puluh tiga juta rupiah).;
5.2. Kerugian Immateriil :
5.2.1.  Operasional Cost yang dikeluarkan dalam mencari dan mendatangi TERGUGAT ke rumah tempat tinggalnya diperkiaran sebesar Rp. 2.5.000.000, (dua juta lima ratus ribu rupiah).
5.2.2. Kehilangan keuntungan dari Modal yang di setorkan jika di gunakan untuk investasi lainnya sebesar 10 % dari Modal yaitu senilai  Rp. Rp. 40.000.000, (empat  puluh  juta rupiah).;
5.2.3.  Biaya yang dikeluarkan untuk membayar jasa  Kuasa Hukum sebesar Rp.10.000.000 (sepuluh juta rupiah) untuk operasional fee,   Laywer fee sebesar  Rp. 25.000.000, (dua puluh lima juta) dan success fee sebesar 10. % senilai Rp.25.000.000,  (dua   puluh lima juta rupiah).;
5.2.4. Total Kerugian Immateriil sebesar : Rp. 2.500.000 + 40.000.000 + Rp. 10.000.000 + 25.000.000 + Rp. 25.000.000 = Rp. 102.500.000, (seratus dua juta lima ratus ribu rupiah).;
6. Menghukum TERGUGAT atau siapanpun yang mendapatkan hak atau kuasa dari padanya terhadap asset bergerak dan tidak bergerak  yang di letakan sita untuk mengosongkan  dan menyerahkannya kepada  PENGGUGAT;
7. Menyatakan sah dan berharga sita Jaminan yang  diletakkan, terhadap asset bergerak dan tidak bergerak antara lain :
7.1. Mobil Nissan XTrail 2.5 AT (2WDCVTXT) Tahun 2013 Warna Hitam dengan No.Polisi B.89 PSA, beserta BPKB dan STNK.;  atas nama Vendry Martadinata.;
7.2. Mobil Nissan Evalia 1.5 A/T, Tahun 2012 Warna Silver Metalic  dengan No.Polisi B.1976 TZJ, beserta BPKB dan STNK atas nama PT. Arga Arta Mitra, beralamat di Jl. Pondok Kelapa Raya D2 Ruko Medical Estate, Kel. Pondok Kelapa, Kec. Duren Sawit, Jakarta Timur. Yang sudah dilepaskan Hak Kepemilikan Kendaran, berdasarkan Surat PELEPASAN HAK KEPEMILIKAN KENDARAAN yang di tanda tangani oleh SUMARJANTO selaku Direktur PT. Arga Arta Utama.;
7.3. Mobil Honda Mobilio DD4 1.5 MT CKD tahun 2014 warna Abu-abu Muda Metalic dengan No. Polisi B. 2519 KVH, beserta BPKB dan STNK atas nama DINA ADZHANASTAR.;
7.4. Tanah seluas 150 M2, diatasnya sudah terbangun rumah kontrakan sebanyak 7 Pintu,  dengan Sertifikat Hak Milik (SHM No.05255)  atas nama SULICHAN (Komisaris CV. MULTIPRENEUR INDONESIA / PERSERO KOMANDITER), yang terletak di Kompleks Bina Marga Titisara F Kav 45 dan atau Blok  G No. 16, RT. 010/RW.08,  Kel. Pengasingan, Kec. Rawa lumbu, Kota Bekasi,  dengan NOP. 32.75.041.004.011-0173.0.  
7.5. Rumah an. SULICHAN (Komisaris CV. MULTIPRENEUR INDONESIA / PERSERO KOMANDITER), yang terletak di Jl. Tawangmangu No. 38, RT.002 / RW.008, Kel. Pengasingan, Kec. Rawa lumbu, Kota Bekasi.;
7.6. Rumah an. SANTYO HADI LAKSONO (Komisaris CV. MULTIPRENEUR INDONESIA / PERSERO KOMANDITER), yang terletak di Perumahan Pesona Metropolitan, Cluster Botania Residence, Jl. Metro Botania 3 Blok E  No. 8, RT.005 / RW.042, Kel. Bojong Rawa Lumbu, Kec. Rawa lumbu, Kota Bekasi.;
8. Menghukum TERGUGAT membayar uang paksa (dwangsoom) atas keterlambatan mengembalikan modal dan pembagian hasil usaha kepada PENGGUGAT setiap harinya sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu Rupiah) terhitung sejak putusan perkara a quo berkekuatan hukum tetap sampai dengan dilaksanakannya kewajiban TERGUGAT  kepada PENGGUGAT.
9. Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan penggugat dalam perkara ini;
10. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada Verset, banding maupun kasasi (Uitvoerbaar bij voorad);
11. Menghukum TERGUGAT  untuk membayar biaya-biaya yang timbul dalam perkara ini;
9. Menyatakan sah dan mengikat demi hukum bahwa Akta Jual Beli Nomor : 77/2020 tanggal 05 Maret 2020 atas tanah dan bangunan rumah dengan luas 88 M2 yang dibeli Tergugat dari Sdri. Reny Jacub seharga Rp.400.000,000,- (empat ratus juta rupiah) tersebut sah milik Penggugat sebagaimana bukti penyerahan AJB dan Kwitansi Pembelian dan/atau Pelunasan rumah yang diserahkan Tergugat kepada Penggugat melalui Kuasa Hukum Penggugat;
10. Menyatakan sah dan mengikat memerintahkan kepada Tergugat untuk mengosongkan bangunan rumah yang ditempati saat ini dan menyerahkannya dengan suka rela kepada Penggugat tanpa pengecualian dan/atau dengan menggunakan alat Negara yakni TNI, Polri dan Satpol PP;
11. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu, meskipun ada banding ataupun kasasi;
12. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak