Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
623/Pdt.G/2024/PN Bks AGUNG FATIRIS PT BANK TABUNGAN NEGARA (PERSERO), TBK KANTOR CABANG BEKASI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 09 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 623/Pdt.G/2024/PN Bks
Tanggal Surat Senin, 02 Des. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1AGUNG FATIRIS
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1YOGA GUMILAR, S.H., M.H.AGUNG FATIRIS
Tergugat
NoNama
1PT BANK TABUNGAN NEGARA (PERSERO), TBK KANTOR CABANG BEKASI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1PT HAKIM BINA INSANI
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1.Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2.Menyatakan menurut hukum TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Wanprestasi;
3.Menyatakan sah dan mengikat menurut hukum jual beli antara PENGGUGAT dan TERGUGAT atas sebidang tanah dan bangunan dengan legalitas berupa Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Luas 60 M2 yang terletak di Pesona Mutiara Indah Blok I No. 12, Sriamur, Tambun Utara, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Bukti Kepemilikan Agunan: 82 dengan harga total sebesar Rp. 94.400.000,- (sembilan puluh empat juta empat ratus ribu rupiah);
4.Menyatakan sah dan mengikat menurut hukum Perjanjian Kredit KPR BTN Sejahtera FLPP dengan No. Aplikasi Kredit: 0001620150408000093 tanggal 27 Mei 2015 antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT;
5.Menyatakan sah dan mengikat menurut hukum pelunasan PENGGUGAT kepada TERGUGAT sebesar Rp. 55.296.531,- (lima puluh lima juta dua ratus sembilan puluh enam ribu lima ratus tiga puluh satu rupiah);
6.Menyatakan sah dan mengikat menurut hukum PENGGUGAT adalah pembeli beritikad baik dan pemilik atas sebidang tanah dan bangunan dengan legalitas berupa Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Luas 60 M2 yang terletak di Pesona Mutiara Indah Blok I No. 12, Sriamur, Tambun Utara, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Bukti Kepemilikan Agunan: 82;
7.Menghukum TERGUGAT untuk mengembalikan dan/atau menyerahkan asli Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Luas 60 M2 yang terletak di Pesona Mutiara Indah Blok I No.12, Sriamur, Tambun Utara, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Bukti Kepemilikan Agunan: 82 kepada PENGGUGAT;
8.Menghukum TERGUGAT membayar ganti rugi baik materiil dan immateriil secara tunai dan sekaligus kepada PENGGUGAT yang dapat diperhitungkan sebagai berikut:
A.Kerugian Materiil
Kerugian materiil merupakan kerugian yang senyatanya diderita atas perbuatan TERGUGAT yang tidak mengembalikan asli Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Luas 60 M2 yang terletak di Pesona Mutiara Indah Blok I No.12, Sriamur, Tambun Utara, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Bukti Kepemilikan Agunan: 82 kepada PENGGUGAT, apabila diperhitungkan dengan taksiran harga objek a quo sebesar Rp. 350.000.000,- (tiga ratus lima puluh juta rupiah);
B.Kerugian Immateriil
Kerugian immateriil yaitu kerugian yang tidak nyata yang tidak dapat dinilai dengan sejumlah uang akan tetapi dapat diperhitungkan dengan sejumlah uang berdasarkan kepatutan dan kelayakan. Kerugian immateriil yaitu dapat berupa tersitanya waktu PENGGUGAT dalam mengurus perkara ini dan hilangnya waktu dan/atau kesempatan PENGGUGAT untuk mengerjakan hal-hal lain di luar permasalahan ini sebagaimana dijelaskan sebelumnya, kerugian immateriil memang tidak dapat diperinci secara detail, akan tetapi sangat layak dan patut diperhitungkan dengan sejumlah uang yaitu sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah);
Sehingga total kerugian materiil dan immateriil yang diderita PENGGUGAT sebesar Rp. 1.350.000.000,- (satu miliar tiga ratus lima puluh juta rupiah).
9.Menyatakan sah dan berharga Sita Revindikasi (Revindicatoir Beslag) dijalankan terlebih dahulu terhadap asli Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Luas 60 M2 yang terletak di Pesona Mutiara Indah Blok I No. 12, Sriamur, Tambun Utara, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Bukti Kepemilikan Agunan: 82 sebelum pokok perkara diputus;
10.Menghukum TERGUGAT membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap harinya sejak tidak dilaksanakannya kewajiban dan/atau keterlambatan oleh TERGUGAT atas putusan ini sampai dengan isi putusan dilaksanakan oleh TERGUGAT;
11.Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (Uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya hukum Verzet, Banding, atau Kasasi;
12.Menghukum TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT  untuk tunduk dan patuh pada putusan dalam perkara ini;
13.Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak