Dakwaan |
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA KEJAKSAAN TINGGI JAWA BARAT KEJAKSAAN NEGERI KOTA BEKASI Jl. Veteran No. 1, Bekasi SOP FORM-08 SURAT DAKWAAN NO. REG. PERK. PDM : 85/II/BKS/03/2024 A. Identitas Terdakwa : Nama lengkap : ALDI EKA PRATAMA BIN EMUS MULYADI Tempat lahir : Sukabumi Umur/tanggal lahir : 28 th / 22 September 1995 Jenis kelamin : Laki-laki Kebangsaan/ Kewarganegaraan : Indonesia Tempat tinggal : Kp. Warung Kiara Rt.01/01 Ds. Warung kiara Kec. Warung kiara Kab. Sukabumi. Agama : Islam Pekerjaan : Belum/tidak bekerja Pendidikan : SD B. Penahanan : Riwayat Penahanan Terdakwa - Ditahan oleh Penyidik : 09 Januari 2024 s/d 28 Januari 2024 - Diperpanjang oleh Kejaksaan : 29 Januari 2024 s/d 08 Maret 2024 - Perpanjangan oleh PN 1 : 09 Maret 2024 s/d 07 April 2024 - Penahanan oleh JPU : 29 Maret 2024 s/d 09 April 2024 C. Dakwaan : Kesatu Bahwa ia terdakwa ALDI EKA PRATAMA BIN EMUS MULYADI bersama-sama dengan Sdr. Rama Gustian (belum tertangkap), pada hari Jumat tanggal 29 Desember 2023 sekira pukul 03,00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember 2023 atau dalam tahun 2023 bertempat di Kantor PT. Nusa Indah Jaya Utama Jl. Laskar No.49 Rt.03/02 Kel. Pekayon Jaya Kec. Bekasi Selatan atau masih dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Bekasi , mengambil sesuatu barang dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan pada waktu malam hari dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak dilakukan oleh dua orang atau lebih secara bersama-sama, untuk dapat mencapai barang yang diambilnya dengan jalan membongkar, memecah atau memanjat atau dengan jalan memakai kunci palsu. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : - Bahwa pada hari Jumat tanggal 29 Desember 2023 sekira pukul 03.00 Wib terdakwa ALDI EKA PRATAMA BIN EMUS MULYADI bersama-sama dengan Sdr. Rama Gustian (belum tertangkap) dengan berboncengan sepeda motor Honda Beat sudah berada di sekitar Kantor PT. Nusa Indah Jaya Utama Jl. Laskar No.49 Rt.03/02 Kel. Pekayon Jaya Kec. Bekasi Selatan setelah situasi aman dan sepi kemudian sepeda motor diparkir di sebrang tembok pembatas dan kemudian terdakwa bersama -sama Sdr. Rama Gustian naik dan memanjat tembok pembatas dan berhasil masuk ke area PT.Nusa Indah Jaya Utama kemudian terdakwa dan Sdr. Rama Gustian berjalan lewat jalan samping gudang kemudian kami berdua memanjat pohon mangga yang ada didepan samping kantor tersebut, yang manjat duluan Sdr. Rama Gustian disusul terdakwa kemudian naik keatas tembok yang ada toren penampung air lalu terdakwa dan Sdr. Rama Gustian membongkar genteng dan masuk kearea plafon kemudian Sdr. Rama Gustian merusak plafon dengan cara di injak dan setelah plafon tersebut jebol menjadi lubang kemudian terdakwa dan Sdr. Rama Gustian masuk duluan dengan lewat plafon yang jebol tersebut dan turun ke bawah dan di susul oleh Sdr. Rama Gustian, selanjutnya turun dengan pijakan kaki ke tembok yang ada didepan kamar mandi lalu terdakwa Sdr. Rama Gustian turun dan sampailah keruangan saksi AHMAD YUNUS, kemudian terdakwa dan Sdr. Rama Gustian melihat meja tempat penyimpanan uang kemudian terdakwa dan Sdr. Rama Gustian mendekat pada meja tersebut, selanjutnya terdakwa mengakat atas meja nya dari kaca dan bawahnya kaca ada kayunya lalu terdakwa letakkan di atas ban yang berada di ruangan tersebut , kemudian terdakwa melihat pada laci pertama ada gunting dan terdakwa mengambil gunting tersebut untuk terdakwa pergunakan mencongkel laci bawahnya setelah berhasil terdakwa mencongkel laci kedua tersebut dan berhasil terbuka, kemudian terdakwa keluarkan laci kedua lalu terdakwa taruh di lantai kemudian terdakwa dan Sdr. Rama Gustian melihat ada Laptop dan uang, selanjutnya terdakwa tanpa seijin dan sepengetahuan pemiliknya mengambil laptop merk HP tersebut seharga kurang lebih Rp.9.000.000 (Sembilan juta rupiah) kemudian terdakwa memberikan kepada Sdr. Rama Gustian yang berada di dekat terdakwa setelah itu terdakwa tanpa seijin dan sepengetahuan pemiliknya mengambil uang di laci tersebut yang masih terikat dengan kertas bank, uang tersebut pecahan Rp. 5.000, Rp. 10.000 dan Rp. 20.000 kemudian uang tersebut terdakwa masukkan kedalam kantong sebelah kanan dan kiri sweter yang terdakwa kenakan, kemudian terdakwa melihat Sdr. Rama Gustian juga mengambil uang yang ada di laci tersebut dan di masukkan kedalam kantong kanan dan kiri pakaian Sdr. Rama Gustian, lalu terdakwa melihat di laci masih ada amplop yang berisikan uang pecahan 100 ribu selanjutnya tanpa seijin dan sepengetahuan pemiliknya amplop yang berisikan uang pecahan 100 ribu tersebut namun jumlahnya terdakwa tidak tahu, setelah berhasil mengambil uang dan laptop selanjutnya terdakwa dan Sdr. Rama Gustian keluar sambil membawa uang dan laptop hasil curian melalui teralis dekat kamar mandi untuk naik ke atas lewat plafond yang sudah berlubang saat terdakwa dan Sdr. Rama Gustian masuk yang naik duluan Sdr. Rama Gustian seampainya di plafond hasil mencuri dibagi, terdakwa mendapat uang sebesar Rp. 4.000.000,-(empat juta rupiah) sedangkan laptop dan sisa uang dan laptop untuk Sdr. Rama Gustian setelah terdakwa dan Sdr. Rama Gustian yang keluar dari plafond menuju ke tembok yang ada torennya turun dengan memanjat lagi pohon mangga kemudian memanjat pembatas ,kemudian terdakwa dan Sdr. Rama Gustian meninggalkan Kantor PT. Nusa Indah Jaya Utama menuju sepeda motor Honda Beat lalu terdakwa dan Sdr. Rama Gustian pergi sambil membawa hasil curiannya. - Akibat perbuatan terdakwa dan Sdr. Rama Gustian, saksi AHMAD YUNUS mengalami kerugian sebesar uang tunai Rp. 30.000.000 (tiga puluh juta rupiah) dan 1 (satu) unit Laptop merk HP seharga Rp.9.000.000 (sembilan juta rupiah) Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidalan dalam Pasal 363 ayat (2) KUHPidana. Atau Kedua Bahwa ia terdakwa ALDI EKA PRATAMA BIN EMUS MULYADI bersama-sama dengan Sdr. Rama Gustian (belum tertangkap), pada hari Jumat tanggal 29 Desember 2023 sekira pukul 03,00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember 2023 atau dalam tahun 2023 bertempat di Kantor PT. Nusa Indah Jaya Utama Jl. Laskar No.49 Rt.03/02 Kel. Pekayon Jaya Kec. Bekasi Selatan atau masih dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Bekasi , mengambil sesuatu barang dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih secara bersama-sama, untuk dapat mencapai barang yang diambilnya dengan jalan membongkar, memecah atau memanjat atau dengan jalan memakai kunci palsu. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : - Bahwa pada hari Jumat tanggal 29 Desember 2023 sekira pukul 03.00 Wib terdakwa ALDI EKA PRATAMA BIN EMUS MULYADI bersama-sama dengan Sdr. Rama Gustian (belum tertangkap) dengan berboncengan sepeda motor Honda Beat sudah berada di sekitar Kantor PT. Nusa Indah Jaya Utama Jl. Laskar No.49 Rt.03/02 Kel. Pekayon Jaya Kec. Bekasi Selatan setelah situasi aman dan sepi kemudian sepeda motor diparkir di sebrang tembok pembatas dan kemudian terdakwa bersama -sama Sdr. Rama Gustian naik dan memanjat tembok pembatas dan berhasil masuk ke area PT.Nusa Indah Jaya Utama kemudian terdakwa dan Sdr. Rama Gustian berjalan lewat jalan samping gudang kemudian kami berdua memanjat pohon mangga yang ada didepan samping kantor tersebut, yang manjat duluan Sdr. Rama Gustian disusul terdakwa kemudian naik keatas tembok yang ada toren penampung air lalu terdakwa dan Sdr. Rama Gustian membongkar genteng dan masuk kearea plafon kemudian Sdr. Rama Gustian merusak plafon dengan cara di injak dan setelah plafon tersebut jebol menjadi lubang kemudian terdakwa dan Sdr. Rama Gustian masuk duluan dengan lewat plafon yang jebol tersebut dan turun ke bawah dan di susul oleh Sdr. Rama Gustian, selanjutnya turun dengan pijakan kaki ke tembok yang ada didepan kamar mandi lalu terdakwa Sdr. Rama Gustian turun dan sampailah keruangan saksi AHMAD YUNUS, kemudian terdakwa dan Sdr. Rama Gustian melihat meja tempat penyimpanan uang kemudian terdakwa dan Sdr. Rama Gustian mendekat pada meja tersebut, selanjutnya terdakwa mengakat atas meja nya dari kaca dan bawahnya kaca ada kayunya lalu terdakwa letakkan di atas ban yang berada di ruangan tersebut , kemudian terdakwa melihat pada laci pertama ada gunting dan terdakwa mengambil gunting tersebut untuk terdakwa pergunakan mencongkel laci bawahnya setelah berhasil terdakwa mencongkel laci kedua tersebut dan berhasil terbuka, kemudian terdakwa keluarkan laci kedua lalu terdakwa taruh di lantai kemudian terdakwa dan Sdr. Rama Gustian melihat ada Laptop dan uang, selanjutnya terdakwa tanpa seijin dan sepengetahuan pemiliknya mengambil laptop merk HP tersebut seharga kurang lebih Rp.9.000.000 (Sembilan juta rupiah) kemudian terdakwa memberikan kepada Sdr. Rama Gustian yang berada di dekat terdakwa setelah itu terdakwa tanpa seijin dan sepengetahuan pemiliknya mengambil uang di laci tersebut yang masih terikat dengan kertas bank, uang tersebut pecahan Rp. 5.000, Rp. 10.000 dan Rp. 20.000 kemudian uang tersebut terdakwa masukkan kedalam kantong sebelah kanan dan kiri sweter yang terdakwa kenakan, kemudian terdakwa melihat Sdr. Rama Gustian juga mengambil uang yang ada di laci tersebut dan di masukkan kedalam kantong kanan dan kiri pakaian Sdr. Rama Gustian, lalu terdakwa melihat di laci masih ada amplop yang berisikan uang pecahan 100 ribu selanjutnya tanpa seijin dan sepengetahuan pemiliknya amplop yang berisikan uang pecahan 100 ribu tersebut namun jumlahnya terdakwa tidak tahu, setelah berhasil mengambil uang dan laptop selanjutnya terdakwa dan Sdr. Rama Gustian keluar sambal membawa uang dan laptop hasil curian melalui teralis dekat kamar mandi untuk naik ke atas lewat plafond yang sudah berlubang saat terdakwa dan Sdr. Rama Gustian masuk yang naik duluan Sdr. Rama Gustian seampainya di plafond hasil curiannya dibagi, terdakwa mendapat uang sebesar Rp. 4.000.000,-(empat juta rupiah) sedangkan laptop dan sisa uang dan laptop untuk Sdr. Rama Gustian setelah terdakwa dan Sdr. Rama Gustian yang keluar dari plafond menuju ke tembok yang ada torennya turun dengan memanjat lagi pohon mangga kemudian memanjat pembatas,kemudian terdakwa dan Sdr. Rama Gustian meninggalkan Kantor PT. Nusa Indah Jaya Utama menuju sepeda motor Honda Beat lalu terdakwa dan Sdr. Rama Gustian pergi sambil membawa hasil curiannya. - Akibat perbuatan terdakwa dan Sdr. Rama Gustian, saksi AHMAD YUNUS mengalami kerugian sebesar uang tunai Rp. 30.000.000 (tiga puluh juta rupiah) dan 1 (satu) unit Laptop merk HP seharga Rp.9.000.000 (sembilan juta rupiah) Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidalan dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHPidana. Bekasi, 21 Maret 2024 JAKSA PENUNTUT UMUM SEPTERINA NELLAITA, S.H. Jaksa Muda NIP.197409122000032001 |