Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
454/Pdt.G/2024/PN Bks RM. IRWAN BARUS PT CAPREFINDO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 09 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 454/Pdt.G/2024/PN Bks
Tanggal Surat Kamis, 05 Sep. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1RM. IRWAN BARUS
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT CAPREFINDO
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1.Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2.Menyatakan Penggugat sebagai Penggugat yang beritikad baik;
3.Menyatakan Tergugat telah melakukan wanprestasi dengan melanggar ketentuan Pasal 1234 KUHPerdata;
4.Menghukum Tergugat untuk membayarkan ganti rugi atas wanprestasi yang dilakukan sebesar Rp1.782.423.000,- (satu miliar tujuh ratus delapan puluh dua juta empat ratus dua puluh  tiga ribu rupiah);
5.Menyatakan secara hukum bahwa putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya banding, kasasi atau upaya hukum lainnya;
6.Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak