Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
278/Pid.B/2024/PN Bks DANU BAGUS PRATAMA, S.H.,M.H. HARDIYANTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 13 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 278/Pid.B/2024/PN Bks
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 13 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B–3365/M.2.17/Eoh.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1DANU BAGUS PRATAMA, S.H.,M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HARDIYANTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA :

-----------Bahwa ia Terdakwa HARDIYANTO, pada hari Selasa tanggal 26 Maret 2024 sekitar pukul 10.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam bulan Maret 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam Tahun 2024 bertempat di Jl. Dr. Ratna No. 1-B RT.4 RW.09 Kel. Jatikramat Kec. Jatiasih Kota Bekasi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masuk dalam wilayah Pengadilan Negeri Bekasi berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini “dengan sengaja dan melawan hukum mengaku sebagai milik sendiri barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain tetapi ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu”, perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa berawal pada bulan Juni 2023 terdakwa yang merupakan karyawan sales di PT. SINAR SUKSES PRATAMA di bidang importir kunci dan handel pintu yang beralamat di Dr. Ratna No. 1-B RT.4 RW.09 Kel. Jatikramat Kec. Jatiasih Kota Bekasi mendapatkan pesanan/ order kunci dan handel pintu dari Toko Asia Bangunan yang berada di Banjarmasin Prov. Kalimantan Selatan. Selanjutnya terdakwa sampaikan pesanan tersebut ke admin PT. SINAR SUKSES PRATAMA agar dibuatkan faktur / surat jalan untuk pengiriman barang ke Toko Asia Bangunan.
  • Bahwa selanjutnya oleh bagian admin dibuatkan surat jalan/ faktur dengan nomor : FK/027/14/06 tanggal 14 Juni 2023 sebanyak 22 (dua puluh dua) dus kunci dan handel pintu dengan harga Rp. 19.075.000,- (sembilan belas juta tujuh puluh lima ribu rupiah) dan faktur/ surat jalan dengan nomor : FK/028/14/06 tanggal 14 Juni 2023 sebanyak 2 (dua) dus kunci dengan harga Rp. 2.520.000,- (dua juta lima ratus dua puluh ribu rupiah) lalu dikirim oleh Sopir Ekspedisi dengan tujuan Toko Asia Bangunan yang beralamat di Jl. Guntang Manggis No. 100 RT.23 RW.02 Banjarmasin, Prov. Kalimantan Selatan. Kemudian untuk pembayaran Toko diberi waktu kurang lebih 2 (dua) bulan namun sebelum 2 (dua) bulan terdakwa melakukan penagihan ke Toko Asia Bangunan dan terdakwa memberikan No Rekening Bank BCA No. 6241321069 atas nama MERYANA (istri dari terdakwa).
  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 8 Agustus 2023 terdakwa telah menerima transfer dari Toko Asia Bangunan sebesar Rp. 21.595.000,- (dua puluh satu juta lima ratus sembilan puluh lima ribu rupiah) yang masuk ke rekening Bank BCA No. 6241321069 atas nama MERYANA (istri dari terdakwa) tanpa sepengetahuan dan seijin dari PT. SINAR SUKSES PRATAMA. Selanjutnya terdakwa tidak menyerahkan uang tersebut ke PT. SINAR SUKSES PRATAMA melainkan digunakan terdakwa untuk merenovasi rumah terdakwa yang berada di Tambun Kab. Bekasi.
  • Bahwa selanjutnya pada bulan Agustus 2023 terdakwa menerima order/ Pesanan lagi dari Toko Asia Bangunan dengan faktur/ surat jalan No. FK-035/29/08 tanggal 28 Agustus 2023 sebanyak 15 (lima belas) dus dengan harga Rp. 16.920.000,- (enam belas juta sembilan ratus dua puluh ribu rupiah) dan Faktur/ surat jalan No. FK-001/05/09 tanggal 5 September 2023 sebanyak 21 (dua puluh satu) dus dengan harga Rp. 27.720.000,- (dua puluh tujuh juta tujuh ratus dua puluh ribu rupiah), kemudian sebelum jatuh tempo terdakwa melakukan penagihan kemudian di tanggal 05 November 2023 Toko Asia Bangunan kembali transfer sebesar Rp. 44.640.000,- (empat puluh empat juta enam ratus empat puluh ribu rupiah). lalu uang tersebut tidak menyerahkan uang tersebut ke PT. SINAR SUKSES PRATAMA melainkan digunakan terdakwa untuk merenovasi rumah terdakwa yang berada di Tambun Kab. Bekasi.
  • Bahwa kemudian pada bulan November 2023 terdakwa menerima order/ pesanan lagi dari Toko Asia Bangunan dengan faktur/ surat jalan No. FK-038/14/11 tanggal 14 November 2023 sebanyak 12 (dua belas) dus dengan harga Rp. 32.232.000,- (tiga puluh dua juta dua ratus tiga puluh dua ribu rupiah). selanjutnya sebelum jatuh tempo terdakwa melakukan penagihan sehingga pada tanggal 13 Januari 2024 Toko Asia Bangunan kembali trasnfer uang sebesar Rp. 32.232.000,- (tiga puluh dua juta dua ratus tiga puluh dua ribu rupiah) dan selanjutnya uang tersebut terdakwa ambil dan tidak terdakwa serahkan ke kantor melainkan terdakwa pergunakan untuk meneruskan renovasi rumah terdakwa.
  • Bahwa atas kejadian tersebut PT. SINAR SUKSES PRATAMA mengalami kerugian materiil sebesar Rp. 98.467.000,- (sembilan puluh delapan juta empat ratus enam puluh tujuh ribu rupiah).

------------ Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHP.

ATAU

KEDUA :

-----------Bahwa ia Terdakwa HARDIYANTO, pada hari Selasa tanggal 26 Maret 2024 sekitar pukul 10.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam bulan Maret 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam Tahun 2024 bertempat di Jl. Dr. Ratna No. 1-B RT.4 RW.09 Kel. Jatikramat Kec. Jatiasih Kota Bekasi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masuk dalam wilayah Pengadilan Negeri Bekasi berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini “dengan sengaja dan melawan hukum mengaku sebagai milik sendiri barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain tetapi ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan”, perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa berawal pada bulan Juni 2023 terdakwa yang merupakan karyawan sales di PT. SINAR SUKSES PRATAMA di bidang importir kunci dan handel pintu yang beralamat di Dr. Ratna No. 1-B RT.4 RW.09 Kel. Jatikramat Kec. Jatiasih Kota Bekasi mendapatkan pesanan/ order kunci dan handel pintu dari Toko Asia Bangunan yang berada di Banjarmasin Prov. Kalimantan Selatan. Selanjutnya terdakwa sampaikan pesanan tersebut ke admin PT. SINAR SUKSES PRATAMA agar dibuatkan faktur / surat jalan untuk pengiriman barang ke Toko Asia Bangunan.
  • Bahwa selanjutnya oleh bagian admin dibuatkan surat jalan/ faktur dengan nomor : FK/027/14/06 tanggal 14 Juni 2023 sebanyak 22 (dua puluh dua) dus kunci dan handel pintu dengan harga Rp. 19.075.000,- (sembilan belas juta tujuh puluh lima ribu rupiah) dan faktur/ surat jalan dengan nomor : FK/028/14/06 tanggal 14 Juni 2023 sebanyak 2 (dua) dus kunci dengan harga Rp. 2.520.000,- (dua juta lima ratus dua puluh ribu rupiah) lalu dikirim oleh Sopir Ekspedisi dengan tujuan Toko Asia Bangunan yang beralamat di Jl. Guntang Manggis No. 100 RT.23 RW.02 Banjarmasin, Prov. Kalimantan Selatan. Kemudian untuk pembayaran Toko diberi waktu kurang lebih 2 (dua) bulan namun sebelum 2 (dua) bulan terdakwa melakukan penagihan ke Toko Asia Bangunan dan terdakwa memberikan No Rekening Bank BCA No. 6241321069 atas nama MERYANA (istri dari terdakwa).
  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 8 Agustus 2023 terdakwa telah menerima transfer dari Toko Asia Bangunan sebesar Rp. 21.595.000,- (dua puluh satu juta lima ratus sembilan puluh lima ribu rupiah) yang masuk ke rekening Bank BCA No. 6241321069 atas nama MERYANA (istri dari terdakwa) tanpa sepengetahuan dan seijin dari PT. SINAR SUKSES PRATAMA. Selanjutnya terdakwa tidak menyerahkan uang tersebut ke PT. SINAR SUKSES PRATAMA melainkan digunakan terdakwa untuk merenovasi rumah terdakwa yang berada di Tambun Kab. Bekasi.
  • Bahwa selanjutnya pada bulan Agustus 2023 terdakwa menerima order/ Pesanan lagi dari Toko Asia Bangunan dengan faktur/ surat jalan No. FK-035/29/08 tanggal 28 Agustus 2023 sebanyak 15 (lima belas) dus dengan harga Rp. 16.920.000,- (enam belas juta sembilan ratus dua puluh ribu rupiah) dan Faktur/ surat jalan No. FK-001/05/09 tanggal 5 September 2023 sebanyak 21 (dua puluh satu) dus dengan harga Rp. 27.720.000,- (dua puluh tujuh juta tujuh ratus dua puluh ribu rupiah), kemudian sebelum jatuh tempo terdakwa melakukan penagihan kemudian di tanggal 05 November 2023 Toko Asia Bangunan kembali transfer sebesar Rp. 44.640.000,- (empat puluh empat juta enam ratus empat puluh ribu rupiah). lalu uang tersebut tidak menyerahkan uang tersebut ke PT. SINAR SUKSES PRATAMA melainkan digunakan terdakwa untuk merenovasi rumah terdakwa yang berada di Tambun Kab. Bekasi.
  • Bahwa kemudian pada bulan November 2023 terdakwa menerima order/ pesanan lagi dari Toko Asia Bangunan dengan faktur/ surat jalan No. FK-038/14/11 tanggal 14 November 2023 sebanyak 12 (dua belas) dus dengan harga Rp. 32.232.000,- (tiga puluh dua juta dua ratus tiga puluh dua ribu rupiah). selanjutnya sebelum jatuh tempo terdakwa melakukan penagihan sehingga pada tanggal 13 Januari 2024 Toko Asia Bangunan kembali trasnfer uang sebesar Rp. 32.232.000,- (tiga puluh dua juta dua ratus tiga puluh dua ribu rupiah) dan selanjutnya uang tersebut terdakwa ambil dan tidak terdakwa serahkan ke kantor melainkan terdakwa pergunakan untuk meneruskan renovasi rumah terdakwa.
  • Bahwa atas kejadian tersebut PT. SINAR SUKSES PRATAMA mengalami kerugian materiil sebesar Rp. 98.467.000,- (sembilan puluh delapan juta empat ratus enam puluh tujuh ribu rupiah).

------------ Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya