Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
259/Pid.B/2024/PN Bks | SRI ASTUTI, SH. | ARI BAST ARI | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 03 Jun. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pengeroyokan yang menyebabkan luka ringan, luka berat | ||||||
Nomor Perkara | 259/Pid.B/2024/PN Bks | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 03 Jun. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-2947 /M.2.17/Eku.2/05/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Bahwa mereka Terdakwa ARI BAST ARI bersama -sama dengan terdakwa M. Ramdoni Fazarullah ( berkas terpisah ), terdakwa Muhamad Fahmi hasan ( berkas terpisah ), Sdr. Nabil ( belum tertangkap ) dan Sdr. Ferdy alias Kimin ( belum tertangkap) pada hari Rabu tanggal 15 November 2023 sekira jam 18.15 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di dalam bulan November tahun 2023 bertempat di Perum Mutiara Gading Timur Blok B Rt.04 Rw.31 Kelurahan Mustikajaya Kecamatan Mustikajaya Kota Bekasi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi, melakukan tindak pidana dengan terang-terangan dan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang jika kekerasan mengakibatkan luka berat. perbuatan tersebut Terdakwa melakukannya dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada awalnya pada hari Rabu tanggal 15 November 2023 sekitar jam 17.30 wib terdakwa Ari bast Ari sedang nongkrong bersama Sdr. NABIL ( belum tertangkap ) di Perum. Mutiara gading Timur Blok B Rt.004/031 Kel. Mustikajaya Kec. Mustikajaya Kota Bekasi, tidak lama tiba-tiba ada seorang laki-laki yang bernama MUHAMAD YUSUF ( saksi korban ) menghampiri dan langsung mengambil minuman terdakwa Ari Bast Ari serta mengambil rokok terdakwa Ari Bast Ari namun terdakwa dan Sdr. NABIL ( belum tertangkap ) masih mendiamkannya hanya melihatinya saja ke arah wajah saksi korban MUHAMAD YUSUF lalu saksi korban MUHAMAD YUSUF mengatakan “kenapa gak senang?” dan sebelum saksi korban MUHAMAD YUSUF pergi mengatakan “tunggu sini, nanti gua balik lagi klo lu gak terima”. Kemudian terdakwa Ari Bast Ari langsung menghubungi terdakwa M. RAMDONI FAZARULLAH ( berkas terpisah ) melalui chatting facebook dengan tujuan untuk meminta bantuan dengan alasan ada seorang laki-laki yang konyol yaitu saksi korban MUHAMAD YUSUF Pada saat terdakwa M. RAMDONI FAZARULLAH ( berkas terpisah ) sampai dan menemui terdakwa Ari Bast Ari bersama Sdr. NABIL ( belum tertangkap ) lalu terdakwa M. RAMDONI FAZARULLAH ( berkas terpisah ) bertanya kepada seorang perempuan yang sudah cukup tua (tidak dikenal) tentang kejadian tersebut dan perempuan tersebut menyatakan bahwa saksi korban Muhamad Yusuf meminta rokok kepada Sdr. NABIL ( belum tertangkap ) dan terdakwa Ari Bast Ari , setelah itu terdakwa Ari Bast Ari bersama teman-temannya melihat saksi korban MUHAMAD YUSUF menggunakan motornya dan berputar-putar ditempat kejadian sambil mengatakan (gue kandangin semua lo) kemudian saksi korban MUHAMAD YUSUF menghentikan motornya dan terdakwa Ari Bast Ari langsung mengatakan kepada terdakwa M. Ramdoni Fazarullah ( berkas terpisah ), terdakwa Muhamad Fahmi hasan ( berkas terpisah ), Sdr. Nabil ( belum tertangkap ) dan Sdr. Ferdy alias Kimin ( belum tertangkap) “Langsung aja” dan akhirnya keempat teman terdakwa Ari Bast
Ari tersebut langsung mengeroyok saksi korban MUHAMAD YUSUF dengan menggunakan tangan kosong, dengan peran masing -masing yaitu terdakwa Muhamad Fahmi Hasan melakukan pemukulan dan menendang saksi korban dengan mengunakan tangan dan kaki ke bagian perut saksi korban sebanyak 3 kali dan terdakwa M. Ramdhoni Fazarullah melakukan pemukulan kepada saksi korban dengan cara menggunakan tangan kanan dan menendang saksi korban dengan menggunakan kaki kanan sebanyak 1 kali sedangkan terdakwa Ari Bast Ari melakukan pemukulan kepala saksi korban dengan batu cor-coran sebanyak 2 kali ke bagian kepala sebelah kanan saksi korban sehingga kepala saksi korban bocor dan jatuh tidak sadarkan diri dengan cara ketika Sdr. Nabil melakukan pemukulan dan menendang saksi korban dengan menggunakan tangan kosong dan kaki mengroyok saksi korban, selanjutnya ketika saksi korban MUHAMAD YUSUF sudah jatuh dengan posisi badan miring menghadap ke kiri terdakwa Ari Bast Ari langsung mengambil 1 ( satu ) buah batu cor-coran dengan menggunakan kedua tangan dan langsung terdakwa Ari Bast Ari timpah menggunakan batu tersebut ke arah kepala saksi korban MUHAMAD YUSUF setelah terdakwa Ari Bast Ari timpah dengan menggunakan batu tersebut dan melihat saksi korban MUHAMAD YUSUF sudah tak berdaya serta banyak mengeluarkan darah dari kepala lalu terdakwa Ari Bast Ari bersama terdakwa MUHAMAD FAHMI HASAN ( berkas terpisah ), Sdr. NABIL ( belum tertangkap ), Sdr. FERDY Alias KIMIN ( belum tertangkap ) langsung melarikan diri dengan menggunakan 1 ( satu ) unit sepeda motor Honda Beat milik terdakwa M. RAMDONI FAZARULLAH ( berkas terpisah ), namun terdakwa M. RAMDONI FAZARULLAH ( berkas terpisah ) melarikan diri dengan cara berlari sehingga tertangkap warga, dan setelah itu terdakwa Ari Bast Ari bersama terdakwa MUHAMAD FAHMI HASAN ( berkas terpisah ), Sdr. NABIL ( belum tertangkap ), Sdr. FERDY Alias KIMIN ( belum tertangkap ) melarikan diri ke arah Grandwisata Tambun Selatan Kab. Bekasi. kemudian tidak ada tujuan akhirnya terdakwa Ari Bast Ari bersama terdakwa MUHAMAD FAHMI HASAN ( berkas terpisah ), Sdr. NABIL ( belum tertangkap ), Sdr. FERDY Alias KIMIN ( belum tertangkap ) lanjut jalan kembali ke arah Cileungsi Kab. Bogor dan kami sempat istirahat atau tidur di depan Alfamidi Cileungsi Kab. Bogor. Dan pada saat pagi harinya terdakwa Ari Bast Ari bersama terdakwa MUHAMAD FAHMI HASAN ( berkas terpisah ), Sdr. NABIL ( belum tertangkap ), Sdr. FERDY Alias KIMIN ( belum tertangkap ) mencari uang dengan cara mengamen disekitar wilayah Cileungsih Kab. Bogor untuk membeli bensin dan makan. Setelah mendapatkan uang dan selesai makan terdakwa Ari Bast Ari bersama terdakwa MUHAMAD FAHMI HASAN ( berkas terpisah ), Sdr. NABIL ( belum tertangkap ), Sdr. FERDY Alias KIMIN ( belum tertangkap ) lanjut berangkat kembali ke arah Puncak Bogor dan selama dipuncak Bogor selama 4 ( empat ) hari. Kemudian terdakwa Ari Bast Ari bersama terdakwa MUHAMAD FAHMI HASAN ( berkas terpisah ), Sdr. NABIL ( belum tertangkap ), Sdr. FERDY Alias KIMIN ( belum tertangkap ) lanjut perjalanan lagi ke arah Jakarta Tanah Abang, Kp.Rambutan, Cipayung sampai pada akhirnya saya pulang ke Bekasi bersama Sdr. NABIL ( belum tertangkap ) dengan menggunakan sepeda motor milik terdakwa M. RAMDONI FAZARULLAH ( berkas terpisah ) menyusul terdakwa MUHAMAD FAHMI HASAN ( berkas terpisah ) dan Sdr. FERDY Alias KIMIN ( belum tertangkap ) yang sebelumnya sudah pulang terlebih dahulu. Bahwa saksi Kiki Puspita Dewi pada saat mau berangkat kerja di perjalanan didepan Indomaret Mutiara gading Timur melihat ada keributan dan melihat ada saksi korban tergeletak di aspal sehingga mengeluarkan darah menedapatkan kabar saksi korban masih saudara saksi kiki Puspita Dewi sehingga saksi kiki Puspita Dewi membawa ke Rumah Sakit Umum Daerah Kota Bekasi akibat kejadian tersebut saksi korban rawat inap serta dilakukan operasi bedah kepala di RSUD Kota Bekasi dan tidak bisa melakukan kegiatan aktifitas sehari-hari selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bantar Gebang guna pengusutan lebih lanjut .
Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum No.040.05/678/XI/2023/RS, RSUD DR. Chasbullah Abdulmajid Kota Bekasi, pada hari Rabu tanggal 15 November 2023 ditandatangani Dr. Stephanus Rumancay M.H.Sp.KF selaku dokter RSUD Kota Bekasi telah melakukan pemariksaan terhadap seorang korban bernama Muhamad Yusuf hasil pemeriksa kesimpulan sebagai berikut : Berdasarkan temuan-temuan yang didapat dari pemeriksaan atas korban tersebut maka saya simpulkan bahwa korban adalah seorang laki-laki , umur dua puluh tiga tahun tiga bulan dari pemeriksaan laur didapatkna luka akibat kekerasan tumpul berupa luka memar pada mata, telinga dan anggota gerak atas ; luka lecet pada kepala, telinga dan pungung; luka robek pada telinga. Dari pemeriksaan penunjang didapatkan perdarahan diatas selaput keras otak, dibawah selaput keras otak, dan otak ( Ganglia Basal) , patah tulang pelipis, tulang ubun-ubun kanan dan kiri, memar pada beberapa bagian kepala, perdarahan didalam rongga wajah( Hermatomsinus Sphenoidalis). Beberapa patah tulang pada anggota gerak atas kiri. Disertai pergeseran sendi siku kanan dan kiri. Akibat hal tersebut menimbulkan bahaya maut.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 170 ayat (2) ke-2 KUH PIDANA |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |