Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
394/Pdt.G/2024/PN Bks SUGENG PT. Mitsui Leasing Capital Indonesia Pusat cq. PT. Mitsui Leasing Capital Indonesia Cabang Bekasi Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 14 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 394/Pdt.G/2024/PN Bks
Tanggal Surat Jumat, 09 Agu. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SUGENG
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT. Mitsui Leasing Capital Indonesia Pusat cq. PT. Mitsui Leasing Capital Indonesia Cabang Bekasi
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan di Jakarta cq. Kantor Regional 1 DKI Jakarta dan Banten
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1.  Mengabulkan gugatan  PENGGUGAT  untuk seluruhnya;
2.  Mengabulkan tuntutan  PENGGUGAT  dalam PROVISI.
3.  Menyatakan perbuatan TERGUGATadalah PERBUATAN MELAWAN  HUKUM;
4.  Menghukum TERGUGATuntuk memberi ganti kerugian yang di derita  PENGGUGAT  baik kerugian materiil  maupun immateriil berupa :
1.  Kerugian Materii I :
a)  Mengganti  kerugian  yang  di  derita   PENGGUGAT  sebesar  Rp.  144.500.000,• (seratus empat puluh  empat juta   Lima ratus  ribu  rupiah)  yaitu   (jumlah angsuran yang telah  dibayarkan kepada TERGUGAT+ ongkos sewa Truck selama ditarik). 
b)  Mengembalikan    1    Unit  Truck  Merek/Type:    Mitsubishi/    Colt  Diesel FE71   L; Jenis: Mobil  Barang;  Model:  Light  Truck;   No.Rangka:  MHMFE71PCHK011789; No.Mesin:
4D34TRY8864, Warna/   Tahun:  KUNING/  2017 No. Polisi  :  B  9489 TXT;  atas nama
STNK: PT. REMBA RAYA NIAGA  kepada PENGGUGAT.
2.  Kerugian lmmateriel
PENGGUGAT menuntut  uang Konpensasi sebesar Rp.100.000.000,-  (Seratus Juta Rupiah), pemberitaan  minta  maaf pada PENGGUGAT di Media Surat Kabar tingkat nasional halaman utama.
5.  Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul  akibat perkara int;
6.  Menghukum TERGUGAT secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa sebesar Rp.1.000.000 (satu juta   rupiah)  per hari,  semenjak  putusan ini  berkekuatan  hukum tetap  sampai dengan putusan ini  dijalankan,   apabila TERGUGAT  tidak  menjalankan putusan ini secara suka rela.
7.  Memerintahkan  putusan  ini  dapat  dijalankan  terlebih   dahulu  walaupun  ada  upaya
hukum seperti Verzet, Banding, Kasasi maupun Peninjauan Kembali (PK).
 
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak