Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
451/Pid.Sus/2024/PN Bks NUR AGUSTINI, S.H. KIKI HENGKI RIYADI BIN HARIADI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 19 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 451/Pid.Sus/2024/PN Bks
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 19 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-5759/M.2.17.3/Enz.2/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1NUR AGUSTINI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1KIKI HENGKI RIYADI BIN HARIADI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

       Bahwa ia terdakwa KIKI HENGKI RIYADI bin HARIADI pada hari Sabtu, tanggal 08 Juni 2024 sekitar pukul 21.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih dalam bulan Juni tahun 2024, bertempat Jalan Raya Mayor Oking Jaya Atmaja Desa Karang Asem Kecamatan Citeureup Kabupaten Bogor atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong, tetapi karena Terdakwa serta para saksi lebih dekat dari Pengadilan Negeri Bekasi, berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP, secara hukum Pengadilan Negeri Bekasi berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan  tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, berupa bahan/daun yang mengandung FUB-AMB/AMB-FUBINACA: MDMB-4en PINACA yang beratnya melebihi 5 (lima) gram dan terdaftar dalam Golongan I Narkotika Nomor Urut 182 dan terdaftar dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 36 Tahun 2022 tentang perubahan Penggolongan Narkotika, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

 

  • Bahwa awalnya pada hari Sabtu tanggal 08 Juni 2024 sekitar pukul 12.00 WIB terdakwa menghubungi akun instagram dengan nama akun “el.diablo” untuk memesan narkotika jenis tembakau sintetis dengan harga sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah), selanjutnya admin akun instagram tersebut mengirimkan nomor rekening Bank Jago dimana terdakwa tidak mengingat nomor rekening dan atas nama siapa dengan menggunakan aplikasi Dana milik terdakwa dan sekitar pukul 21.00 Wib terdakwa diberikan titik alamat maps yang tanpa izin dari pihak berwenang terdakwa mengambil narkotika jenis tembakau sintetis dengan menggunakan tangan kiri terdakwa sebanyak 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan narkotika jenis tembakau sintetis yang berada di pinggir jalan dibawah batu lalu narkotika jenis tembakau sintetis disimpan di dalam tas terdakwa;

 

  • Bahwa setelah mendapatkan narkotika jenis tembakau sintetis tersebut, terdakwa membuat 7 (tujuh) bungkus plastik klip bening berisikan narkotika jenis tembakau sintetis yang mana setelah itu terdakwa lakban menggunakan lakban merah bertuliskan “jangan dibanting, fragile, handle with care”, bahwa terdakwa menjual narkotika jenis tembakau sintetis tersebut melalui akun penjualan terdakwa melalui sosial media online yang diberi nama “Dugonglastarr304” jika ada yang membelinya, maka terdakwa melayaninya dengan membalas pesannya sedangkan untuk pembayaran terdakwa menyuruh pembeli untuk melakukan pembayarannya melalui ke nomor aplikasi dana terdakwa dengan nomor 089673967503, setelah pembayaran masuk maka terdakwa akan mengirimkan titik lokasi dan foto penyimpanan Narkotika jenis tembakau sintetis untuk diambil pembeli, bahwa terdakwa dalam menjual narkotika jenis tembakau sintetis mendapatkan keuntungan sekitar Rp.700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) jika laku terjual semua dan terdakwa gunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa;

 

  • Bahwa terdakwa juga pernah memesan narkotika jenis tembakau sintetis melalui social media online instagram dengan akun bernama “megiccafes” pada hari Kamis tanggal 06 Juni 2024 sekitar pukul 20.00 Wib dengan harga Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) di daerah Jalan Elang Kelurahan Kranggan Kecamatan Jatisampurna Kota Bekasi dengan mendapatkan 1 (Satu) bungkus plastic klip bening berisikan Narktoika jenis tembakau sintetis dan pada hari Senin tanggal 10 Juni 2024 sekitar pukul 20.00 WIB terdakwa membeli Narkotika jenis tembakau sintetis seharga Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) di daerah Jalan Elang, Kelurahan Kranggan, Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi dengan mendapatkan 1 (Satu) bungkus plastic klip bening berisikan Narktoika jenis tembakau sintetis;

 

  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 11 Juni 2024 sekitar pukul 04.00 WIB ketika terdakwa sedang tidur di rumah, tiba-tiba datang saksi ROBERT PRANANDO, S.H, SANY SETIAWAN, S.H dan saksi DENI SAPUTRA yang merupakan Anggota Polri dari Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi Kota langsung mengamankan terdakwa dan dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang didalamnya terdapat 7 (tujuh) bungkus lakban merah bertuliskan yang masing-masing berisikan 1 (Satu) bungkus plastik klip bening berisi narkotika jenis tembakau sintetis yang ditemukan di lipatan celana terdakwa bagian belakang serta alat komunikasi terdakwa berupa 1 (satu) buah handphone merk Oppo beserta kartunya dengan nomor 089673967503, selanjutnya dilakukan penggeledahan rumah terdakwa ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan Narkotika jenis tembakau sintetis dan 1 (Satu) buah timbangan elektrik yang ditemukan didalam sarung bantal terdakwa serta 1 (satu) buah lakban merah bertuliskan “jangan dibanting, Fragile, handle with care”. Selanjutnya terdakwa dan barang bukti di bawa ke kantor Polres Metro Bekasi Kota untuk penyidikan lebih lanjut;

 

  • Bahwa berdasarkan Berita acara pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No.Lab: 2804/NNF/2024 tanggal 08 Agustus 2024, diperoleh kesimpulan bahwa barang bukti yang disita dari terdakwa KIKI HENGKI RIYADI bin HARIADI berupa  :
  • 1 (satu) buah bungkus plastik klip berisikan daun-daun kering dengan berat brutto seluruhnya 17,2260 gram dan 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan 7 (tujuh) bungkus lakban merah berisikan masing-masing 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan daun-daun kering dengan berat brutto seluruhnya 4,9641 gram, dengan kesimpulan Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : 1167/2024/NF, berupa daun-daun kering,  tersebut diatas adalah benar Narkotika jenis MDMB-4en pinaca Keterangan :

        MDMB-4en pinaca terdaftar dalam  Golongan I Nomor Urut 182 Lampiran Perarturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang perubahan penggolongan Narkotika di dalam lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika

  • Bahwa berdasarkan Hasil Berita Acara Penimbangan dari PT Pengadaian Cabang Bekasi Utama bahwa berat yang telah dilakukan penimbangan di Pengadaian Bekasi Utama adalah :
    1. 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan Narkotika jenis tembakau sintetis dengan berat brutto 19, 97 (sembilan belas koma sembilan puluh tujuh) gram dengan berat netto 17,56 (tujuh belas koma lima puluh enam) gram;
    2. 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang didalamnya terdapat 7 (tujuh) bungkus lakban merah bertuliskan yang masing-masing berisikan 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan Narkotika jenis tembakau sintetis dengan berat brutto 10,07 (sepuluh koma nol tujuh) gram dengan berat netto 5,94 (lima koma sembilan empat) gram;

 

          Perbuatan terdakwa diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Permenkes Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.

 

         

Subsidair

 

        Bahwa ia terdakwa KIKI HENGKI RIYADI bin HARIADI pada hari Selasa tanggal 11 Juni 2024 sekitar pukul 04.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di Kampung Pabuaran Kulon Rt/Rw 001/041 Desa Ciangsana Kecamatan Gunung Putri Kabupaten Bogor atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong, namun karena pada saat penangkapan terhadap terdakwa berada didaerah Kota Bekasi dan sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat dengan Pengadilan Negeri Bekasi, maka berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP, Pengadilan Negeri Bekasi berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, berupa bahan/daun yang mengandung FUB-AMB/AMB-FUBINACA: MDMB-4en PINACA yang beratnya melebihi 5 (lima) gram dan terdaftar dalam Golongan I Narkotika Nomor Urut 182 dan terdaftar dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 36 Tahun 2022 tentang perubahan Penggolongan Narkotika, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

 

  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 11 Juni 2024 sekitar pukul 04.00 WIB ketika terdakwa sedang tidur di rumah, tiba-tiba datang saksi ROBERT PRANANDO, S.H, SANY SETIAWAN, S.H dan saksi DENI SAPUTRA yang merupakan Anggota Polri dari Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi Kota langsung mengamankan terdakwa dan dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang didalamnya terdapat 7 (tujuh) bungkus lakban merah bertuliskan yang masing-masing berisikan 1 (Satu) bungkus plastik klip bening berisi narkotika jenis tembakau sintetis yang ditemukan di lipatan celana terdakwa bagian belakang serta alat komunikasi terdakwa berupa 1 (satu) buah handphone merk Oppo beserta kartunya dengan nomor 089673967503, selanjutnya dilakukan penggeledahan rumah terdakwa ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan Narkotika jenis tembakau sintetis dan 1 (Satu) buah timbangan elektrik yang ditemukan didalam sarung bantal terdakwa serta 1 (satu) buah lakban merah bertuliskan “jangan dibanting, Fragile, handle with care”. Selanjutnya terdakwa dan barang bukti di bawa ke kantor Polres Metro Bekasi Kota untuk penyidikan lebih lanjut;

 

  • Bahwa berdasarkan Berita acara pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No.Lab: 2804/NNF/2024 tanggal 08 Agustus 2024, diperoleh kesimpulan bahwa barang bukti yang disita dari terdakwa KIKI HENGKI RIYADI bin HARIADI berupa  :
  • 1 (satu) buah bungkus plastik klip berisikan daun-daun kering dengan berat brutto seluruhnya 17,2260 gram dan 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan 7 (tujuh) bungkus lakban merah berisikan masing-masing 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan daun-daun kering dengan berat brutto seluruhnya 4,9641 gram, dengan kesimpulan Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : 1167/2024/NF, berupa daun-daun kering,  tersebut diatas adalah benar Narkotika jenis MDMB-4en pinaca Keterangan :

MDMB-4en pinaca terdaftar dalam  Golongan I Nomor Urut 182 Lampiran Perarturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang perubahan penggolongan Narkotika di dalam lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika

  • Bahwa berdasarkan Hasil Berita Acara Penimbangan dari PT Pengadaian Cabang Bekasi Utama bahwa berat yang telah dilakukan penimbangan di Pengadaian Bekasi Utama adalah :
    1. 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan Narkotika jenis tembakau sintetis dengan berat brutto 19, 97 (sembilan belas koma sembilan puluh tujuh) gram dengan berat netto 17,56 (tujuh belas koma lima puluh enam) gram;
    2. 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang didalamnya terdapat 7 (tujuh) bungkus lakban merah bertuliskan yang masing-masing berisikan 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan Narkotika jenis tembakau sintetis dengan berat brutto 10,07 (sepuluh koma nol tujuh) gram dengan berat netto 5,94 (lima koma sembilan empat) gram

 

Perbuatan terdakwa diancam dan diatur Pidana dalam Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Permenkes Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya