Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
70/Pid.B/2026/PN Bks SRI ASTUTI, SH. BARICZA MAULID PRADIPTA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 23 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 70/Pid.B/2026/PN Bks
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 11 Feb. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B–1078/M.2.17.3/Eoh.2/02/2026
Penuntut Umum
NoNama
1SRI ASTUTI, SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BARICZA MAULID PRADIPTA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

Bahwa ia terdakwa BARICZA MAULID PRADIPTA  pada bulan Juni 2024 sampai dengan bulan Juli 2025  atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024  sampai dengan tahun 2025  bertempat di Yayasan AL Kareem Insan Dermawan / AL Kareem Islamic School beralamat di Jl. Baru Perjuangan Nomor 51 RT.004/011 Kel. Marga Mulya Kec. Bekasi Utara Kota Bekasi atau setidak tidaknya disuatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi, yang  dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat, atau rangkaian kata kebohongan, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau   menghapuskan piutang dipidana karena penipuan., perbuatan mana dilakukan terdakwa  dengan cara sebagai berikut : ----------

  • Berawal pada November 2023 di Summarecon Mall Bekasi saksi Hany Wulandari melihat Booth penerimaan murid baru sekolah Al-Kareem Islamic School yang dikelola oleh terdakwa selaku ketua yayasan AL Kareem Insan Dermawan menawarkan program Pendidikan Taman kanak-kanak, Playgroup dan SD dengan Kurikulum Merdeka dan Nasional 2013, kurikulum Internasional berbasis Cambridge, dan Kurikulum Kementerian Agama Republik Indonesia Kep. Dirjen No.3489/2016 dengan fasilitas yang berstandar internasional serta kolam renang, ruang ber-ac serta akan diserahkannya buku-buku Cambridge tersebut serta anak dijanjikan fasih dalam berbahasa inggris dan pengajar guru mempunyai memiliki sertifikasi khusus.
  • Bahwa selanjutnya anak saksi Hany Wulandari yang Bernama  ARUNDATI GAYATRI PUTRI  sudah masuk sekolah SD di  AL Kareem Islamic School   sejak bulan Juli tahun 2024 kemudian membayar  biaya registrasi, uang gedung, uang aktifitas dan SPP bulanan sejumlah Rp. 37.107.440,- ( tiga puluh tujuh juta seratus tujuh ribu empat ratus empat puluh rupiah)  dengan  cara transfer dari rekening saksi Hany Wulandari  dengan nomor rekening 5230188507 Bank BCA dengan tujuan transfer ke No. Rekening: 0664548000,An. PT.KARYA INSAN DERMAWAN dan ke No.Rekening: 0661772840 An. AL KAREEM INSAN DERMAWAN.
  • Bahwa setelah  ARUNDATI GAYATRI PUTRI  anak saksi Hany Wulandari masuk sekolah tersebut proses pembelajaran ada hal yang bertentangan apa yang dijanjikan oleh terdakwa atau sekolah  AL Kareem Islamic School   antara lain yaitu :

-    sampai dengan saat ini buku modul Cambridge tidak pernah terima;

-   kegiatan belajar mengajar di kelas tidak sesuai dengan kurikulum Cambridge dan komunikasi yang digunakan adalah Bahasa Indonesia secara penuh, hanya slide presentasi yang menggunakan Bahasa Inggris;

-   pengajar atau guru yang mengajar anak-anak tidak pernah mendapatkan pelatihan untuk mengajar dengan metode kurikulum Cambridge.;

-   Nomor Induk Siswa Nasional (“NISN”) tidak tercatat dalam Data Pokok Pendidikan (“Dapodik”) secara valid.

-   tidak ada manasik haji yang diberikan kepada anak-anak ;

-   buku Pelajaran tidak pernah diberikan kepada anak-anak ;

-   alat tulis serta stationary kit tidak diberikan secara memadai kepada anak-anak ;

-   tidak ada kegiatan ekstrakurikuler:

-   visit dokter setahun sekali untuk anak-anak tidak   pernah terlaksana;

-   konsultasi anak-anak  dengan psikolog dan orang tua murid tidak pernah terlaksana.

-    Token listrik sering habis (hanya diisi satu kali per hari);

-   AC di ruang kelas hanya dihidupkan 1 (satu) unit sehingga anak-anak sering basah kuyup ketika kegiatan belajar;

-   Listrik Sekolah padam, sampai kegiatan belajar mengajar harus diliburkan;

-   Kolam renang tidak terawat dan sangat kotor, banyak pasirnya.

  • Bahwa bedasarkan keterangan saksi HERU KURNIAWAN yang bertugas pada Dinas Pendidikan Kota Bekasi dengan Jabatan Kepala Seksi Pendidikan Anak Usia Dini,  menerangkan Bahwa sesuai dengan Data Perizinan yang dimiliki oleh Dinas Pendidikan Kota Bekasi Yayasan AL Kareem Insan Dermawan / TK AL Kareem Islamic School memiliki perizinan IZIN PENDIRIAN PROGRAM ATAU SATUAN PENDIDIKAN tertanggal 24 Maret 2023. Adapun perizinan hanya terdaftar untuk Program Pendidikan Taman Kanak – Kanak saja untuk Sekolah Dasar dan Playgroup tidak memiliki izin dari Dinas Pendidikan Kota Bekasi. Dan Yayasan Al Kareem Insan Dermawan tidak mengaktifkan akun DAPODIK (data pokok pendidikan) sehingga Yayasan AL Kareem Insan Dermawan / AL Kareem Islamic School data pendidikannya tidak tercatat dan tidak terdaftar di DAPODIK serta  Yayasan AL Kareem Insan Dermawan / AL Kareem Islamic School tidak menggunakan kurikulum Cambridge hal tersebut juga dapat dipertegas karena kurikulum Cambridge yang dijual tidak tercantum di DAPODIK. Bahwa Yayasan AL Kareem Insan Dermawan / AL Kareem Islamic School tidak mengaktivasi dan tidak melakukan penginputan pada akun DAPODIK sehingga siswa siswi tidak memiliki Nomor Induk Siswa Nasional (“NISN”).
  • Bahwa pada saat ini Yayasan AL Kareem Insan Dermawan / AL Kareem Islamic School sudah tidak beroperasi sejak di segel pada tanggal 17 Juni 2025 oleh Dinas Pendidikan Kota Bekasi dan untuk bangunan saat ini sudah dibongkar oleh pemilik lahan karena lahan sekolah tersebut merupakan lahan sewa.
  • Bahwa nama-nama orang tua wali murid yang menjadi saksi korban perbuatan terdakwa antara lain sebagai berikut :
  1. Rizki Noprianti M, orang tua dari Sarah Abdelrahman Ashraf (SD), Maryam Abdelrahman Ashraf (TK Besar), dan Salma Abdelrahman Ashraf (Playgroup) – kerugian Rp.167.194.818,-
  2. ?Yusuf Arifin, orang tua dari Ghaisan Khumaini Arifin (SD)  – kerugian Rp.103.264.000,-

3.? ?  Hany Wulandari, orang tua dari Arundati Gayatri Putri (TK Besar)  – kerugian Rp.37.107.440,-

4.? ?  Silvia Legina, orang tua dari Malaika Putri Revia (TK Besar) – kerugian Rp.75.633.000,-

5.?      ?Pradina Utami, orang tua dari Raffasya Zhafran Arrasyid (TK Besar) – kerugian Rp.71.008.000,-

6.? ?  Nike Librawaty orang tua dari Rei Abiardana Waluyo (TK Besar) – kerugian Rp.78.197.750,-

7.?      ?Rizka Fitriamawardani, orang tua dari Kalila Hayu Khoirunnisa (TK Besar) – kerugian Rp.66.280.000,-

8.?      ?Bhara Chrysnandra, orang tua dari Qiana Almahyra Fii Ayura (Playgroup) – kerugian Rp.45.113.040,-

9.?      ??Rika Fazrin Khoirunisa, orang tua dari Rafisqy Erdogan (Playgroup) – kerugian Rp.35.905.043,-

  • Bahwa saksi para orang tua wali murid tersebut diatas  mentransfer uang pembayaran sekolah anaknya ke  No. Rekening: 0664548000,An. PT.KARYA INSAN DERMAWAN dan ke No.Rekening: 0661772840 An. AL KAREEM INSAN DERMAWAN dan terdakwa  menggunakan dana yayasan dengan ditransfer ke terdakwa selaku  ketua yayasan untuk keperluan pribadinya.

Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 492  KUHP.

ATAU

KEDUA

Bahwa ia terdakwa  BARICZA MAULID PRADIPTA  pada bulan Juni 2024 sampai dengan bulan Juli 2025  atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024  sampai dengan tahun 2025  bertempat di Yayasan AL Kareem Insan Dermawan / AL Kareem Islamic School beralamat di Jl. Baru Perjuangan Nomor 51 RT.004/011 Kel. Marga Mulya Kec. Bekasi Utara Kota Bekasi atau setidak tidaknya disuatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi “ yang secara  melawan hukum memiliki suatu barang yang  Sebagian atau seluruhnya  milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena tindak pidana dipidana karena penggelapan, perbuatan mana dilakukan terdakwa  dengan cara sebagai berikut : ----------

  • Bahwa pada awalnya  anak saksi Hany Wulandari yang Bernama  ARUNDATI GAYATRI PUTRI  sudah masuk sekolah SD di  AL Kareem Islamic School   sejak bulan Juli tahun 2024 kemudian membayar  biaya registrasi, uang gedung, uang aktifitas dan SPP bulanan sejumlah Rp.  37.107.440,- ( tiga puluh tujuh juta seratus tujuh ribu empat ratus empat puluh rupiah)  dengan  cara transfer dari rekening saksi Hany Wulandari  dengan nomor rekening 5230188507 Bank BCA dengan tujuan transfer ke No. Rekening: 0664548000,An. PT.KARYA INSAN DERMAWAN dan ke No.Rekening: 0661772840 An. AL KAREEM INSAN DERMAWAN.
  • Berawal pada November 2023 di Summarecon Mall Bekasi saksi Hany Wulandari melihat Booth penerimaan murid baru sekolah Al-Kareem Islamic School yang dikelola oleh terdakwa selaku ketua yayasan AL Kareem Insan Dermawan menawarkan program Pendidikan Taman kanak-kanak, Playgroup dan SD dengan Kurikulum Merdeka dan Nasional 2013, kurikulum Internasional berbasis Cambridge, dan Kurikulum Kementerian Agama Republik Indonesia Kep. Dirjen No.3489/2016 dengan fasilitas yang berstandar internasional serta kolam renang, ruang ber-ac serta akan diserahkannya buku-buku Cambridge tersebut serta anak dijanjikan fasih dalam berbahasa inggris dan pengajar guru mempunyai memiliki sertifikasi khusus. Bahwa setelah ARUNDATI GAYATRI PUTRI anak saksi Hany Wulandari masuk sekolah tersebut proses pembelajaran ada hal yang bertentangan apa yang dijanjikan oleh terdakwa atau sekolah  AL Kareem Islamic School   antara lain yaitu :

-    sampai dengan saat ini buku modul Cambridge tidak pernah Kami terima;

-   kegiatan belajar mengajar di kelas tidak sesuai dengan kurikulum Cambridge dan komunikasi yang digunakan adalah Bahasa Indonesia secara penuh, hanya slide presentasi yang menggunakan Bahasa Inggris;

-   pengajar atau guru yang mengajar anak-anak Kami tidak pernah mendapatkan pelatihan untuk mengajar dengan metode kurikulum Cambridge.;

-   Nomor Induk Siswa Nasional (“NISN”) Data murid  tidak punya NISN tidak akan tercatat dalam Data Pokok Pendidikan (“Dapodik”) secara valid.

-   tidak ada manasik haji yang diberikan kepada anak-anak ;

-   buku Pelajaran tidak pernah diberikan kepada anak-anak ;

-   alat tulis serta stationary kit tidak diberikan secara memadai kepada anak-anak ;

-   tidak ada kegiatan ekstrakurikuler:

-   visit dokter setahun sekali untuk anak-anak tidak   pernah terlaksana;

-   konsultasi anak-anak  dengan psikolog dan orang tua murid tidak pernah terlaksana.

-    Token listrik sering habis (hanya diisi satu kali per hari);

-   AC di ruang kelas hanya dihidupkan 1 (satu) unit sehingga anak-anak sering basah kuyup ketika kegiatan belajar;

-   Listrik Sekolah padam, sampai kegiatan belajar mengajar harus diliburkan;

-   Kolam renang tidak terawat dan sangat kotor, banyak pasirnya.

-   Bahwa saksi HERU KURNIAWAN  berdinas di Dinas Pendidikan Kota Bekasi dengan Jabatan Kepala Seksi Pendidikan Anak Usia Dini,  Bahwa sesuai dengan Data Perizinan yang dimiliki oleh Dinas Pendidikan Kota Bekasi Yayasan AL Kareem Insan Dermawan / TK AL Kareem Islamic School memiliki perizinan IZIN PENDIRIAN PROGRAM ATAU SATUAN PENDIDIKAN tertanggal 24 Maret 2023. Adapun perizinan hanya terdaftar untuk Program Pendidikan Taman Kanak – Kanak saja untuk Sekolah Dasar dan Playgroup tidak memiliki izin dari Dinas Pendidikan Kota Bekasi. Dan Yayasan Al Kareem Insan Dermawan tidak mengaktifkan akun DAPODIK (data pokok pendidikan) sehingga Yayasan AL Kareem Insan Dermawan / AL Kareem Islamic School data pendidikannya tidak tercatat dan tidak terdaftar di DAPODIK serta  Yayasan AL Kareem Insan Dermawan / AL Kareem Islamic School tidak menggunakan kurikulum Cambridge hal tersebut juga dapat dipertegas karena kurikulum Cambridge yang dijual tidak tercantum di DAPODIK. Bahwa Yayasan AL Kareem Insan Dermawan / AL Kareem Islamic School tidak mengaktivasi dan tidak melakukan penginputan pada akun DAPODIK sehingga siswa siswi tidak memiliki Nomor Induk Siswa Nasional (“NISN”).

  • Bahwa pada saat ini Yayasan AL Kareem Insan Dermawan / AL Kareem Islamic School sudah tidak beroperasi sejak di segel pada tanggal 17 Juni 2025 oleh Dinas Pendidikan Kota Bekasi dan untuk bangunan saat ini sudah dibongkar oleh pemilik lahan karena lahan sekolah tersebut merupakan lahan sewa.
  • Bahwa nama-nama orang tua wali murid yang menjadi saksi korban perbuatan terdakwa antara lain sebagai berikut :
  1. Rizki Noprianti M, orang tua dari Sarah Abdelrahman Ashraf (SD), Maryam Abdelrahman Ashraf (TK Besar), dan Salma Abdelrahman Ashraf (Playgroup) – kerugian Rp.167.194.818,-
  2. ?Yusuf Arifin, orang tua dari Ghaisan Khumaini Arifin (SD)  – kerugian Rp.103.264.000,-

3.? ?  Hany Wulandari , orang tua dari Arundati Gayatri Putri (TK Besar)  – kerugian Rp.37.107.440,-

      4.? ?        Silvia Legina, orang tua dari Malaika Putri Revia (TK Besar) – kerugian Rp.75.633.000,-

5.?      ?Pradina Utami, orang tua dari Raffasya Zhafran Arrasyid (TK Besar) – kerugian Rp.71.008.000,-

6.? ?  Nike Librawaty orang tua dari Rei Abiardana Waluyo (TK Besar) – kerugian Rp.78.197.750,-

7.?      ?Rizka Fitriamawardani, orang tua dari Kalila Hayu Khoirunnisa (TK Besar) – kerugian Rp.66.280.000,-

8.?      ?Bhara Chrysnandra, orang tua dari Qiana Almahyra Fii Ayura (Playgroup) – kerugian Rp.45.113.040,-

9.?      ??Rika Fazrin Khoirunisa, orang tua dari Rafisqy Erdogan (Playgroup) – kerugian Rp.35.905.043,-

  • Bahwa saksi para orang tua wali murid tersebut diatas  mentransfer uang pembayaran sekolah anaknya ke No. Rekening: 0664548000,An. PT.KARYA INSAN DERMAWAN dan ke No.Rekening: 0661772840 An. AL KAREEM INSAN DERMAWAN dan terdakwa  menggunakan dana yayasan dengan ditransfer ke terdakwa selaku  ketua yayasan untuk keperluan pribadinya.

Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 486 KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya