| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 70/Pid.B/2026/PN Bks | SRI ASTUTI, SH. | BARICZA MAULID PRADIPTA | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 23 Feb. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Penipuan | ||||||
| Nomor Perkara | 70/Pid.B/2026/PN Bks | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 11 Feb. 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B–1078/M.2.17.3/Eoh.2/02/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | PERTAMA Bahwa ia terdakwa BARICZA MAULID PRADIPTA pada bulan Juni 2024 sampai dengan bulan Juli 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 sampai dengan tahun 2025 bertempat di Yayasan AL Kareem Insan Dermawan / AL Kareem Islamic School beralamat di Jl. Baru Perjuangan Nomor 51 RT.004/011 Kel. Marga Mulya Kec. Bekasi Utara Kota Bekasi atau setidak tidaknya disuatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi, “yang dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat, atau rangkaian kata kebohongan, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapuskan piutang dipidana karena penipuan”., perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------
- sampai dengan saat ini buku modul Cambridge tidak pernah terima; - kegiatan belajar mengajar di kelas tidak sesuai dengan kurikulum Cambridge dan komunikasi yang digunakan adalah Bahasa Indonesia secara penuh, hanya slide presentasi yang menggunakan Bahasa Inggris; - pengajar atau guru yang mengajar anak-anak tidak pernah mendapatkan pelatihan untuk mengajar dengan metode kurikulum Cambridge.; - Nomor Induk Siswa Nasional (“NISN”) tidak tercatat dalam Data Pokok Pendidikan (“Dapodik”) secara valid. - tidak ada manasik haji yang diberikan kepada anak-anak ; - buku Pelajaran tidak pernah diberikan kepada anak-anak ; - alat tulis serta stationary kit tidak diberikan secara memadai kepada anak-anak ; - tidak ada kegiatan ekstrakurikuler: - visit dokter setahun sekali untuk anak-anak tidak pernah terlaksana; - konsultasi anak-anak dengan psikolog dan orang tua murid tidak pernah terlaksana. - Token listrik sering habis (hanya diisi satu kali per hari); - AC di ruang kelas hanya dihidupkan 1 (satu) unit sehingga anak-anak sering basah kuyup ketika kegiatan belajar; - Listrik Sekolah padam, sampai kegiatan belajar mengajar harus diliburkan; - Kolam renang tidak terawat dan sangat kotor, banyak pasirnya.
3.? ? Hany Wulandari, orang tua dari Arundati Gayatri Putri (TK Besar) – kerugian Rp.37.107.440,- 4.? ? Silvia Legina, orang tua dari Malaika Putri Revia (TK Besar) – kerugian Rp.75.633.000,- 5.? ?Pradina Utami, orang tua dari Raffasya Zhafran Arrasyid (TK Besar) – kerugian Rp.71.008.000,- 6.? ? Nike Librawaty orang tua dari Rei Abiardana Waluyo (TK Besar) – kerugian Rp.78.197.750,- 7.? ?Rizka Fitriamawardani, orang tua dari Kalila Hayu Khoirunnisa (TK Besar) – kerugian Rp.66.280.000,- 8.? ?Bhara Chrysnandra, orang tua dari Qiana Almahyra Fii Ayura (Playgroup) – kerugian Rp.45.113.040,- 9.? ??Rika Fazrin Khoirunisa, orang tua dari Rafisqy Erdogan (Playgroup) – kerugian Rp.35.905.043,-
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 492 KUHP. ATAU KEDUA Bahwa ia terdakwa BARICZA MAULID PRADIPTA pada bulan Juni 2024 sampai dengan bulan Juli 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 sampai dengan tahun 2025 bertempat di Yayasan AL Kareem Insan Dermawan / AL Kareem Islamic School beralamat di Jl. Baru Perjuangan Nomor 51 RT.004/011 Kel. Marga Mulya Kec. Bekasi Utara Kota Bekasi atau setidak tidaknya disuatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi “ yang secara melawan hukum memiliki suatu barang yang Sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena tindak pidana dipidana karena penggelapan, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------
- sampai dengan saat ini buku modul Cambridge tidak pernah Kami terima; - kegiatan belajar mengajar di kelas tidak sesuai dengan kurikulum Cambridge dan komunikasi yang digunakan adalah Bahasa Indonesia secara penuh, hanya slide presentasi yang menggunakan Bahasa Inggris; - pengajar atau guru yang mengajar anak-anak Kami tidak pernah mendapatkan pelatihan untuk mengajar dengan metode kurikulum Cambridge.; - Nomor Induk Siswa Nasional (“NISN”) Data murid tidak punya NISN tidak akan tercatat dalam Data Pokok Pendidikan (“Dapodik”) secara valid. - tidak ada manasik haji yang diberikan kepada anak-anak ; - buku Pelajaran tidak pernah diberikan kepada anak-anak ; - alat tulis serta stationary kit tidak diberikan secara memadai kepada anak-anak ; - tidak ada kegiatan ekstrakurikuler: - visit dokter setahun sekali untuk anak-anak tidak pernah terlaksana; - konsultasi anak-anak dengan psikolog dan orang tua murid tidak pernah terlaksana. - Token listrik sering habis (hanya diisi satu kali per hari); - AC di ruang kelas hanya dihidupkan 1 (satu) unit sehingga anak-anak sering basah kuyup ketika kegiatan belajar; - Listrik Sekolah padam, sampai kegiatan belajar mengajar harus diliburkan; - Kolam renang tidak terawat dan sangat kotor, banyak pasirnya. - Bahwa saksi HERU KURNIAWAN berdinas di Dinas Pendidikan Kota Bekasi dengan Jabatan Kepala Seksi Pendidikan Anak Usia Dini, Bahwa sesuai dengan Data Perizinan yang dimiliki oleh Dinas Pendidikan Kota Bekasi Yayasan AL Kareem Insan Dermawan / TK AL Kareem Islamic School memiliki perizinan IZIN PENDIRIAN PROGRAM ATAU SATUAN PENDIDIKAN tertanggal 24 Maret 2023. Adapun perizinan hanya terdaftar untuk Program Pendidikan Taman Kanak – Kanak saja untuk Sekolah Dasar dan Playgroup tidak memiliki izin dari Dinas Pendidikan Kota Bekasi. Dan Yayasan Al Kareem Insan Dermawan tidak mengaktifkan akun DAPODIK (data pokok pendidikan) sehingga Yayasan AL Kareem Insan Dermawan / AL Kareem Islamic School data pendidikannya tidak tercatat dan tidak terdaftar di DAPODIK serta Yayasan AL Kareem Insan Dermawan / AL Kareem Islamic School tidak menggunakan kurikulum Cambridge hal tersebut juga dapat dipertegas karena kurikulum Cambridge yang dijual tidak tercantum di DAPODIK. Bahwa Yayasan AL Kareem Insan Dermawan / AL Kareem Islamic School tidak mengaktivasi dan tidak melakukan penginputan pada akun DAPODIK sehingga siswa siswi tidak memiliki Nomor Induk Siswa Nasional (“NISN”).
3.? ? Hany Wulandari , orang tua dari Arundati Gayatri Putri (TK Besar) – kerugian Rp.37.107.440,- 4.? ? Silvia Legina, orang tua dari Malaika Putri Revia (TK Besar) – kerugian Rp.75.633.000,- 5.? ?Pradina Utami, orang tua dari Raffasya Zhafran Arrasyid (TK Besar) – kerugian Rp.71.008.000,- 6.? ? Nike Librawaty orang tua dari Rei Abiardana Waluyo (TK Besar) – kerugian Rp.78.197.750,- 7.? ?Rizka Fitriamawardani, orang tua dari Kalila Hayu Khoirunnisa (TK Besar) – kerugian Rp.66.280.000,- 8.? ?Bhara Chrysnandra, orang tua dari Qiana Almahyra Fii Ayura (Playgroup) – kerugian Rp.45.113.040,- 9.? ??Rika Fazrin Khoirunisa, orang tua dari Rafisqy Erdogan (Playgroup) – kerugian Rp.35.905.043,-
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 486 KUHP |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
