Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
78/Pid.Sus/2025/PN Bks Fadlan Khairad Perangin Angin M. YANI Bin MATTA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 20 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 78/Pid.Sus/2025/PN Bks
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 18 Feb. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B–1145/M.2.17/Eku.2/02/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Fadlan Khairad Perangin Angin
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1M. YANI Bin MATTA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

----- Bahwa Terdakwa M. YANI Bin MATTA pada hari Kamis tanggal 17 Oktober 2024 sekira pukul 12.30 Wib bertempat di toko obat tanpa nama yang beralamat di Jalan Kaliabang Tengah RT/RW 003/002, Kelurahan Kaliabang Tengah, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara Terdakwa, melakukan tindak pidana memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :------------------------------

  • Berawal pada hari kamis tanggal 17 Oktober 2024 sekira pukul 11.00 WIb saksi ISHARYANTO dan saksi SYARIFUDIN dari Polres Metro Bekasi Kota memperoleh informasi terkait penjualan obat-obatan tanpa ijin edar di daerah Jalan Kaliabang Tengah RT/RW 003/002, Kelurahan Kaliabang Tengah, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi. Selanjutnya saksi ISHARYANTO dan saksi SYARIFUDIN melakukan penyelidikan di sebuah toko obat yang beralamat di daerah Jalan Kaliabang Tengah RT/RW 003/002, Kelurahan Kaliabang Tengah, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi sesuai dengan informasi yang sebelumnya diterima oleh saksi ISHARYANTO dan saksi SYARIFUDIN dan sesampainya di sekitar toko obat tanpa nama tersebut saksi ISHARYANTO dan saksi SYARIFUDIN melihat bahwa ditoko obat tersebut terdapat tanda-tanda transaksi jual beli obat-obatan tanpa ijin edar yang tidak dilengkapi dengan resep dokter. Kemudian saksi ISHARYANTO dan saksi SYARIFUDIN mendatangi toko tersebut dan mendapati Terdakwa yang sedang mencoba menutup pintu toko obat tanpa nama tersebut, sehingga saksi ISHARYANTO dan saksi SYARIFUDIN langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa dan ditemukan barang bukti di dalam etalase toko obat tanpa nama yang dijaga oleh Terdakwa berupa:
  • 177 (seratus tujuh puluh tujuh) butir pil warna putih dibungkus plastik klip bening
  • 99 (sembilan puluh sembilan) butir pil berkemasan Trihexyphenidyil
  • 139 (seratus tiga puluh sembilan) butir pil warna kuning dibungkus plastik kip bening
  • 40 (empat puluh) butir pil berkemasan silver bergaris hijau berhologram “ASLI AG”
  • 1 (satu) unit Handphone merek Vivo warna biru beserta Simcard dengan nomor 085771086439
  • Uang hasil penjualan sejumlah Rp 392.000 (tiga ratus sembilan puluh dua ribu rupiah)

Selanjutnya saksi ISHARYANTO dan saksi SYARIFUDIN melakukan interogasi terhadap Terdakwa dan Terdakwa mengakui mendapatkan obat-obatan tanpa ijin edar tersebut dari sdr. IBRAHIM Alias BRAM (DPO) yang diantarkan setiap hari sekitar jam 19.00 Wib oleh orang suruhan sdr. IBRAHIM Alias BRAM (DPO).

  • Bahwa Terdakwa bekerja sebagai penjaga toko di toko obat tanpa nama milik sdr. IBRAHIM Alias BRAM (DPO) yang beralamat Jalan Kaliabang Tengah RT/RW 003/002, Kelurahan Kaliabang Tengah, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi untuk mengedarkan obat-obatan tanpa ijin edar tersebut dengan cara menjual obat-obatan tanpa ijin edar tersebut tanpa dilengkapi dengan resep dokter. Selain itu Terdakwa juga bertugas untuk melaporkan dan menyetorkan uang hasil penjualan obat-obatan tanpa ijin edar tersebut kepada orang suruhan sdr. IBRAHIM Alias BRAM (DPO) serta Terdakwa bertugas melakukan pengemasan ulang obat-obatan tanpa ijin edar yang Terdakwa jual ditoko tersebut.
  • Bahwa Terdakwa menjual obat-obatan tanpa ijin edar tersebut dengan harga untuk masing-masing obat yaitu :
  • Pil warna putih dibungkus plastik klip bening dengan harga Rp 3.000 (tiga ribu rupiah) per 5 (lima) butir.
  • Pil berkemasan Trihexyphenidyil dengan harga Rp 10.000 (sepuluh ribu rupiah) per lembar isi 10 butir
  • Pil warna kuning dibungkus plastik klip bening dengan harga Rp 5.000 (lima ribu rupiah) per 5 butir
  • Pil berkemasan silver bergaris hijau dengan hologram “ASLI AG” dengan harga Rp 25.000 (dua puluh lima ribu rupiah) per 10 butir.
  • Bahwa Terdakwa sudah bekerja sebagai penjaga toko dan menjual obat-obatan tanpa ijin edar milik sdr. IBRAHIM Alias BRAM (DPO) yang beralamat Jalan Kaliabang Tengah RT/RW 003/002, Kelurahan Kaliabang Tengah, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi mendapatkan gaji sebesar Rp 1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah) perbulan dan uang makan sebesar Rp 100.000 9seratus ribu rupiah) per hari.
  • Bahwa berdasarkan Hasil Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan terhadap barang bukti yang diamankan dari Terdakwa diperoleh hasil sebagai berikut :
  • Laporan Hasil Pengujian Nomor LHU.093.K.05.17.24.0542 tanggal 11 November 2024 terhadap 10 (sepuluh) tablet berwarna putih, pada kedua sisi polos, dalam satu strip bertuliskan Trihexyphenidyil tablet 2 mg, sampel diduga Trihexyphenidyil dengan hasil Pengujian Trihexyphenidyl Positif.
  • Laporan Hasil Pengujian Nomor LHU.093.K.05.17.24.0543 tanggal 11 November 2024 terhadap 10 (sepuluh) tablet berwarna kuning, pada satu sisi bertanda mf, pada sisi lain terdapat dua garis tengah berpotongan dalam 2 (dua) plastik klip bening, sampel diduga Trihexyphenidyl dengan hasil Pengujian Trihexyphenidyl Positif.
  • Laporan Hasil Pengujian Nomor LHU.093.K.05.17.24.0544 tanggal 11 November 2024 terhadap 10 (sepuluh) tablet berwarna putih, pada satu sisi bertanda AM, pada sisi lain bertanda TMD bergaris tengah angka 50, sampel diduga Trihexyphenidyl dengan hasil Pengujian Tramadol Positif.
  • Bahwa obat-obatan yang diedarkan oleh Terdakwa dengan cara dijual merupakan obat-obatan yang mengandung Tramadol dan obat-obatan mengandung Trihexyphenidyil merupakan obat-obatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu karena obat-obatan yang dijual oleh Terdakwa tidak mencantumkan informasi kandungan dan kekuatan zat aktif, tidak mencantumkan informasi produsen dan tidak adanya informasi nomor izin edar dan Terdakwa tidak memiliki ijin dalam melakukan penjualan obat-obatan tersebut.

 

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Juncto Pasal 138 ayat (2) Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan -------------------

 

ATAU

 

KEDUA

----- Bahwa Terdakwa M. YANI Bin MATTA pada hari Kamis tanggal 17 Oktober 2024 sekira pukul 12.30 Wib bertempat di toko obat tanpa nama yang beralamat di Jalan Kaliabang Tengah RT/RW 003/002, Kelurahan Kaliabang Tengah, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara Terdakwa, melakukan tindak pidana Setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi mekukan praktik kefarmasian terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :------------------------------

  • Berawal pada hari kamis tanggal 17 Oktober 2024 sekira pukul 11.00 WIb saksi ISHARYANTO dan saksi SYARIFUDIN dari Polres Metro Bekasi Kota memperoleh informasi terkait penjualan obat keras di daerah Jalan Kaliabang Tengah RT/RW 003/002, Kelurahan Kaliabang Tengah, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi. Selanjutnya saksi ISHARYANTO dan saksi SYARIFUDIN melakukan penyelidikan di sebuah toko obat yang beralamat di daerah Jalan Kaliabang Tengah RT/RW 003/002, Kelurahan Kaliabang Tengah, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi sesuai dengan informasi yang sebelumnya diterima oleh saksi ISHARYANTO dan saksi SYARIFUDIN dan sesampainya di sekitar toko obat tanpa nama tersebut saksi ISHARYANTO dan saksi SYARIFUDIN melihat bahwa ditoko obat tersebut terdapat tanda-tanda transaksi jual beli obat keras yang tidak dilengkapi dengan resep dokter. Kemudian saksi ISHARYANTO dan saksi SYARIFUDIN mendatangi toko tersebut dan mendapati Terdakwa yang sedang mencoba menutup pintu toko obat tanpa nama tersebut, sehingga saksi ISHARYANTO dan saksi SYARIFUDIN langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa dan ditemukan barang bukti di dalam etalase toko obat tanpa nama yang dijaga oleh Terdakwa berupa:
  • 177 (seratus tujuh puluh tujuh) butir pil warna putih dibungkus plastik klip bening
  • 99 (sembilan puluh sembilan) butir pil berkemasan Trihexyphenidyil
  • 139 (seratus tiga puluh sembilan) butir pil warna kuning dibungkus plastik kip bening
  • 40 (empat puluh) butir pil berkemasan silver bergaris hijau berhologram “ASLI AG”
  • 1 (satu) unit Handphone merek Vivo warna biru beserta Simcard dengan nomor 085771086439
  • Uang hasil penjualan sejumlah Rp 392.000 (tiga ratus sembilan puluh dua ribu rupiah)

Selanjutnya saksi ISHARYANTO dan saksi SYARIFUDIN melakukan interogasi terhadap Terdakwa dan Terdakwa mengakui mendapatkan obat keras tersebut dari sdr. IBRAHIM Alias BRAM (DPO) yang diantarkan setiap hari sekitar jam 19.00 Wib oleh orang suruhan sdr. IBRAHIM Alias BRAM (DPO).

  • Bahwa Terdakwa bekerja sebagai penjaga toko di toko obat tanpa nama milik sdr. IBRAHIM Alias BRAM (DPO) yang beralamat Jalan Kaliabang Tengah RT/RW 003/002, Kelurahan Kaliabang Tengah, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi untuk mengedarkan obat keras tersebut dengan cara menjual obat keras tersebut tanpa dilengkapi dengan resep dokter. Selain itu Terdakwa juga bertugas untuk melaporkan dan menyetorkan uang hasil penjualan obat keras tersebut kepada orang suruhan sdr. IBRAHIM Alias BRAM (DPO) serta Terdakwa bertugas melakukan pengemasan ulang obat keras yang Terdakwa jual ditoko tersebut.
  • Bahwa Terdakwa menjual obat keras tersebut dengan harga untuk masing-masing obat yaitu :
  • Pil warna putih dibungkus plastik klip bening dengan harga Rp 3.000 (tiga ribu rupiah) per 5 (lima) butir.
  • Pil berkemasan Trihexyphenidyil dengan harga Rp 10.000 (sepuluh ribu rupiah) per lembar isi 10 butir
  • Pil warna kuning dibungkus plastik klip bening dengan harga Rp 5.000 (lima ribu rupiah) per 5 butir
  • Pil berkemasan silver bergaris hijau dengan hologram “ASLI AG” dengan harga Rp 25.000 (dua puluh lima ribu rupiah) per 10 butir.
  • Bahwa Terdakwa sudah bekerja sebagai penjaga toko dan menjual obat keras milik sdr. IBRAHIM Alias BRAM (DPO) yang beralamat Jalan Kaliabang Tengah RT/RW 003/002, Kelurahan Kaliabang Tengah, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi mendapatkan gaji sebesar Rp 1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah) perbulan dan uang makan sebesar Rp 100.000 9seratus ribu rupiah) per hari.
  • Bahwa berdasarkan Hasil Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan terhadap barang bukti yang diamankan dari Terdakwa diperoleh hasil sebagai berikut :
  • Laporan Hasil Pengujian Nomor LHU.093.K.05.17.24.0542 tanggal 11 November 2024 terhadap 10 (sepuluh) tablet berwarna putih, pada kedua sisi polos, dalam satu strip bertuliskan Trihexyphenidyil tablet 2 mg, sampel diduga Trihexyphenidyil dengan hasil Pengujian Trihexyphenidyl Positif.
  • Laporan Hasil Pengujian Nomor LHU.093.K.05.17.24.0543 tanggal 11 November 2024 terhadap 10 (sepuluh) tablet berwarna kuning, pada satu sisi bertanda mf, pada sisi lain terdapat dua garis tengah berpotongan dalam 2 (dua) plastik klip bening, sampel diduga Trihexyphenidyl dengan hasil Pengujian Trihexyphenidyl Positif.
  • Laporan Hasil Pengujian Nomor LHU.093.K.05.17.24.0544 tanggal 11 November 2024 terhadap 10 (sepuluh) tablet berwarna putih, pada satu sisi bertanda AM, pada sisi lain bertanda TMD bergaris tengah angka 50, sampel diduga Trihexyphenidyl dengan hasil Pengujian Tramadol Positif.
  • Bahwa obat-obatan yang diedarkan oleh Terdakwa dengan cara dijual merupakan obat-obatan yang mengandung Tramadol dan obat-obatan mengandung Trihexyphenidyil yang termasuk dalam golongan obat keras.
  • Bahwa Terdakwa merupakan lulusan SLTA dan tidak memiliki keahlian atau sertifikasi di bidang farmasi untuk melakukan penjualan dan mengedarkan obat-obatan yang mengandung Tramadol dan obat-obatan mengandung Dextrometorphan yang termasuk dalam kategori obat keras, sehingga Terdakwa tidak memiliki kewenangan maupun keahlian dalam melakukan praktik kefarmasian terkait sedian farmasi berupa obat keras.

 

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 ayat (2) Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan

Pihak Dipublikasikan Ya