Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
396/Pdt.G/2024/PN Bks MUHAMMAD ASWIN IRWAN SETIANTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 14 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 396/Pdt.G/2024/PN Bks
Tanggal Surat Selasa, 06 Agu. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1MUHAMMAD ASWIN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Muhammad Sutedy Iskandar, S.HMUHAMMAD ASWIN
Tergugat
NoNama
1IRWAN SETIANTO
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1BPN JAKARTA SELATAN
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
PROVISI :
1.Meletakkan sita terhadap sebidang tanah dan bangunan diatasnya sesuai dengan Sertifkat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor: 3959 atas nama: Irwan Setianto, yang terletak di Jl. Karang Tengah Raya, B1 No.1 , Rt. 009, Rw. 03, Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta Selatan. 
DALAM POKOK PERKARA :
1.Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2.Menyatakan sebagai hukum Bahwa perbuatan yang dilakukan oleh TERGUGAT, yaitu TERGUGAT melunasi secara diam-diam objek tersebut dan tidak memberikan SHM nya kepada PENGGUGAT adalah Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatige daad);
3.Menghukum tergugat untuk membayar ganti kerugian materil Penggugat  sebesar:  Rp. 4.000.000.000,00 (Empat Milyar Rupiah);
4.Menghukum tergugat untuk membayar ganti kerugian Inmateril Penggugat  sebesar:  Rp. 1.350.000.000,00 (Satu Milyar Tiga Ratus Lima Puluh Juta Rupiah);
5.Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Consevatoir beslaq) yang diletakkan dalam Gugatan ini atas:
5.1Sebidang tanah seluas: 147 m2 (Seratus Empat Puluh Tujuh Meter Persegi) dengan bangunan diatasnya 4 lantai seluas: 383 m2  (Tiga Ratus Delapan Puluh Tiga Meter Persegi) yang terletak di Ruko Plaza Karinda Blok.B1 No.1, Kelurahan Lebak Bulus, Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan DKI Jakarta Sesuai dengan Sertifkat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor: 3959, atas nama: Irwan Setianto. Dengan batas-batas sebagai berikut:
-Sebelah utara berbatasan dengan Jl. Batu Kapur
-Sebelah barat berbatasan dengan Jalan raya SHGB No. 3694
-Sebelah timur berbatasan dengan SHGB No. 968
-Sebelah selatan berbatasan dengan SHGB No. 06455
Dan 
5.2Sebidang tanah seluas: 101 m2  dengan bangunan diatasnya 2 lantai yang terletak di Cluster Vania Permata JL. Vania I Blok E2 No.05, Kelurahan Jombang, Kecamatan Ciputat, Kota Tangerang Selatan, Banten Sesuai dengan Sertifkat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor: 3959, atas nama: Irwan Setianto. Dengan batas-batas sebagai berikut:
-Sebelah utara berbatasan dengan Jl. Batu Kapur
-Sebelah barat berbatasan dengan Jalan raya SHGB No. 3694
-Sebelah timur berbatasan dengan SHGB No. 968
-Sebelah selatan berbatasan dengan SHGB No. 06455
6.Memerintahkan kepada TERGUGAT agar menyerahkan Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) nomor: 03959 atas nama Irwan Setianto, yang terletak di Jl. Karang Tengah Raya, Blok: B1 No.1, Rt. 009, Rw. 03, Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta Selatan kepada Penggugat sekaligus dan seketika pada saat putusan ini dibacakan;
7.Menghukum Tergugat untuk membayar segala kerugian Penggugat baik Materiil maupuin Inmateriil sekaligus dan seketika pada saat putusan ini dibacakan, dan apabaila Tergugat lalai membayar kerugian Penggugat maka dapat di lakukan lelang terhadap objek dan Harta benda milik Tergugat pada point 5.1 dan 5.2 diatas dan sisa nya dikembalikan kepada tergugat;
8.Memerintahkan kepada TURUT TERGUGAT agar memberhentikan segala tindakan baik Peralihan Hak, Mutasi, Konversi, Pemberian Hak, Pembaruan Hak, perubahan hak, perpanjangan hak, termasuk pergantian sertifikat atas  Sertipikat Hak Guna Bangunan  (SHGB) 03959 atas nama Irwan Setianto tersebut;
9.Menghukum TURUT TERUGAT untuk tunduk dan mematuhi putusan ini;
10.Menjatuhkan putusan ini agar dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya banding, kasasi, ataupun upaya hukum lainnya, (uit voerbaar bij voorraad);
11.Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang Paksa (Dwangsom) atas ketelambatan melaksanakan isi Putusan ini setiap hari sebesar Rp.1.000.000 (satu juta rupiah) kepada Penggugat terhitung sejak perkara ini memiliki kekuatan hokum yang tetap;
12.Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini; 
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak