INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
539/Pdt.G/2024/PN Bks | Anton Sutjipto | 1.Tn. YANDO WIJAYA 2.Ny. DIANIE |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 22 Okt. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
Nomor Perkara | 539/Pdt.G/2024/PN Bks | ||||||
Tanggal Surat | Kamis, 17 Okt. 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat | - | ||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | 1)Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
2)Menyatakan Sita Jaminan yang telah diletakan Sah dan Berharga
3)Menyatakan bahwa TERGUGAT I dan TERGUGAT II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum yang telah merugikan PENGGUGAT, senilai Rp. 26.055.000.000,-- (Dua puluhenam milyar limapuluhlima juta rupiah )
4)Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II, baik secara sendiri-sendiri maupun secara bersama tanggung renteng untuk mengembalikan uang milik perseroan sebesar Rp. 26.055.000.000,-- (Duapuluhenammilyar limapuluhlimajuta rupiah ) kepada perseroan PT. CIPTA JAYA RAHARJA melalui Rekening Nomor 166-0001109867 pada PT. Bank Mandiri Persero cabang Nindya Karya atas nama PT. CIPTA JAYA RAHARJA, seketika setelah perkara ini diputus.
5)Menyatakan Putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada verzet, bantahan perlawanan banding, kasasi ataupun upaya hukum lainnya dari PARA TERGUGAT ( uit voerbaar bij voerraad ).
6)Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar biaya perkara ini. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |