Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
94/Pdt.P/2025/PN Bks DARWIN PARDAMEAN SIMANJUNTAK Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 20 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Pendaftaran Pernikahan Terlambat
Nomor Perkara 94/Pdt.P/2025/PN Bks
Tanggal Surat Selasa, 18 Feb. 2025
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1DARWIN PARDAMEAN SIMANJUNTAK
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1.Mengabulkan permohonan Pemohon untuk menetapkan bahwa pernikahan antara Pemohon dan Pihak Terkait yang telah dilangsungkan pada tanggal 6 Juli 2023 di Gereja Masehi Advent Hari Ketujuh adalah sah menurut hukum yang berlaku di Indonesia.
2.Memerintahkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Bekasi untuk mencatatkan pernikahan tersebut dalam register pencatatan sipil dan menerbitkan Kutipan Akta Perkawinan bagi Pemohon.
3.Menyatakan bahwa segala akibat hukum dari pernikahan tersebut berlaku secara sah, termasuk hak dan kewajiban dalam perkawinan, administrasi kependudukan, serta hak-hak keperdataan lainnya.
4.Menyatakan bahwa permohonan ini dapat dikabulkan meskipun Pihak Terkait tidak ikut serta dalam mengajukan permohonan ini. 
5.Membebankan biaya perkara kepada Pemohon atau sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak