Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
386/Pdt.G/2025/PN Bks MANUMPAK SIANTURI 1.FLORENSIA SIRAIT
2.TRIANCE JUNITA SIRAIT
3.BIPSIATI MARATUR SIRAIT
4.SELVINA AGUSTINA SIRAIT
5.DANIEL ANGGIAT M SIRAIT
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 12 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 386/Pdt.G/2025/PN Bks
Tanggal Surat Selasa, 05 Agu. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1MANUMPAK SIANTURI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Anisa Husnita RahayuMANUMPAK SIANTURI
Tergugat
NoNama
1FLORENSIA SIRAIT
2TRIANCE JUNITA SIRAIT
3BIPSIATI MARATUR SIRAIT
4SELVINA AGUSTINA SIRAIT
5DANIEL ANGGIAT M SIRAIT
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1KELURAHAN JAKASAMPURNA
2KETUA RT. 012
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan sah dan berharga berupa surat yaitu:
  • Surat Pernyatan Hutang tanggal 3 November 2015
  • Surat Perjanjian Hutang Piutang tanggal 5 November 2015
  • Surat Pernyataan dan Penyerahan tanggal 19 November 2015.

3. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan perbuatan Ingkar Janji (Wanprestasi) karena telah lalai memenuhi pengembalian hutang sesuai waktu yang ditentukan kepada Penggugat

4. Menghukum Para Tergugat untuk membayar kerugian kepada Penggugat dengan pertimbangan perincian yakni sebagai berikut:

Kerugian Materiil:

  • Hutang Para Tergugat kepada Penggugat dengan total  Rp. 950.000.000,- (sembilan ratus lima puluh juta rupiah)
  • Bunga 6 % sejak Februari 2016 sampai 2025 yaitu 9 (sembilan) tahun: 950.000.000 x 6% x 9 = Rp. 513.000.000 (lima ratus tiga belas  juta rupiah)
  • Jasa Advokat Rp. 100.000.000 ( seratus juta rupiah )

Total: Rp. 1.563.000.000 (satu milyar lima ratus enam puluh tiga  juta rupiah).

Kerugian Immateriil:

Penggugat sudah mempunyai rencana ketika pinjaman/hutang dikembalikan sesuai dengan waktu yang sudah ditentukan sebagaimana pernyataan alm. Bindu M Sirait akan tetapi semuanya gagal karena kelalaian Para Tergugat, walaupun tidak dapat dihitung namun dianggap cukup ditetapkan sebesar Rp. 1.000.000.000 (satu milyar rupiah).

     Total kerugian Materiil dan Immateriil

Bahwa Total keseluruhan kerugian Materiil dan Immateriil Penggugat adalah : Rp. Rp. 1.563.000.000 + Rp. 1.000.000.000 = Rp. 2.563.000.000 (dua milyar lima rstus enam  puluh tiga juta rupiah).

5. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah) per hari setiap keterlambatan melaksanakan isi putusan pengadilan dalam perkara perdata ini.

6. Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) walaupun ada upaya hukum Verzet, Banding maupun Kasasi dari Tergugat.

7. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.

Atau

Apabila Ketua Pengadilan Negeri Bekasi atau Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya ( ex aquo et bono ).

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak