INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
10/Pdt.G.S/2024/PN Bks | PT Logistik Canggih Indonesia | KARUNIA JAYA CARGO | Pemberitahuan Putusan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 15 Mei 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 10/Pdt.G.S/2024/PN Bks | ||||||
Tanggal Surat | Kamis, 04 Apr. 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 46.225.880,00 | ||||||
Petitum | 1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Surat Perjanjian Kerjasama Jasa Pengangkutan tanggal 14 September 2022 adalah suatu perjanjian yang sah dan mengikat;
3. Menyatakan TERGUGAT telah melakukan Ingkar Janji / Wanprestasi;
4. Menghukum TERGUGAT membayar kerugian materiil kepada PENGGUGAT secara tunai yaitu sebesar Rp. 46.225.880,- (empat puluh enam juta dua ratus dua puluh lima ribu delapan ratus delapan puluh rupiah)
5. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap aset TERGUGAT baik atas barang bergerak maupun barang tidak bergerak;
6. Menghukum TERGUGAT membayar biaya yang timbul dalam perkara ini; |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |