| Dakwaan |
PERTAMA
Bahwa ia terdakwa M KHALED ALS KHALED BIN ISHAQ pada hari Selasa tanggal 12 Mei 2026 sekira pukul 16.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu dalam tahun 2026 bertempat di Jl.Sasak Cempling Rt.001/010 Kel.Jatikarya Kec.Jatisampurna Kota Bekasi atau setidak tidaknya disuatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi yang berwewenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “perbuatan memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2)”, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: ------------------------------
- Bahwa awalnya pada hari Selasa tanggal 12 Mei 2026, Saksi Derry Pramana, Indra Gunawan dan Soni Hermanto yang merupakan tim kepolisian dari Polres Metro Bekasi Kota memperoleh informasi terkait penjualan obat-obatan tanpa ijin di sekitar daerah Kota Bekasi. Selanjutnya saksi Derry Pramana, Indra Gunawan dan Soni Hermanto melakukan penyelidikan dan melakukan observasi kemudian sekitar pukul 16.00 wib hingga di Jl.Sasak Cempling Rt.001/010 Kel.Jatikarya Kec.Jatisampurna Kota Bekasi saksi Derry Pramana, Indra Gunawan dan Soni Hermanto melihat ada seseorang yang ciri – cirinya sesuai dengan yang diinformasikan, selanjutnya saksi Derry Pramana, Indra Gunawan dan Soni Hermanto melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan dilakukan penggeledahan badan/tempat tertutup lainnya terhadap terdakwa, ditemukan dan disita barang bukti berupa :
- 105 Lempeng (1050 butir tablet yang terbungkus kemasan wama silver dengan garis hijau berhologram "AG");
- 1 (satu) unit Handphone merk Iphone 15 Pro wama Abu-Abu;
- Uang hasil penjualan sejumlah Rp. 183.000,- (seratus delapan puluh tiga ribu rupiah);
Selanjutnya Saksi Derry Pramana, Indra Gunawan dan Soni Hermanto melakukan interogasi terhadap Terdakwa dan Terdakwa mengakui mendapatkan obat-obatan tanpa ijin edar tersebut dari sdr.MADAN (DPO) yang diserahkan kepada terdakwa untuk kemudian Terdakwa edarkan dengan cara di jual.
- Bahwa Terdakwa menjualkan obat-obatan tersebut secara COD (cash on delivery) dengan lokasi yang sekitar Jl.Raya Transyogi Kel.Jatikarya Kec.Jatisampurna Kota Bekasi dan mengedarkan obat-obatan tanpa ijin edar tersebut dengan cara menjual obat-obatan tanpa ijin edar tersebut tanpa dilengkapi dengan resep dokter.
- Bahwa Terdakwa menjual obat-obatan tanpa ijin edar tersebut dengan harga untuk masing-masing obat yaitu :
- Tablet yang terbungkus kemasan warna silver dengan garis hijau berhologram ' AG (Tramadol) per 10 (sepuluh) lempeng (100 butir) / 1 (satu) Pack seharga Rp. 240.000,- (dua ratus empat puluh ribu rupiah) dengan modal saya membeli seharga Rp. 210.000,- (dua ratus Sepuluh ribu rupiah).
- Tablet yang terbungkus kemasan warna silver bertuliskan Trihexyphenidyl 2mg per 10 (sepuluh) lempeng (100 butir) / 1 (satu) Pack seharga Rp. 150.000,- (seratu lima puluh ribu rupiah) dengan modal saya membeli seharga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah).
- Butir Pil warna kuning yang bertuliskan ' MF ‘(Hexymer) per 1(satu) botol (1000 butir) seharga Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) dengan modal saya membeli seharga Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah).
- Bahwa Terdakwa menjual obat-obatan tanpa ijin edar yang beralamat Jl.Raya Transyogi Kel.Jatikarya Kec.Jatisampurna Kota Bekasi terdakwa adapun omset toko dengan menjual obat-obatan tersebut sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah).
- Bahwa berdasarkan Hasil Pusat kedoteran dan kesehatan Polri terhadap barang bukti yang diamankan dari Terdakwa M KHALED ALS KHALED BIN ISHAQ diperoleh hasil sebagai berikut :
- Laporan Hasil Pengujian Nomor LHU-BB/244/VI/2026/FPP tanggal 20 Mei 2026 terhadap 20 (dua puluh) tablet berwarna putih berlogo “TMD, Garis tengah, 50” pada satu sisi dan berlogo “AM” pada sisi sebaliknya dalam kemasan strip silver bergaris hijau tua hijau muda hijau tua berhologram “Original Asli AG” sampel dengan hasil Pengujian Tramadol Positif.
- Bahwa obat-obatan yang diedarkan oleh Terdakwa dengan cara dijual merupakan obat-obatan yang mengandung Tramadol dan obat-obatan mengandung Trihexyphenidyil merupakan obat-obatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu karena obat-obatan yang dijual oleh Terdakwa tidak mencantumkan informasi kandungan dan kekuatan zat aktif, tidak mencantumkan informasi produsen dan tidak adanya informasi nomor izin edar dan Terdakwa tidak memiliki ijin dalam melakukan penjualan obat-obatan tersebut.
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Juncto Pasal 138 ayat (2) Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo Undang-undang No.1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.--------------------------------
ATAU
KEDUA
Bahwa ia terdakwa M KHALED ALS KHALED BIN ISHAQ pada hari Selasa tanggal 12 Mei 2026 sekira pukul 16.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu dalam tahun 2026 bertempat di Jl.Sasak Cempling Rt.001/010 Kel.Jatikarya Kec.Jatisampurna Kota Bekasi atau setidak tidaknya disuatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi yang berwewenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi mekukan praktik kefarmasian terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras” perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :--------
- Berawal pada hari Selasa tanggal 12 Mei 2026 Saksi Derry Pramana, Indra Gunawan dan Soni Hermanto yang merupakan tim kepolisian dari Polres Metro Bekasi Kota sekira pukul 16.00 wib di Jl.Sasak Cempling Rt.001/010 Kel.Jatikarya Kec.Jatisampurna Kota Bekasi melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa, ditemukan dan disita barang bukti berupa :
- 105 Lempeng (1050 butir tablet yang terbungkus kemasan wama silver dengan garis hijau berhologram "AG");
- 1 (satu) unit Handphone merk Iphone 15 Pro wama Abu-Abu;
- Uang hasil penjualan sejumlah Rp. 183.000,- (seratus delapan puluh tiga ribu rupiah);
Selanjutnya Saksi Derry Pramana, Indra Gunawan dan Soni Hermanto melakukan interogasi terhadap Terdakwa dan Terdakwa mengakui mendapatkan obat-obatan tanpa ijin edar tersebut dari sdr.MADAN (DPO) yang diserahkan kepada terdakwa untuk kemudian Terdakwa edarkan dengan cara di jual.
- Bahwa Terdakwa menjualkan obat-obatan tersebut secara COD (cash on delivery) dengan lokasi yang sekitar Jl.Raya Transyogi Kel.Jatikarya Kec.Jatisampurna Kota Bekasi dan mengedarkan obat-obatan tanpa ijin edar tersebut dengan cara menjual obat-obatan tanpa ijin edar tersebut tanpa dilengkapi dengan resep dokter.
- Bahwa Terdakwa menjual obat-obatan tanpa ijin edar tersebut dengan harga untuk masing-masing obat yaitu :
- Tablet yang terbungkus kemasan warna silver dengan garis hijau berhologram ' AG (Tramadol) per 10 (sepuluh) lempeng (100 butir) / 1 (satu) Pack seharga Rp. 240.000,- (dua ratus empat puluh ribu rupiah) dengan modal saya membeli seharga Rp. 210.000,- (dua ratus Sepuluh ribu rupiah).
- Tablet yang terbungkus kemasan warna silver bertuliskan Trihexyphenidyl 2mg per 10 (sepuluh) lempeng (100 butir) / 1 (satu) Pack seharga Rp. 150.000,- (seratu lima puluh ribu rupiah) dengan modal saya membeli seharga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah).
- Butir Pil warna kuning yang bertuliskan ' MF ‘(Hexymer) per 1(satu) botol (1000 butir) seharga Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) dengan modal saya membeli seharga Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah).
- Bahwa Terdakwa menjual obat-obatan tanpa ijin edar yang beralamat Jl.Raya Transyogi Kel.Jatikarya Kec.Jatisampurna Kota Bekasi terdakwa adapun omset toko dengan menjual obat-obatan tersebut sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah).
- Bahwa berdasarkan Hasil Pusat kedoteran dan kesehatan Polri terhadap barang bukti yang diamankan dari Terdakwa M KHALED ALS KHALED BIN ISHAQ diperoleh hasil sebagai berikut :
- Laporan Hasil Pengujian Nomor LHU-BB/244/VI/2026/FPP tanggal 20 Mei 2026 terhadap 20 (dua puluh) tablet berwarna putih berlogo “TMD, Garis tengah, 50” pada satu sisi dan berlogo “AM” pada sisi sebaliknya dalam kemasan strip silver bergaris hijau tua hijau muda hijau tua berhologram “Original Asli AG” sampel dengan hasil Pengujian Tramadol Positif.
- Bahwa obat keras yang diedarkan oleh Terdakwa dengan cara dijual merupakan obat keras yang mengandung Tramadol dan obat keras mengandung Trihexyphenidyil yang termasuk dalam golongan obat keras.
- Bahwa Terdakwa merupakan lulusan SMA dan tidak memiliki keahlian atau sertifikasi di bidang farmasi untuk melakukan penjualan dan mengedarkan obat keras yang mengandung Tramadol dan obat keras mengandung Dextrometorphan yang termasuk dalam kategori obat keras, sehingga Terdakwa tidak memiliki kewenangan maupun keahlian dalam melakukan praktik kefarmasian terkait sedian farmasi berupa obat keras.
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 ayat (2) Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo Undang-undang No.1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.------------------------------------------------------------ |