INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
12/Pdt.G.S/2025/PN Bks | ROY SYAMSUL RAJAGUKGUK | KEPALA CABANG MAYBANK KANTOR CABANG BEKASI | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 18 Mar. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
Nomor Perkara | 12/Pdt.G.S/2025/PN Bks | ||||||
Tanggal Surat | Senin, 17 Mar. 2025 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 156.691.150,00 | ||||||
Petitum | 1.Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2.Menyatakan dalam Hukum Penggugat adalah Ahli Waris Sah dari Alm. Lidiyanti Dewi Sandira Siagian;
3.Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH);
4.Menghukum Tergugat untuk mengembalikan Uang yang tersimpan didalam Tabungan dengan Rekening No.8794912606 a.n Lidiyanti Dewi Sandira Siagian dalam Program Maybank Gift sebesar Rp. 156.691.150,- (Seratus lima puluh enam juta enam ratus sembilan puluh satu ribu seratus lima puluh rupiah) pada Maybank Kantor Cabang Bekasi kepada Penggugat dengan Seketika (Tunai) dan Sekaligus;
5.Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam Perkara ini. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |