Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
12/Pdt.G.S/2025/PN Bks ROY SYAMSUL RAJAGUKGUK KEPALA CABANG MAYBANK KANTOR CABANG BEKASI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 18 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 12/Pdt.G.S/2025/PN Bks
Tanggal Surat Senin, 17 Mar. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ROY SYAMSUL RAJAGUKGUK
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1HANNA MARIA MANURUNG, S.H., M.H.ROY SYAMSUL RAJAGUKGUK
Tergugat
NoNama
1KEPALA CABANG MAYBANK KANTOR CABANG BEKASI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 156.691.150,00
Petitum
1.Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2.Menyatakan dalam Hukum Penggugat adalah Ahli Waris Sah dari Alm. Lidiyanti Dewi Sandira Siagian;
3.Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH); 
4.Menghukum Tergugat untuk mengembalikan Uang yang tersimpan didalam Tabungan dengan Rekening No.8794912606 a.n Lidiyanti Dewi Sandira Siagian dalam Program Maybank Gift sebesar Rp. 156.691.150,- (Seratus lima puluh enam juta enam ratus sembilan puluh satu ribu seratus lima puluh rupiah) pada Maybank Kantor Cabang Bekasi kepada Penggugat dengan Seketika (Tunai) dan Sekaligus;
5.Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam Perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak