INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
488/Pdt.G/2024/PN Bks | ZEN YUSUF | YUYUN NURMAYANTI | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 24 Sep. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Jual Beli Tanah | ||||||
Nomor Perkara | 488/Pdt.G/2024/PN Bks | ||||||
Tanggal Surat | Senin, 23 Sep. 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | 1.Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2.Menyatakan kwitansi tertanggal 31 Mei 2013, adalah SAH DAN BERHARGA MENURUT HUKUM sebagai bukti pembayaran atas jual beli sebidang tanah seluas 108 M2 dan bangunan 134 M3 (IMB Nomor 503/3296/DTK.TB, tanggal 13 Juni 1995) yang terletak di Kavling Nomor A.04/21 (Puri Gading Villa Kintamani A4/21 RT.002 RW.007) Kelurahan Jati Melati, Kecamatan Pondok Melati Kota Bekasi Provinsi Jawa Barat, sebagaimana Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 1905 dan dengan Surat Ukur/Gambar Situasi Nomor : 7681/1975 antara Tergugat (Yuyun Nurmayanti) dengan Penggugat (Zen Yusuf);
3.Menetapkan memberi ijin dan kuasa kepada Penggugat (Zen Yusuf) untuk bertindak sebagai Pembeli, maupun untuk bertindak atas nama Tergugat (Yuyun Nurmayanti) sebagai Penjual di hadapan Notaris/Pejabat Pembuat Akta Tanah dalam hal untuk menandatangani Akta Jual Beli dihadapan Notaris/Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) atas sebidang tanah seluas 108 M2 dan bangunan 134 M3 (IMB Nomor 503/3296/DTK.TB, tanggal 13 Juni 1995) yang terletak di Kavling Nomor A.04/21 (Puri Gading Villa Kintamani A4/21 RT.002 RW.007) Kelurahan Jati Melati, Kecamatan Pondok Melati Kota Bekasi Provinsi Jawa Barat, sebagaimana Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 1905 dan dengan Surat Ukur/Gambar Situasi Nomor : 7681/197, dengan batas-batas sebagai berikut:
Sebelah Utara : Rumah A4 No.6 dan Rumah A4 No.7
Sebelah Timur : Rumah A4 No.22
Sebelah Selatan : Jalan Villa Kintamani dahulu Jalan Kavling
Sebelah Barat : Rumah A4 No.20,
apabila Tergugat (Yuyun Nurmayanti) tidak hadir dihadapan Notaris/PPAT;
4.Memberi ijin kepada Turut Tergugat (Kantor Pertanahan Nasional Kota Bekasi) untuk menerima pendaftaran balik nama dan/atau memproses pengalihan hak Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor : 1905 dan dengan Surat Ukur/Gambar Situasi Nomor : 7681/197 dari nama Tergugat (Yuyun Nurmayanti) menjadi atas nama Penggugat (Zen Yusuf);
5.Membebankan biaya perkara menurut hukum; |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |