INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
470/Pdt.G/2024/PN Bks | EMIL TOBING DRS | PT CAPREFINDO | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 17 Sep. 2024 | ||||
Klasifikasi Perkara | Ganti Rugi | ||||
Nomor Perkara | 470/Pdt.G/2024/PN Bks | ||||
Tanggal Surat | Selasa, 10 Sep. 2024 | ||||
Nomor Surat | |||||
Penggugat |
|
||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||
Tergugat |
|
||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||
Turut Tergugat | - | ||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||
Petitum | 1.Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2.Menyatakan perbuatan yang dilakukan Tergugat merupakan perbuatan melawan hukum.
3.Menghukum Tergugat untuk membayarkan kerugian immateril kepada Penggugat sebesar Rp20.000.000.000,-(dua puluh miliar Rupiah).
4.Menyatakan secara hukum bahwa putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya banding, kasasi atau upaya hukum lainnya.
5.Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul. |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |