Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
27/Pdt.G.S/2025/PN Bks ROIDA PAKPAHAN DOHAR LUMBAN RAJA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 21 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 27/Pdt.G.S/2025/PN Bks
Tanggal Surat Jumat, 18 Jul. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ROIDA PAKPAHAN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Roy Josua Simatupang, S.H.ROIDA PAKPAHAN
Tergugat
NoNama
1DOHAR LUMBAN RAJA
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 375.000.000,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Surat Perjanjian Utang Piutang tertanggal 02 Desember 2024 adalah sah dan mengikat;
  3. Menyatakan Tergugat terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan wanprestasi terhadap Surat Perjanjian Utang Piutang tertanggal 02 Desember 2024;
  4. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap sebidang tanah dan bangunan dalam Sertifikat Hak Milik (NIB: 10.26.00013895.0) atas nama Dohar Lumban Raja sebagai jaminan dalam perkara  a quo;
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) senilai Rp. 1.000.000,- (satu juta Rupiah) setiap hari atas keterlambatan putusan perkara a quo;
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo.

Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bekasi berpendapat lain, maka kami mohon agar diberikan Putusan yang sesuai dengan hukum dan keadilan (ex aequo et bono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak