1.Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
2.Menyatakan sah jual beli atas obyek sengketa sebidang tanah yang terletak di Perumnas Rawa Lumbu, Bojong Menteng, Jl. Borneo Raya No. 183, Bekasi Timur. Sesuai dengan sertifikat hak milik (SHM) NOMOR 3747, yang dilakukan secara terang benerang dan tunai.
3.Memerintahkan kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bekasi selaku Turut TERGUGAT untuk membalik namakan obyek sengketa a quo sesuai dengan sertifikat hak milik (SHM) NOMOR 3747, yang dahulu atas nama TERGUGAT menjadi atas nama PENGGUGAT (DRS. H. BUDIYONO).
4.Membebankan biaya perkara sesuai dengan ketentuan yang berlaku. |