INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
8/Pdt.G.S/2024/PN Bks | PT Mizuho Leasing Indonesia, Tbk | Bagas Maulana Putra | Pemberitahuan Putusan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 03 Apr. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 8/Pdt.G.S/2024/PN Bks | ||||||
Tanggal Surat | Senin, 25 Mar. 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 177.551.467,00 | ||||||
Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Perjanjian Pembiayaan Nomor 0006018914-001 tertanggal 4 Juli 2023 beserta lampiran-lampirannya sah dan mengikat PENGGUGAT dan TERGUGAT Sah dan berkekuatan hukum;
3. Menyatakan Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor W11.00890899.AH.05.01 TAHUN 2023 Sah dan berkekuatan hukum;
4. Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan Wanprestasi/Ingkar Janji kepada PENGGUGAT;
5. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan satu unit kendaraan merek Honda New Brio E 1.2 A/T, Tahun 2017, Warna Abu-abu Metalik, Nomor Mesin L12B31867612, Nomor Rangka MHRD1850HJ710321, Nomor Polisi B2691KFU (untuk selanjutnya disebut “Kendaraan”) kepada Penggugat setelah Putusan Pengadilan Negeri Bekasi Klas 1A Khusus dalam perkara ini dibacakan dan/atau Menghukum Tergugat untuk melakukan pembayaran angsuran yang tertunggak hingga diajukannya Gugatan ini secara tunai, sekaligus, dan seketika sebesar Rp. 177.551.467,- (Seratus Tujuh Puluh Tujuh Juta Lima Ratus Lima Puluh Satu Ribu Empat Ratus Enam Puluh Tujuh Perak Rupiah) kepada Penggugat setelah Putusan Pengadilan Negeri Bekasi Kelas 1A Khusus dalam perkara ini dibacakan;
6. Menyatakan sah dan berharga atas sita revindikasi (revindicatoir beslag) terhadap atas 1 (satu) unit kendaraan roda 4 (empat) dengan Merk New Brio E 1.2 A/T, Tahun 2017, Warna Abu-abu Metalik, Nomor Mesin L12B31867612, Nomor Rangka MHRD1850HJ710321, Nomor Polisi B2691KFU (untuk selanjutnya disebut “Kendaraan”) sebagaimana tertera di dalam Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor W11.00890899.AH.05.01 TAHUN 2023;
7. Menyatakan sah dan berharga atas Sita Jaminan terhadap tanah dan/atau bangunan yang berlokasi di Jl. Bojong Menteng, RT/RW 02/02, Kelurahan Bojong Menteng, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi, Jawa Barat 17117;
8. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) Rp 500.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah) per hari atas keterlambatan Tergugat melaksanakan isi Putusan terhitung sejak didaftarkannya Gugatan ini;
9. Menyatakan bahwa putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu atau secara serta-merta (Uitvoerbaar bij Voorraad), meskipun ada verzet, banding, maupun kasasi atau perlawanan terhadapnya;
10. Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya perkara; |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |