INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
411/Pdt.G/2024/PN Bks | 1.ROSALIA DUHA 2.CHERMIAN EFORIS |
GEREJA KEESAAN INJILI INDONESIA (GEKINO) CQ PDT. ELIOT NAN BOLAND LABONDA | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 21 Agu. 2024 | |||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | |||||||||
Nomor Perkara | 411/Pdt.G/2024/PN Bks | |||||||||
Tanggal Surat | Senin, 12 Agu. 2024 | |||||||||
Nomor Surat | ||||||||||
Penggugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||
Tergugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||
Turut Tergugat | - | |||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | |||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||
Petitum | DALAM PROVISI.
- Meletakkan Sita Jaminan (conservatoirbeslagh) atas sebidang tanah yang terletak di Perumahan Pondok Hijau Permai JL. Boulevard Blok I.2 No.9 Kelurahan Pengasinan, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi, Jawa Barat seluas 96 M2 (Sembilan puluh enam meter persegi), berdasarkan Sertipikat Hak Milik Nomor : 15881/ Pengasinan, Surat Ukur Nomor : 29487/1989 tertanggal 11 November 1989.dengan batas-batas sebagai berikut :
- Utara : Gs. No: 17662/89.
- Selatan : Gs. No: 17661/89.
- Barat : Gs. No: 17631/89.
- Timur : Jalan Kavling
Dan, sebidang Tanah yang terletak di Perumahan Pondok Hijau Permai JL. Boulevard Blok I.2 No.10 Kelurahan Pengasinan, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi, Jawa Barat seluas 108 (Seratus Delapan meter persegi) Berdasarkan Sertipikat Hak Milik Nomor:15876/ Pengasinan, Surat Ukur Nomor : 17661/1989 Tertanggal 5 September 1989. Dengan batas-batas sebagai berikut:
- Utara : Gs. No: 29487-89
- Selatan : Gs. No: 17638/89.
- Barat : Gs. No: 17675/89.
- Timur : Jalan Kavling
DALAM POKOK PERKARA.
1.Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
2.Menyatakan sebidang tanah yang terletak di Perumahan Pondok Hijau Permai JL. Boulevard Blok I.2 No.9 Kelurahan Pengasinan, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi, Jawa Barat seluas 96 M2 (Sembilan puluh enam meter persegi), berdasarkan Sertipikat Hak Milik Nomor : 15881/ Pengasinan, Surat Ukur Nomor : 29487/1989 tertanggal 11 November 1989.dengan batas-batas sebagai berikut :
- Utara : Gs. No: 17662/89.
- Selatan : Gs. No: 17661/89.
- Barat : Gs. No: 17631/89.
- Timur : Jalan Kavling
Dan, sebidang Tanah yang terletak di Perumahan Pondok Hijau Permai JL. Boulevard Blok I.2 No.10 Kelurahan Pengasinan, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi, Jawa Barat seluas 108 (Seratus Delapan meter persegi) Berdasarkan Sertipikat Hak Milik Nomor:15876/ Pengasinan, Surat Ukur Nomor : 17661/1989 Tertanggal 5 September 1989. Dengan batas-batas sebagai berikut:
- Utara : Gs. No: 29487-89
- Selatan : Gs. No: 17638/89.
- Barat : Gs. No: 17675/89.
- Timur : Jalan Kavling
Adalah benar dan sah merupakan milik Para Penggugat.
3.Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
4.Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materiil yaitu sejumlah Rp 2.484.720.000,- (dua miliar empat ratus delapan puluh empat juta tujuh ratus dua puluh ribu rupiah) serta secara immaterial yaitu sejumlah Rp1.000.000.000,- (satu milyar rupiah).
5.Menyatakan Tergugat atau siapa saja yang mendapatkan hak dari padanya untuk segera Mengosongkan sebidang tanah yang terletak di Perumahan Pondok Hijau Permai JL. Boulevard Blok I.2 No.9 Kelurahan Pengasinan, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi, Jawa Barat seluas 96 M2 (Sembilan puluh enam meter persegi), berdasarkan Sertipikat Hak Milik Nomor : 15881/ Pengasinan, Surat Ukur Nomor : 29487/1989 tertanggal 11 November 1989.dengan batas-batas sebagai berikut :
- Utara : Gs. No: 17662/89.
- Selatan : Gs. No: 17661/89.
- Barat : Gs. No: 17631/89.
- Timur : Jalan Kavling
Dan, sebidang Tanah yang terletak di Perumahan Pondok Hijau Permai JL. Boulevard Blok I.2 No.10 Kelurahan Pengasinan, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi, Jawa Barat seluas 108 (Seratus Delapan meter persegi) Berdasarkan Sertipikat Hak Milik Nomor:15876/ Pengasinan, Surat Ukur Nomor : 17661/1989 Tertanggal 5 September 1989. Dengan batas-batas sebagai berikut:
- Utara : Gs. No: 29487-89
- Selatan : Gs. No: 17638/89.
- Barat : Gs. No: 17675/89.
- Timur : Jalan Kavling
6.Menyatakan Sah dan berharga atas sita jaminan a quo;
7.Menetapkan uang Paksa (dwangsom) sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) perhari yang harus dibayarkan oleh Tergugat bila lalai dalam melaksanakan Putusan ini yang telah berkekuatan Hukum tetap;
8.Menghukum Tergugat untuk tunduk pada putusan a quo;
9.Menghukum dan memerintahkan Tergugat untuk menaati putusan a quo;
10.Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (iutvoerbaarbijvoorraad) meskipun ada upaya banding, kasasi maupun verzet. |
|||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||
Prodeo | Tidak |