Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
648/Pid.B/2024/PN Bks HARSINI, S.H., M.H. 1.FAUZAN GIYAR alias OJAN bin SALEH SURYADI
2.AJENG SEFTI KAHARANI alias AJENG binti ABDUL KARIM
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 16 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 648/Pid.B/2024/PN Bks
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 11 Des. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 8770 /M.2.17/Eoh.2/12/2024
Penuntut Umum
NoNama
1HARSINI, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FAUZAN GIYAR alias OJAN bin SALEH SURYADI[Penahanan]
2AJENG SEFTI KAHARANI alias AJENG binti ABDUL KARIM[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

------- Bahwa terdakwa 1. AJENG SEFTI KAHARANI alias AJENG binti ABDUL KARIM Terdakwa 2. FAUZAN GIYAR alias OJAN bin SALEH SURYADI pada hari hari Selasa tanggal 1 Oktober 2024 sekitar pukul 18.15 Wib atau pada sewaktu-waktu dalam bulan Oktober 2024 masih dalam tahun 2024, bertempat di Jalan Salam Indah 1A No. 204 Rt.01 Rw.026 Kelelurahan Kayuringin Jaya Kecamatan Bekasi Selatan Kota Bekasi Jawa Barat, atau pada sesuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi, gabungan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri, dengan maksud untuk dimiliki sendiri dengan cara melawan hukum, terdakwa 1. AJENG SEFTI KAHARANI alias AJENG binti ABDUL KARIM Terdakwa 2. FAUZAN GIYAR alias OJAN bin SALEH SURYADI telah mengambil sesuatu barang berupa 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat No. Pol : B 5788 KFK warna Hijau, (DPB) STNK DWI PRATYANTI, barang mana baik sebagian maupun seluruhnya bukanlah milik Terdakwa atau setidaknya milik orang lain, mengambil barang tersebut pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang dilakukan oleh dua orang bersama-sama atau lebih, terdakwa mengambil dengan cara merusak Kunci kontak dengan alat kunci astag (kunci T), perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut: 

 

Bahwa pada hari Selasa tanggal 01 Oktober 2024 jam 15.30 Wib terdakwa 1. AJENG SEPTI KAHARANI alias AJENG bersama terdakwa 2. FAUZAN GIYAR alias OJAN bin SALEH SURYADI Jam 16,00 Wib keluar dari kosan ke Arah Perumnas Kayu Ringin Bekasi Jawa Barat, sekitar pukul 18.10 WIb terdakwa 1. AJENG SEPTI KAHARANI alias AJENG melintas di Jalan Salam Indah 1A No. 204 Rt. 01 Rw. 026 Kelurahan Kayuringin Jaya  Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi Jawa Barat terdakwa 1. AJENG SEPTI KAHARANI alias AJENG melihat ada 1 satu unit Honda Beat warna hijau yang terparkir di dalam teras dengan kondisi sepi, terdakwa 1. AJENG SEPTI KAHARANI alias AJENG berhenti di depan rumah, terdakwa 1. AJENG SEPTI KAHARANI alias AJENG siaga di motor kemudian terdakwa 2. FAUZAN GIYAR alias OJAN bin SALEH SURYADI turun dari motor mendekati motor yang akan diambil tidak beberapa lama ada orang yang mau masuk ke dalam rumah, terdakwa FAUZAN GIYAR alias OJAN bin SALEH SURYADI kembali ke terdakwa 1. AJENG SEPTI KAHARANI alias AJENG tidak jadi, beberapa menit kemudian terdakwa 1. AJENG SEPTI KAHARANI alias AJENG datang kembali kerumah di Jalan Salam Indah 1A No. 204 Rt. 01 Rw. 026 Kelurahan Kayuringin Jaya  Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi, selanjutnya terdakwa 2. FAUZAN GIYAR alias OJAN bin SALEH SURYADI langsung turun dari motor dan merusak kunci kontak dengan kunci leter T, di Jalan Salam Indah 1A No. 204 Rt. 01 Rw. 026 Kelurahan Kayuringin Jaya  Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi, terdakwa 2. FAUZAN GIYAR alias OJAN bin SALEH SURYADI menghidupkan motor setelah hidup bersama terdakwa 1. AJENG SEPTI KAHARANI alias AJENG membawa motor ke arah Karawang, untuk di jual ke OTOY (DPO). dijual seharga Rp. 3.800.000, (tiga juta delapan ratus ribu rupiah). saksi korban DINDA DWI PRATYANTI memarkir sepeda motor 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat No. Pol : B 5788 KFK warna Hijau (DPB) dalam keadaan terkunci mengetahu tidak ada selanjutnya melihat rekaman cctv rumah, dengan ciri-ciri dalam CCTV selanjutnya dilakukan penangkapan oleh saksi MOHAMAD NOVRIZAL dan  saksi ANTON WIBOWO, dari Unit 1 Subdit Tahbang/Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

 

        Bahwa terdakwa 1. AJENG SEPTI KAHARANI alias AJENG bersama terdakwa 2. FAUZAN GIYAR alias OJAN bin SALEH SURYADI mengambil motor beberapa kali: 

1.     Sekitar Bulan Maret 2024 sekitar pukul 19.10 wib di daerah Jln, Perumnas sekitar SMPN 4 Bekasi Selatan, diperoleh motor Honda Beat New warna Merah putih tahun 2018 dan sudah terdakwa 2. FAUZAN GIYAR alias OJAN bin SALEH SURYADI jual ke OTOY (DPO) seharga Rp. 2.400.000, (Dua juta empat ratus ribu rupiah). 

2.     Sekitar Bulan Maret 2024 sekitar pukul 18.15 Wib di daerah Jalan, Perumnas 1 sekitar rumah makan sate Madura, diperoleh motor Honda Beat Sreet warna hitam tahun 2019 dan sudah Terdakwa jual ke OTOY seharga Rp. 2.800.000, (Dua juta delapan ratus ribu rupiah). 

3.     Sekitar Bulan Juli 2024 sekitar pukul 18.15 Wib di komplek Mandala diperoleh motor Honda Beat New warna merah hitam tahun 2019 dan sudah terdakwa 2. FAUZAN GIYAR alias OJAN bin SALEH SURYADI jual ke OTOY (DPO) seharga Rp. 2.700.000, (Dua juta tujuh ratus ribu rupiah). 

4.     Sekitar Bulan Agustus 2024 sekitar pukul 18.15 Wib di komplek Mandala diperoleh motor Honda Beat New warna putih biru tahun 2019 dan sudah terdakwa 2. FAUZAN GIYAR alias OJAN bin SALEH SURYADI jual ke OTOY (DPO) seharga Rp. 2.300.000, (Dua juta tiga ratus ribu rupiah). 

5.     Sekitar Bulan Agutus 2024 sekitar pukul 18.15 Wib di komplek Mandala, diperoleh motor Honda Beat Sreet warna abu-abu tahun 2019 dan sudah terdakwa 2. FAUZAN GIYAR alias OJAN bin SALEH SURYADI jual ke OTOY (DPO) seharga Rp. 2.800.000, (Dua juta delapan ratus ribu rupiah). belum terungkap. 

 

Barang bukti yang diamankan berupa : 

1.   1 (satu) unit HP Vivo Y12 warna Biru milik terdakwa 1. AJENG SEPTI KAHARANI  digunakan untuk komuniasi dengan OTOY (DPO).

2.   1 (satu) buah magnet buka tombol (KUNCI LOCK). 

3.   1 (satu) buah kunci leter T.4.   2 (dua) buah anak kunci. 

5.   1 (satu) buah tas slempang .

6.   1 buah motor beat delux warna hijau 2024.

 

Barang bukti 1 (satu) unit HP Vivo Y12 warna Biru milik terdakwa 1. AJENG SEPTI KAHARANI alias AJENG digunakan untuk komunikasi dengan OTOY (DPO) dan 1 (satu) unit motor beat delux warna hijau 2024 milik terdakwa AJENG SEPTI KAHARANI alias AJENG yang digunakan untuk mengambil motor Bersama terdakwa 2. FAUZAN GIYAR alias OJAN bin SALEH SURYADI.

 

Akibat perbuatan terdakwa 1. AJENG SEFTI KAHARANI alias AJENG binti ABDUL KARIM terdakwa 2. FAUZAN GIYAR alias OJAN bin SALEH SURYADI tersebut saksi korban DINDA DWI PRATYANTI mengalami kerugian ± sebesar Rp.19.500.000,- (Sembilan belas juta lima raus ribu rupiah) atau setidak-tidaknya lebih dari Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah).

 

------- Perbuatan para terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-3, ke-4 dan ke-5 KUHP, Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. ----------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya