INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
548/Pdt.Bth/2023/PN Bks | 1.Raya Irwansyah 2.Sartini 3.Indra Budi Santoso 4.Lisa Suryani 5.Harry Yudha |
Benna Ria Sianturi | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 15 Nov. 2023 | ||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Objek Sengketa Tanah | ||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 548/Pdt.Bth/2023/PN Bks | ||||||||||||||||||
Tanggal Surat | Kamis, 09 Nov. 2023 | ||||||||||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||||||||
Petitum | DALAM POKOK PERKARA
1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Perlawanan Pelawan untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang jujur dan benar;
3. Menyatakan mengangkat dan mencabut/membatalkan sita eksekusi yang telah dilakukan oleh Jurusita pada Pengadilan Negeri Bekasi tanggal 7 September 2023 No.18/Eks.G/2023/PN Bks Jo. No.193/Pdt.G/2019/PN Bks Jo. No.162/Pdt/2021/PT Bdg Jo. No.4640 K/Pdt/2022;
4. Menolak dan/atau setidak-tidaknya menangguhkan pelaksanaan Eksekusi terhadap Tanah dan bangunan dengan Nomor Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor: 4878/Jati Bening Baru, Luas: 988 M2 (sembilan ratus delapan puluh delapan meter persegi) atas nama Para Pelawan (RAYA IRWANSYAH, SARTINI, INDRA BUDI SANTOSO, LISA SURYANI, HARRY YUDHA) dan dikuatkan dengan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) No. 32.75.10.012.006.0338 atas nama RAYA IRWANSYAH CS sampai dengan adanya putusan Peninjauan Kembali yang sedang dimohonkan oleh Para Pelawan pada Mahkamah Agung R.I atau setidak-tidaknya sampai dengan adanya putusan dalam Perlawanan ini mempunyai kekuatan hukum tetap;
5. Menghukum kepada siapa saja yang memiliki kepentingan terhadap perkara in casu untuk tunduk dan patuh pada isi putusan ini;
6. Menghukum Terlawan untuk membayar biaya perkara sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Atau Apabila Yth. Bapak Ketua Pengadilan Negeri Bekasi cq Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara aquo berpendapat lain, Para Pelawan memohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et Bono).
|
||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||||||
Prodeo | Tidak |