INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
611/Pdt.G/2024/PN Bks | Drg. RIA AMALIA | HENDRA PARSAORAN SIHITE | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 29 Nov. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
Nomor Perkara | 611/Pdt.G/2024/PN Bks | ||||||
Tanggal Surat | Senin, 25 Nov. 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | 1.Menerima dan Mengabulkan Gugatan untuk seluruhnya
2.Menyatakan Tindakan Tergugat atas Tindakannya Tentang Pengaduan Yang di laporkan Ke Polda Metro Jaya dengan Laporan Polisi nomor : LP/B/6400/XII/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 15 Desember 2022, Adalah Perbuatan Melawan Hukum;
3.Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian Penggugat sebagai Berikut:
Kerugian Materil;
a)Bahwa karena adanya laporan kepolisian yang dilakukan Tergugat, klinik Penggugat menjadi sepi pasien sehingga turun omset di perkirakan mengalami kerugian ditaksir kurang lebih RP. 2.750.000.000,-(dua milyar tujuh ratus lima puluh juta rupiah);
b)Bahwa karena atas laporan kepolisian tersebut di atas dan karena tidak mengetahui tentang hukum Penggugat mengalami kerugian karena menggunakan jasa Advokat sebesar Rp. 250.000.000(dua ratus lima puluh juta rupiah) yang belum terbayar sampai masuknya gugatan ini;
c)Bahwa jumlah kerugian materil yang dialami oleh Penggugat adalah sebesar Rp. 3.000.000.000,-(tiga milyar rupiah)
Kerugian Immateril
“Bahwa Penggugat Telah berkali -Kali berobat serta Trauma Terhadap tindakan yang di lakukan oleh Tergugat dengan Kerugian immaterial sebesar Rp. 3.000.000.000,- (Tiga Milyar Rupiah)”;
Total kerugian yang dialami Penggugat seluruhnya adalah sebesar Rp. 6.000.000.000(enam milyar rupiah);
4.Menyatakan Putusan dalam perkara ini dapat dilaksankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum bantahan (verzet), banding atau kasasi (uitvoerbaar bij voorraad);
5.Memerintahkan kepada Turut Tergugat untuk mematuhi dan tunduk pada putusan A Quo;
6.Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara A Quo; |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |