Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
611/Pdt.G/2024/PN Bks Drg. RIA AMALIA HENDRA PARSAORAN SIHITE Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 29 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 611/Pdt.G/2024/PN Bks
Tanggal Surat Senin, 25 Nov. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Drg. RIA AMALIA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1AG. BANGUN., S.H,.M.H.Drg. RIA AMALIA
Tergugat
NoNama
1HENDRA PARSAORAN SIHITE
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1PT. GREAT EASTERA LIFE INDONESIA
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1.Menerima dan Mengabulkan Gugatan untuk seluruhnya
2.Menyatakan Tindakan  Tergugat atas Tindakannya Tentang Pengaduan Yang di laporkan Ke Polda Metro Jaya dengan Laporan Polisi nomor : LP/B/6400/XII/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA  tanggal 15 Desember 2022, Adalah  Perbuatan Melawan Hukum;
3.Menghukum  Tergugat untuk membayar kerugian Penggugat sebagai Berikut:
Kerugian Materil;
a)Bahwa karena adanya laporan kepolisian yang dilakukan Tergugat, klinik Penggugat menjadi sepi pasien sehingga turun omset di perkirakan mengalami kerugian ditaksir kurang lebih RP. 2.750.000.000,-(dua milyar tujuh ratus lima puluh juta rupiah);
b)Bahwa karena atas laporan kepolisian tersebut di atas dan karena tidak mengetahui tentang hukum Penggugat mengalami kerugian karena menggunakan jasa Advokat sebesar Rp. 250.000.000(dua ratus lima puluh juta rupiah) yang belum terbayar sampai masuknya gugatan ini;
c)Bahwa jumlah kerugian materil yang dialami oleh Penggugat adalah sebesar  Rp. 3.000.000.000,-(tiga milyar rupiah)
Kerugian Immateril
“Bahwa Penggugat Telah berkali -Kali berobat serta Trauma Terhadap tindakan yang di lakukan oleh Tergugat dengan Kerugian immaterial sebesar Rp. 3.000.000.000,- (Tiga Milyar Rupiah)”;
Total kerugian yang dialami Penggugat seluruhnya adalah sebesar Rp. 6.000.000.000(enam milyar rupiah);
4.Menyatakan Putusan dalam perkara ini dapat dilaksankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum bantahan (verzet), banding atau kasasi (uitvoerbaar bij voorraad);
5.Memerintahkan kepada Turut Tergugat untuk mematuhi dan tunduk pada putusan A Quo;
6.Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara A Quo; 
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak