Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
7/Pid.Pra/2024/PN Bks L. Situmorang, S.H. Kepolisian Resort Kota Bekasi Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 05 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penghentian penyidikan
Nomor Perkara 7/Pid.Pra/2024/PN Bks
Tanggal Surat Kamis, 05 Sep. 2024
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1L. Situmorang, S.H.
Termohon
NoNama
1Kepolisian Resort Kota Bekasi
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

      1.  Menyatakan sikap diam TERMOHON dalam perkara No. LP/B/3041/X/2023/SPKT/

           Polres Metro Bekasi Kota/Polda Metro Jaya tanggal 23 Oktober 2023 adalah bentuk

           upaya penghentian penyidikan perkara (SP3)pada tahap penyidikan ditingkat

           Kepolisian  sesuai dengan pasal 77,78,80,81,82 dan 83 Kitab Undang-undang Hukum

           Acara Pidana (KUHAP), sehingga proses penegakan hukum tidak berjalan sebagai

           mana mestinya.

      2.  Menyatakan bahwa penghentian penyidikan perkara No. LP/B/3041/X/2023/SPKT/

           Polres Metro Jaya tanggal 23 Oktober 2023 adalah tidak sah

      3.  Menyatakan keterang LENDRA SITUMORANG dalam Putusan No.02/PID.PRA/

           2012  tanggal 25 adalah tidak  sah secara hukum, melanggar pasal 242 KUHP

      4.  Memerintahkan Termohon untuk melanjutkan penyidikan dalam perkara Penempatan

           Keterangan Palsu, sebagimana dalam pasal 242 Kitab Undang-Undang Hukum Acara

           Pidana No.LP/B/3041/X/2023/SPKT/Polres Metro Bekasi Kota/Polda Metro Jaya

           tanggal 23 Oktober 2023 dengan nama Terlapor LENDRA SITUMORANG, sesuai

           dengan ketentuan hukum yang berlaku sampai pada tingkat penuntutan dan Pengadilan

           demi ditegakkannya Supremasi Hukum di Negara Kesatuan Republik Indonesia

           (NKRI) ini. Dengan azas tiada suatu perbuatan dapat dipidana kecuali atas

           kekuatan Pidana dalam perundang-undangan yang telah ada sebelum perbuatan itu

           terjadi.Pasal 1 ayat 1 KUH Pidana.

      5.  Membebankan Termohon untuk membayar biaya perkara.

Pihak Dipublikasikan Ya