Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
92/Pid.Sus/2025/PN Bks | Fadlan Khairad Perangin Angin | ZULFADLI BIN A RAHMAN | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 24 Feb. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Kesehatan | ||||||
Nomor Perkara | 92/Pid.Sus/2025/PN Bks | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 18 Feb. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B–1141/M.2.17/Eku.2/02/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | PERTAMA ----- Bahwa Terdakwa ZULFADLI BIN A RAHMAN bersama dengan saksi RIDWAN BIN (ALM) ISKANDAR SELO (Penuntutan terpisah) pada hari Rabu tanggal 23 Oktober 2024 sekira pukul 13.30 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan Oktober 2024 bertempat di Jalan Bengkong Raya RT/002 RW/003 Kel. Padurenan Kec. Mustika Jaya Kota Bekasi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara Terdakwa, melakukan tindak pidana mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :------------------------------ ----- Berawal pada hari Rabu tanggal 23 Oktober 2024 sekira pukul 13.30 Wib saksi Yandhia Surya Pranatha, Bagus Nuryanto, dan Andi Setiawan dari Polres Metro Bekasi Kota mendapat informasi terkait saksi RIDWAN BIN (ALM) ISKANDAR SELO (Penuntutan terpisah) mendapat 10 lembar obat-obatan tidak berizin jenis tramadol dari terdakwa ZULFADLI BIN A RAHMAN di sebuah kontrakan yang beralamatkan di Jalan Bengkong Raya RT/002 RW/003 Kel. Padurenan Kec. Mustika Jaya Kota Bekasi. Selanjutnya saksi Yandhia Surya Pranatha, Bagus Nuryanto, dan Andi Setiawan melakukan penyelidikan di lokasi tersebut dan mendapati terdakwa ZULFADLI BIN A RAHMAN yang sedang berada di dalam kontrakan yang beralamatkan di Jalan Bengkong Raya RT/002 RW/003 Kel. Padurenan Kec. Mustika Jaya Kota Bekasi. Selanjutnya saksi Yandhia Surya Pranatha, Bagus Nuryanto, dan Andi Setiawan melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa dan menemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah Tas warna hitam yang berisikan 321 (tiga ratus dua puluh satu) butir pil berwarna putih dengan bungkus kemasan berwarna silver bercorak warna hijau berhologram AG, 86 (delapan puluh enam) butir pil berwarna putih dengan bungkus kemasan berwarna silver bertuliskan TRIHEXYPHENIDYL, 262 (dua ratus enam puluh dua) butir pil berwarna kuning dengan kode MF dibungkus plastik klip bening, 70 (tujuh puluh) butir pil berwarna putih dengan kode Y bungkus plastik klip bening, 1 (satu) buah Handphone VIVO Y22 warna biru berikut sim card dengan nomor 081228363088 yang ditemukan di atas samping tempat tempat tidur yang berada di dalam kontrakan tersebut. Selanjutnya saksi Yandhia Surya Pranatha, Bagus Nuryanto, dan Andi Setiawan melakukan interogasi singkat terhadap Terdakwa dan Terdakwa mengakui memberikan obat-obatan tersebut tidak memiliki izin. ------------------------------------------------------------------------------------- ----- Bahwa Terdakwa mengakui obat-obatan tersebut milik sdr. ADAM (DPO) dan sdr. ACONG (DPO). Terdakwa juga mengakui memperoleh obat-obat tidak berizin tersebut dari sdr. ACONG (DPO) kemudian memberikan 10 lembar obat-obatan tidak berizin jenis tramadol kepada saksi RIDWAN BIN (ALM) ISKANDAR SELO (Penuntutan terpisah) di sebuah kontrakan yang beralamatkan di Jalan Bengkong Raya RT/002 RW/003 Kel. Padurenan Kec. Mustika Jaya Bekasi Kota. ---------------------------------------------------------------------------------------- ----- Bahwa Terdakwa mengakui menjual obat-obatan tanpa izin seharga Rp35.000,- (tiga puluh lima ribu rupiah) per lembar untuk Pil berwarna putih/Tramadol, Rp10.000,- (sepuluh ribu rupiah) per 6 (enam) butir untuk Pil kuning/EXIMER seharga, Rp2.000,- (dua ribu rupiah) per butir untuk Pil berwarna putih TRIHEXYPHENIDYL, dan untuk Pil berwarna putih kode Y dijual dengan harga Rp10.000,- (sepuluh ribu rupiah) per 5 (lima) butir. ---------------------------- ----- Bahwa berdasarkan Hasil Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan terhadap barang bukti yang diamankan dari Terdakwa diperoleh hasil sebagai berikut :
----- Bahwa obat-obatan yang diedarkan oleh Terdakwa dengan cara dijual merupakan obat-obatan yang mengandung Tramadol dan obat-obatan mengandung Trihexyphenidyil merupakan obat-obatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu karena obat-obatan yang dijual oleh Terdakwa tidak mencantumkan informasi kandungan dan kekuatan zat aktif, tidak mencantumkan informasi produsen dan tidak adanya informasi nomor izin edar dan Terdakwa tidak memiliki ijin dalam melakukan penjualan obat-obatan tersebut.-------------------------------------------------------
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Juncto Pasal 138 ayat (2) Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. --------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU KEDUA ----- Bahwa Terdakwa ZULFADLI BIN A RAHMAN bersama dengan saksi RIDWAN BIN (ALM) ISKANDAR SELO (Penuntutan terpisah) pada hari Rabu tanggal 23 Oktober 2024 sekira pukul 13.30 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan Oktober 2024 bertempat di Jalan Bengkong Raya RT/002 RW/003 Kel. Padurenan Kec. Mustika Jaya Kota Bekasi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara Terdakwa, melakukan tindak pidana mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :------------------------------ ----- Berawal pada hari Rabu tanggal 23 Oktober 2024 sekira pukul 13.30 Wib saksi Yandhia Surya Pranatha, Bagus Nuryanto, dan Andi Setiawan dari Polres Metro Bekasi Kota mendapat informasi terkait saksi RIDWAN BIN (ALM) ISKANDAR SELO (Penuntutan terpisah) mendapat 10 lembar obat-obatan tidak berizin jenis tramadol dari terdakwa ZULFADLI BIN A RAHMAN di sebuah kontrakan yang beralamatkan di Jalan Bengkong Raya RT/002 RW/003 Kel. Padurenan Kec. Mustika Jaya Kota Bekasi. Selanjutnya saksi Yandhia Surya Pranatha, Bagus Nuryanto, dan Andi Setiawan melakukan penyelidikan di lokasi tersebut dan mendapati terdakwa ZULFADLI BIN A RAHMAN yang sedang berada di dalam kontrakan yang beralamatkan di Jalan Bengkong Raya RT/002 RW/003 Kel. Padurenan Kec. Mustika Jaya Kota Bekasi. Selanjutnya saksi Yandhia Surya Pranatha, Bagus Nuryanto, dan Andi Setiawan melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa dan menemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah Tas warna hitam yang berisikan 321 (tiga ratus dua puluh satu) butir pil berwarna putih dengan bungkus kemasan berwarna silver bercorak warna hijau berhologram AG, 86 (delapan puluh enam) butir pil berwarna putih dengan bungkus kemasan berwarna silver bertuliskan TRIHEXYPHENIDYL, 262 (dua ratus enam puluh dua) butir pil berwarna kuning dengan kode MF dibungkus plastik klip bening, 70 (tujuh puluh) butir pil berwarna putih dengan kode Y bungkus plastik klip bening, 1 (satu) buah Handphone VIVO Y22 warna biru berikut sim card dengan nomor 081228363088 yang ditemukan di atas samping tempat tempat tidur yang berada di dalam kontrakan tersebut. Selanjutnya saksi Yandhia Surya Pranatha, Bagus Nuryanto, dan Andi Setiawan melakukan interogasi singkat terhadap Terdakwa dan Terdakwa mengakui memberikan obat-obatan tersebut tidak memiliki izin. ------------------------------------------------------------------------------------- ----- Bahwa Terdakwa mengakui obat-obatan tersebut milik sdr. ADAM (DPO) dan sdr. ACONG (DPO). Terdakwa juga mengakui memperoleh obat-obat tidak berizin tersebut dari sdr. ACONG (DPO) kemudian memberikan 10 lembar obat-obatan tidak berizin jenis tramadol kepada saksi RIDWAN BIN (ALM) ISKANDAR SELO (Penuntutan terpisah) di sebuah kontrakan yang beralamatkan di Jalan Bengkong Raya RT/002 RW/003 Kel. Padurenan Kec. Mustika Jaya Bekasi Kota. ---------------------------------------------------------------------------------------- ----- Bahwa Terdakwa mengakui menjual obat-obatan tanpa izin seharga Rp35.000,- (tiga puluh lima ribu rupiah) per lembar untuk Pil berwarna putih/Tramadol, Rp10.000,- (sepuluh ribu rupiah) per 6 (enam) butir untuk Pil kuning/EXIMER seharga, Rp2.000,- (dua ribu rupiah) per butir untuk Pil berwarna putih TRIHEXYPHENIDYL, dan untuk Pil berwarna putih kode Y dijual dengan harga Rp10.000,- (sepuluh ribu rupiah) per 5 (lima) butir. ---------------------------- ----- Bahwa berdasarkan Hasil Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan terhadap barang bukti yang diamankan dari Terdakwa diperoleh hasil sebagai berikut :
----- Bahwa obat-obatan yang diedarkan oleh Terdakwa dengan cara dijual merupakan obat-obatan yang mengandung Tramadol dan obat-obatan mengandung Trihexyphenidyil merupakan obat-obatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu karena obat-obatan yang dijual oleh Terdakwa tidak mencantumkan informasi kandungan dan kekuatan zat aktif, tidak mencantumkan informasi produsen dan tidak adanya informasi nomor izin edar dan Terdakwa tidak memiliki ijin dalam melakukan penjualan obat-obatan tersebut.------------------------------------------------------- ----- Bahwa Terdakwa merupakan lulusan SMA dan tidak memiliki keahlian atau sertifikasi di bidang farmasi untuk melakukan penjualan dan mengedarkan obat-obatan yang mengandung Tramadol dan obat-obatan mengandung Dextrometorphan yang termasuk dalam kategori obat keras, sehingga Terdakwa tidak memiliki kewenangan maupun keahlian dalam melakukan praktik kefarmasian terkait sedian farmasi berupa obat keras.-----------------
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 ayat (2) Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jucto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |