Petitum |
- Menerima dan Mengabulkan gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan TERGUGAT secara hukum telah terbukti melakukan perbuatan melawan hukum kepada PARA PENGGUGAT;
- Menyatakan Sah dan Berlaku Akta Kuasa Khusus Nomor 8 Tanggal 29 Agustus 2023, yang dibuat dihadapan Notaris FAISAL ABU YUSUF, S.H.;
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan berupa Sertifikat Hak Milik Nomor 342/Kelurahan Bitung Barat tanggal terbit 23 Oktober 1999 Surat Ukur Nomor 04/Bitung Barat/1999, dengan tanah seluas 32.540 M2 atas nama Pemegang Hak Elizeba Karamoy, Wonua Pontoh, Joutje Martinus Pontoh, Emma Pontoh, Helena Pontoh dan Petrus Pontoh;
- Menghukum TERGUGAT selaku kuasa dan mewakili dari TURUT TERGUGAT I sampai dengan TURUT TERGUGAT XXV untuk membayar kerugian materil secara langsung, seketika, lunas, dan sekaligus kepada PARA PENGGUGAT sebesar Rp. 3.090.500.000,- (Tiga milyar sembilan juta lima ratus ribu rupiah) berdasarkan uraian pada table angka 6 diatas, dan kerugian materiil PARA PENGGUGAT yang dihitung berdasarkan nilai yang harus diterima atau menjadi hak PARA PENGGUGAT sebesar 40% (empat puluh persen) dari nilai pembayaran ganti rugi atau kompensasi yang akan dibayarkan oleh TURUT TERGUGAT XXVII, yaitu 40% dari nilai sebesar Rp. 111.084.700.000,- (seratus sebelas milyar delapan puluh empat juta tujuh ratus ribu rupiah);
- Menghukum TERGUGAT selaku kuasa dan mewakili dari TURUT TERGUGAT I sampai dengan TURUT TERGUGAT XXV untuk membayar kerugian immateril sebesar Rp. 43.000.000.000,- (empat puluh tiga miliar rupiah) kepada PARA PENGGUGAT;
- Menghukum TERGUGAT selaku kuasa dan mewakili dari TURUT TERGUGAT I sampai dengan TURUT TERGUGAT XXV untuk membayar uang paksa (dwangsom) Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) setiap hari apabila TERGUGAT lalai melaksanakan isi putusan perkara ini terhitung sejak putusan ini dibacakan;
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya hukum banding, kasasi, maupun verzet;
- Menghukum dan memerintahkan TURUT TERGUGAT I sampai dengan TURUT TERGUGAT XXVII untuk patuh dan tunduk terhadap putusan dan segala akibat hukum dalam putusan perkara ini;
- Membebankan biaya perkara ini kepada TERGUGAT.
Atau Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, Mohon Putusan Seadil-adilnya (ex aequo et bono). |