INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
267/Pdt.G/2024/PN Bks | ABD MUIS AZIZ., SE | SRI ASTUTI | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 28 Mei 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
Nomor Perkara | 267/Pdt.G/2024/PN Bks | ||||||
Tanggal Surat | Rabu, 22 Mei 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | 1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Tergugat dan Para Turut Tergugat telah Melakukan Perbuatan Hukum yang merugikan Penggugat;
3. Menyatakan Batal Transaksi Jual Beli antara Tergugat dengan Turut Tergugat I atas sebidang tanah Kavling seluas 90 M2 yang terletak di Perumahan Telaga Mas Bekasi Kavling Blok E3A Nomor 3 Kelurahan Harapan Baru, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi, berdasarkan Akta Jual Beli No. 620/2010 tertanggal 12 November 2010 atas nama SRI ASTUTI (Tergugat) yang dibuat dihadapan PPAT Kota Bekasi TITI INDRASARI, SH., (Turut Tergugat II) pada tanggal 12 November 2010;
4. Menyatakan Batal dan Tidak Mempunyai Kekuatan Hukum Akta Jual Beli No. 620/2010 tertanggal 12 November 2010 atas nama SRI ASTUTI (Tergugat) yang dibuat dihadapan PPAT Kota Bekasi TITI INDRASARI, SH., (Turut Tergugat II);
5. Menghukum Tergugat dan Para Turut Tergugat untuk mengganti kerugian Materiil dan Immateril kepada Penggugat sebesar Rp. 79.085.000,- (tujuh puluh sembilan juta delapan puluh lima ribu rupiah), dengan perincian sebagai berikut:
a. Kerugian Materiil yaitu berupa pembayaran Tanah Kavling sebesar Rp. 69.085.000,- (enam puluh Sembilan juta delapan puluh lima ribu rupiah),
b. Kerugian Immateriil sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah);
6. Menghukum Tergugat dan Para Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan dalam perkara ini;
7. Menyatakan bahwa Putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu, meskipun ada upaya hukum Verzet, banding, maupun Kasasi (Uitvoerbaar bij Voorraad) ;
1. Menghukum Tergugat dan Para Turut Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng; |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |