Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
243/Pid.B/2024/PN Bks DEDE TRI ANGGRIANI, S.H. 1.DANI SETIADI als DAGUL bin EMAN SULAEMAN
2.MUHAMAD RIDWAN als IWAN bin MISIN
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 21 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 243/Pid.B/2024/PN Bks
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 21 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 2721A /M.2.17/Eoh.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1DEDE TRI ANGGRIANI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DANI SETIADI als DAGUL bin EMAN SULAEMAN[Penahanan]
2MUHAMAD RIDWAN als IWAN bin MISIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

------------ Bahwa Terdakwa I. DANI SETIADI ALS DAGUL BIN EMAN SULAEMAN dan terdakwa II. MUHAMMAD RIDWAN ALS IWAN BIN MISIN pada hari Minggu tanggal 10 Maret 2024 sekira jam 11.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret atau setidak—tidaknya dalam tahun 2024 bertempat di Jl. Baru Irigasi Kp. Utan Rt.01/018 Kel. Jakasetia Kec. Bekasi Selatan Kota Bekasi, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ketempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil,dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat,atau memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : 

 

  • Berawal pada hari Minggu tanggal 10 Maret 2024 Terdakwa I. DANI SETIADI ALS DAGUL BIN EMAN SULAEMAN bersama dengan  terdakwa II. MUHAMMAD RIDWAN ALS IWAN BIN MISIN  dan LATIF (DPO) bertemu di warung kopi di Daerah Poncol Jakasetia setelah itu mereka pergi ber tiga dengan berboncengan sepeda motor, lalu pada saat para terdakwa sampai dijalan baru, tiba-tiba hujan dan akhirnya para terdakwa berteduh diwarung madura yang letaknya bersebelahan dengan kontrakan milik korban KAMILUDIN;
  • Bahwa pada saat mereka berteduh, kemudian LATIEF (DPO) melihat sepeda motor milik korban KAMILUDIN yang sedang terparkir didalam kontrakan dengan keadaan pagar kontrakan yang tidak tertutup, selanjutnya LATIEF (DPO) duduk diatas sambil berkata “ lah ini motor tukang nasi goreng”, lalu terdakwa II. MUHAMMAD RIDWAN ALS IWAN BIN MISIN berkata “ lah ini motor tukang nasi”, kemudian Terdakwa I. DANI SETIADI ALS DAGUL BIN EMAN SULAEMAN  bertanya kepada LATIEF(DPO) “ emang iya ini motor tukang nasi goreng”, lalu dijawab oleh LAETIF (DPO) “ iya Gul benar , mainin aja Gul”, akhirnya timbul niat dari mereka untuk mengambil sepeda motor milik korban KAMILUDIN;
  • Bahwa kemudian LATIEF(DPO) memberikan gunting kepada Terdakwa I. DANI SETIADI ALS DAGUL BIN EMAN SULAEMAN , sedangkan LATIEF (DPO) berdiri diluar pagar sambil mengawasi sekitarnya, sedangkan terdakwa II. MUHAMMAD RIDWAN ALS IWAN BIN MISIN  Bersiap diatas motor Bersiap diatas motor yang sebelumnya dibawa oleh mereka untuk persiapan mereka kabur, setelah situasi dianggap aman kemudian Terdakwa I. DANI SETIADI ALS DAGUL BIN EMAN SULAEMAN mencongkel kontak sepeda motor milik korban menggunakan gunting hingga posisi ON, pada saat Terdakwa I. DANI SETIADI ALS DAGUL BIN EMAN SULAEMAN memencet, starter mesin sepeda motor milik korban KAMILUDIN tidak mau hidup, kemudian motor didorong keluar pagar, setelah diluar pagar motor milik korban dibawa oleh LATIEF (DPO) , selanjutnya Terdakwa I. DANI SETIADI ALS DAGUL BIN EMAN SULAEMAN  step motor milik korban, lalu LATIEF (DPO) menghidupkan sepeda motor milik korban dengan cara diselah, setelah motor milik korban berhasil dihidupkan, kemudian motor milik korban dijual ke Daerah Cileungsi dengan harga Rp. 1.100.000,- (satu juta seratus ribu rupiah), selanjutnya uang dari hasil penjualan dibagi tiga yaitu : Terdakwa I. DANI SETIADI ALS DAGUL BIN EMAN SULAEMAN  mendapat bagian sebesar Rp. 400.000,- (empat ratusribu rupiah),  LATIEF (DPO) mendapat bagian sebesar Rp. 400.000,- (empat ratusribu rupiah), sedangkan terdakwa II. MUHAMMAD RIDWAN ALS IWAN BIN MISIN mendapat bagian sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah);
  • Bahwa adapun barang milik korban KAMILUDI yang diambil oleh Terdakwa I. DANI SETIADI ALS DAGUL BIN EMAN SULAEMAN bersama dengan  terdakwa II. MUHAMMAD RIDWAN ALS IWAN BIN MISIN  dan LATIF (DPO) berupa 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha MIO warna merah marun tahun 2010 No. Pol: B-6646-KVT;

-------- perbuatan Terdakwa I. DANI SETIADI ALS DAGUL BIN EMAN SULAEMAN dan terdakwa II. MUHAMMAD RIDWAN ALS IWAN BIN MISIN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 dan Ke-5 KUHPidana. --

Pihak Dipublikasikan Ya