Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
59/Pdt.P/2025/PN Bks DARIYAH ARFIYANTI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 06 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Wali Dan Ijin Jual
Nomor Perkara 59/Pdt.P/2025/PN Bks
Tanggal Surat Selasa, 21 Jan. 2025
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1DARIYAH ARFIYANTI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1.Mengabulkan Permohonan pemohon;
2.Menetapkan Pemohon Dariyah Arfiyanti sebagai wali yang hidup terlama dan memberikan Ijin Untuk Menjual anak yang masih dibawah umur untuk anaknya yang bernama; Naura Ros Faiza dalam pelaksanaan jual beli tanah diatasnya berdiri bangunan dengan Sertipikat Hak Milik (Elektronik) NIB 10.26.000018940.0 seluas 576 M2 yang terletak di Jl. Patriot No. 178, RT.004 RW.003, Kel. Jakasampurna, Kec. Bekasi Barat, Kota Bekasi atas Dariyah Arfiyanti umur 47 Tahun, Muhammad Hafizdumur 22 Tahun, Muhammad Fadli Mei Fikri Aljabar umur 25 Tahun, Nur Fadhla Isriani umur 29 Tahun, Jasmine Nur Faizah umur 18 Tahun dan Naura Ros Faiza umur 13 Tahun tersebut;
3.Menetapkan biaya perkara sesuai hukum yang berlaku;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak