Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
30/Pid.B/2025/PN Bks DEDE TRI ANGGRIANI, S.H. IZUL AZHAR RAMADHAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 22 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 30/Pid.B/2025/PN Bks
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 14 Jan. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-232 /M.2.17/Enz.2/ 01/2025
Penuntut Umum
NoNama
1DEDE TRI ANGGRIANI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1IZUL AZHAR RAMADHAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

------------ Bahwa Terdakwa IZUL AZHAR RAMADHAN ALS IJUL pada hari Selasa tanggal 01 Oktober 2024 sekira jam 17.45 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober atau setidak—tidaknya dalam tahun 2024 bertempat di Kp. Buaran Rt.07/01 Kel. Harapan Mulya Kec. Medan Satria Kota Bekasi, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum,  yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ketempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil,dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat,atau memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : 

 

  • Berawal terdakwa pergi kerumah JOSE (dalam penuntutan terpisah), kemudian terdakwa bersama dengan JOSE (dalam penuntutan terpisah) pergi keluar rumah dengan berboncengan sepeda motor, lalu ditengah perjalanan JOSE (dalam penuntutan terpisah) menyuruh terdakwa untuk menghentikan sepeda motornya dengan berkata “ berhenti berhenti berhenti dulu dah”,setelah itu  terdakwa langsung mengerti dengan perkataan dari JOSE (dalam penuntutan terpisah) untuk mengambil sepeda motor milik orang lain, karena terdakwa sudah mengetahui kebiasaan JOSE (dalam penuntutan terpisah) mengambil sepeda motor milik orang lain;
  • Bahwa setelah itu terdakwa menunggu JOSE (dalam penuntutan terpisah) dengan jarak sekitar 5 (lima) meter di atas motor, sedang kan JOSE (dalam penuntutan terpisah) menghampiri sepeda motor Honda Beat warna Silver tahun 2021 No. Pol: B-5864-THH No. Rangka MH1JM911XMK428246 milik korban ALI MANSYUR yang sedang terparkir di depan kantor, lalu JOSE (dalam penuntutan terpisah) merusak lubang kunci kontak sepeda motor milik korban ALI MANSYUR menggunakan kunci yang menyerupai huruf “T’, setelah berhasil mengambil sepeda motor milik korban ALI MANSYUR, kemudian terdakwa bersama dengan JOSE (dalam penuntutan terpisah) melarikan diri, terdakwa melarikan diri ke Daerah Bintara Bekasi, sedangkan JOSE (dalam penuntutan terpisah) tidak tahu melarikan diri kearah mana karena JOSE (dalam penuntutan terpisah) mengatakan akan menjual sepeda motor milik korban terlebih dahulu, setelah JOSE (dalam penuntutan terpisah) berhasil menjual sepeda motor milik korban, selanjutnya terdakwa mendapatkan uang dari hasil penjualan sepeda motor milik korban sebesar Rp. 1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah) ;
  • Bahwa adapun peran Terdakwa  yang mengendari kendaraan menuju tempat kejadian, mengawasi sekitarnya, sedangkan JOSE (dalam penuntutan terpisah berperan mengambil dan menjual sepeda motor milik korban ALI MANSYUR ;

-------- perbuatan Terdakwa IZUL AZHAR RAMADHAN ALS IJUL sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-4 dan ke- 5 KUHPidana. --

    

Pihak Dipublikasikan Ya