INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
60/Pdt.G.S/2024/PN Bks | PT. Smart Multi Finance | 1.Lili Arlinah, S.Pd. 2.Bambang Pragowo, S.Pd. |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 19 Nov. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 60/Pdt.G.S/2024/PN Bks | ||||||
Tanggal Surat | Senin, 11 Nov. 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 153.652.500,00 | ||||||
Petitum | 1.Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2.Menyatakan menurut hukum bahwa Perjanjian Pembiayaan Multiguna (Pembelian Dengan Pembayaran Secara Angsuran) dengan nomor : 04171024000647 tertanggal 20 Mei 2024, berikut segala lampirannya adalah Sah dan Mengikat Secara Hukum;
3.Menyatakan 1 (satu) Unit Kendaraan Bermotor dengan deskripsi kendaraan sebagai berikut :
Merk / Type : Q37KAWASAKI.NINJA-ZX 25R STD
No. Rangka : MH4ZX250JRJP01312
No. Mesin : ZX250EEA33303
Warna / Tahun : HITAM / 2024
No. Polisi : B5093FJ
Adalah merupakan objek Jaminan Pembiayaan Para Tergugat kepada Penggugat, berikut segala lampirannya Adalah Sah Milik Penggugat berdasarkan Ketentuan Hukum dalam Perjanjian Pembiayaan Multiguna (Pembelian Dengan Pembayaran Secara Angsuran) dengan nomor : 04171024000647 tertanggal 20 Mei 2024, dengan Segala Lampirannya.
4.Menyatakan menurut hukum bahwa Tindakan/Perbuatan Para Tergugat yang tidak melakukan Kewajiban Pembayaran Angsuran akibat dari telah diterimanya Pembiayaan sebagaimana dalam Perjanjian Pembiayaan Multiguna (Pembelian Dengan Pembayaran Secara Angsuran) dengan nomor : 04171024000647 tertanggal 20 Mei 2024, dengan Segala Lampirannya adalah merupakan Tindakan/Perbuatan CIDERA JANJI/WANPRESTASI;
5.Menghukum Para Tergugat untuk melaksanakan kewajibannya yaitu membayar seluruh sisa hutang kepada Penggugat berdasarkan Perjanjian Pembiayaan Multiguna (Pembelian Dengan Pembayaran Secara Angsuran) dengan nomor : 04171024000647 tertanggal 20 Mei 2024, dengan Segala Lampirannya, secara Sekaligus dan Seketika yang jumlahnya sebesar Rp.153.652.500,- (Seratus Lima Puluh Tiga Juta Enam Ratus Lima Puluh Dua Ribu Lima Ratus Rupiah), dengan rincian kerugian sebagai berikut :
?Jumlah Angsuran x Tenor Rp.4.136.000 x 35 = Rp.144.760.000,- +
?Denda Keterlambatan tertanggal 07-11-2024 = Rp.8.892.500,-
Sehingga dengan demikian Total Kerugian yang harus dibayarkan Para Tergugat kepada Penggugat yaitu sebesar Rp.153.652.500,- (Seratus Lima Puluh Tiga Juta Enam Ratus Lima Puluh Dua Ribu Lima Ratus Rupiah).
6.Menyatakan menurut Hukum apabila Para Tergugat tidak melakukan pembayaran total kerugian kepada Penggugat sebagaimana pada Petitum angka 5 (lima) di atas, maka Menghukum Para Tergugat untuk kemudian Mengembalikan dan/atau Menyerahkan kepada Penggugat secara Sukarela berupa Barang/Unit Kendaraan/objek jaminan/agunan yang dijaminkan oleh Para Tergugat kepada Penggugat dengan deskripsi kendaraan sebagai berikut :
Merk / Type : Q37KAWASAKI.NINJA-ZX 25R STD
No. Rangka : MH4ZX250JRJP01312
No. Mesin : ZX250EEA33303
Warna / Tahun : HITAM / 2024
No. Polisi : B5093FJ
Dan jika Para Tergugat atau Siapa Saja yang memegang/Mendapatkan hak atas Objek/Unit Jaminan tersebut tidak melaksanakan-Nya maka Pengadilan Negeri Bekasi Kelas 1A Khusus menggunakan kewenangannya secara paksa bila perlu dengan menggunakan bantuan alat kekuasaan Negara dari Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Lain-lain sebagainya kemudian menyerahkan objek jaminan tersebut kepada Penggugat;
7.Menyatakan menurut Hukum apabila Para Tergugat tetap tidak Menyerahkan Kendaraan Bermotor kepada Penggugat sebagaimana dalam Petitum angka 6 (enam) Gugatan a quo, maka menghukum Para Tergugat untuk menyerahkan Harta/Aset milik Para Tergugat yang setara dengan Nilai Sekurang-kurangnya sebesar Total Hutang Para Tergugat sebagaimana pada Petitum angka 5 (lima) Gugatan a quo;
8.Menghukum Para Tergugat untuk membayar Uang Paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) setiap harinya apabila Para Tergugat Lalai / Tidak melaksanakan isi Putusan atas Gugatan Sederhana ini yang telah Berkekuatan Hukum Tetap (inkracht van gewijsde);
9.Menyatakan Putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uit voerbaar bij voeraad) meskipun terdapat upaya Hukum verzet maupun Upaya Keberatan dari Para Tergugat;
10.Menghukum Para Tergugat untuk membayar Biaya Perkara yang timbul dalam Perkara ini. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |