Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
204/Pdt.P/2024/PN Bks 1.Maivani Putri
2.Raden Ari Wahyu Adji
3.Tety Maryati
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Penerimaan/Penolakan Warisan
Nomor Perkara 204/Pdt.P/2024/PN Bks
Tanggal Surat Kamis, 02 Mei 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Maivani Putri
2Raden Ari Wahyu Adji
3Tety Maryati
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menetapkan bahwa PEMOHON I (Maivani Putri), PEMOHON II (Raden Ari Wahyu Adji), dan PEMOHON III (Tety Maryati) telah menolak warisan Harta Peninggalan, baik dalam hal aset harta maupun hutang dari Pewaris (Alm.) Raden Pamor Tunggul Seto;
3. Menyatakan bahwa PEMOHON I (Maivani Putri), PEMOHON II (Raden Ari Wahyu Adji), dan PEMOHON III (Tety Maryati) tidak lagi berkedudukan sebagai ahli waris dari Pewaris (Alm.) Raden Pamor Tunggul Seto;
4. Biaya permohonan ini menjadi beban Para Pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak