INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
4/Pdt.G.S/2025/PN Bks | CV Tiga Bersaudara | CV Sinar Amrec | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 16 Jan. 2025 | ||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||
Nomor Perkara | 4/Pdt.G.S/2025/PN Bks | ||||
Tanggal Surat | Senin, 13 Jan. 2025 | ||||
Nomor Surat | |||||
Penggugat |
|
||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||
Tergugat |
|
||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||
Nilai Sengketa(Rp) | 397.000.000,00 | ||||
Petitum | 1.Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2.Menyatakan TERGUGAT telah terbukti melakukan Wanprestasi (Cidera Janji/Ingkar Janji);
3.Memerintahkan TERGUGAT untuk membayar kerugian materiil dan immaterial secara seketika dan sekaligus kepada PENGGUGAT sebesar :
-Kerugian Materiil :
Sebesar Rp. 357.000.000,- (tiga ratus lima puluh tujuh juta Rupiah) secara tunai dan sekaligus;
-Kerugian immaterial :
Sebesar Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta Rupiah);
4.Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya hukum keberatan/bantahan dari TERGUGAT;
5.Memerintahkan kepada TERGUGAT agar bersikap kooperatif dan tidak menghindar diri dari kewajiban yang harus dilakukan oleh TERGUGAT;
6.Memerintahkan TERGUGAT membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu Rupiah) setiap harinya apabila TERGUGAT lalai menjalankan isi putusan;
7.Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul dari perkara ini; |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |