INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
661/Pdt.P/2024/PN Bks | RENNY MONICA PANJAITAN | BUDI BRILIAN L TOBING | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 24 Des. 2024 | ||||
Klasifikasi Perkara | Pendaftaran Pernikahan Terlambat | ||||
Nomor Perkara | 661/Pdt.P/2024/PN Bks | ||||
Tanggal Surat | Jumat, 20 Des. 2024 | ||||
Nomor Surat | |||||
Pemohon |
|
||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||
Termohon |
|
||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum | 1.Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2.Menetapkan Sah Perkawinan RENNY MONICA PANJAITAN dengan seorang laki laki yang bernama BUDI BRILIAN L TOBING yang dilaksanakan pada tanggal 08 Agustus 2003 dihadapan pemuka agama Kristen yang bernama Pdt. Jorry Tasik.N.H di Gereja Bethel Indonesia;
3.Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan putusan perkara ini paling lama dalam waktu 60 (enam puluh) hari setelah putusan perkara ini telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) kepada Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bekasi agar Pejabat Pencatatan Sipil mencatat pada register Perkawinan dan menerbitkan Kutipan Akta Perkawinan ;
4.Menetapkan biaya perkara sesuai dengan peraturan yang berlaku; |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |