Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
116/Pid.B/2025/PN Bks | DANU BAGUS PRATAMA, S.H.,M.H. | MUHAMMAD SURYA RACHMAN BIN SAMIN | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 10 Mar. 2025 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Penggelapan | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 116/Pid.B/2025/PN Bks | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 27 Jan. 2025 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B–1372/M.2.17.3/Eoh.2/02/2025 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Anak Korban | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Dakwaan | PERTAMA : -------Bahwa terdakwa MUHAMMAD SURYA RACHMAN BIN SAMIN pada hari Kamis tanggal 21 Desember tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain masih dalam bulan Desember tahun 2023 bertempat di Kantor Pusat PT Hartadinata Abadi, Tbk Jalan Kopo Sayati No.165 Kelurahan Sayati Kecamatan Margahayu Kabupaten Bandung, pada hari Kamis tanggal 04 Januari 2024, pada hari Selasa tanggal 9 Januari 2024 sampai dengan pada hari Selasa tanggal 16 April 2024 dan pada hari Jum’at 26 April 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain antara bulan Januari tahun 2024 sampai dengan bulan April dalam tahun 2024 bertempat di Toko Mas Claudia Celine Bekasi Grand Mall Metropolitan Bekasi bertempat di Jalan KH. Noer Ali Kelurahan Pekayon Jaya Kecamatan Bekasi Selatan, dengan memperhatikan ketentuan Pasal 84 ayat (4) KUHAP bahwa terhadap beberapa perkara pidana yang satu sama lain ada sangkut pautnya dan dilakukan oleh seorang dalam daerah hukum pelbagai Pengadilan Negeri, dimana sebagian besar saksi-saksi berada di Kota Bekasi dan terdakwa ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, maka Pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasannya bukan karena kejahatan, akan tetapi karena ada hubungan kerja atau karena pencaharian atau karena mendapat upah untuk itu,, jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut dan perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------------------------- Bahwa terdakwa MUHAMMAD SURYA RACHMAN BIN SAMIN bekerja di PT Hartadinata Abadi, TBK cabang Toko Mas Claudia Celine Bekasi Grand Mall Metropolitan Bekasi bertempat di Jalan KH. Noer Ali Kelurahan Pekayon Jaya Kecamatan Bekasi Selatan Kota Bekasi sejak tahun 2019 sebagai tenaga Admin sebagaimana Surat Pengangkatan Nomor : SKEP/036/HRTA/IX/2009 tanggal 03 September 2019 Sekira tahun 2021 terdakwa MUHAMMAD SURYA RACHMAN BIN SAMIN berdasarkan Surat Keputusan Nomor : SKEP/025/HRTA/XII/2020 tanggal 30 Nopember 2020 mendapatkan promosi menjadi Supevisor Toko Mas Claudia Bekasi. Sebagai Supervisor Toko Mas Claudia Bekasi terdakwa MUHAMMAD SURYA RACHMAN BIN SARMIN mempunyai tugas dan tanggung jawab sebagai berikut :
Bahwa dalam menjalankan pekerjaannya sebagai Supervisor Toko Mas Claudia Bekasi, terdakwa MUHAMMAD SURYA RACHMAN BIN SAMIN mendapatkan gaji perbulan sebesar Rp. 4.667.500,- (empat juta enam ratus enam puluh tujuh ribu lima ratus rupiah).
Bahwa terdakwa MUHAMMAD SURYA RACHMAN BIN SAMIN sebagai Supervisor Toko Mas Claudia Bekasi dalam menjalankan pekerjannya dibantu oleh 10 (sepuluh) orang karyawan yakni :
Bahwa pada hari kamis tanggal 21 Desember 2023 terdakwa MUHAMMAD SURYA RACHMAN mengambil barang berupa Logam Mulia dan Perhiasan dengan gramasi mencapai 1 (satu) kilogram yang berada di Kantor Pusat PT Hartadinata Abadi, TBK Bandung Jalan Kopo Sayati No.165 Kabupaten Bandung Jawa Barat dengan terlebih dahulu melalui proses/prosedur pengecekan kesesuaian barang di Kantor Pusat PT Hartadinata Abadi, TBK Bandung.
Setelah selesai menjalani proses pengecekan, lalu barang berupa Logam Mulia dan Perhiasan milik PT Hartadinata Abadi, TBK Bandung tersebut seluruhnya terdakwa MUHAMMAD SURYA RACHMAN dimasukkan dalam plastik klip besar lalu terdakwa MUHAMMAD SURYA RACHMAN simpan dalam tas gendong yang dibawanya, selanjutnya terdakwa MUHAMMAD SURYA RACHMAN segera berangkat dari Bandung menuju ke Bekasi dengan menggunakan Travel Perjalanan Go-Shuttle, akan tetapi sesampainya di Bekasi berdasarkan keterangan terdakwa MUHAMMAD SURYA RACHMAN bahwa Logam Mulia dan Perhiasan milik PT Hartadinata Abadi, TBK Bandung yang disimpan dalam tas gendong terdakwa MUHAMMAD SURYA RACHMAN sudah tidak ada lagi di dalam tas gendong yang dibawa terdakwa MUHAMMAD SURYA RACHMAN, kejadian kehilangan Logam Mulia dan Perhiasan milik PT Hartadinata Abadi, TBK Bandung tersebut tidak dilaporkan terdakwa MUHAMMAD SURYA RACHMAN kepada pihak Kepolisian setempat maupun pihak Kantor Pusat PT Hartadinana Abadi TBK Bandung dan Management Toko Mas Claudia Bekasi Grand Mall Metropolitan Bekasi, melainkan oleh terdakwa MUHAMMAD SURYA RACHMAN diakali dengan berusaha menutupi kejadian tersebut yang tetap menginput sebagai Stock Toko secara manual pada system Point Of Sale (POS) atas barang yang hilang dan terdakwa MUHAMMAD SURYA RACHMAN membuat seolah-olah barang Logam Mulia dan Perhiasan yang hilang tersebut sudah terjual dengan cara membuat dan menerbitkan Invoice Customer Fiktif sebanyak 132 (seratus tiga puluh dua) lembar dengan metode pembayaran pending payment, sehingga terinput seolah-olah sebagai penjualan pada system Point of Sale (POS), hal tersebut dilakukan terdakwa MUHAMMAD SURYA RACHMAN dengan tujuan mengelabui Tim Audit/Internal Control.
Bahwa terhitung sejak tanggal 9 Januari 2024 sampai dengan tanggal 16 April 2024 terdakwa MUHAMMAD SURYA RACHMAN tanpa seijin maupun sepengetahuan dari PT Hartadinata Abadi, TBK Bandung terdakwa MUHAMMAD SURYA RACHMAN mengadaikan barang-barang emas yang berada di Toko Claudia Bekasi Jalan Jalan KH. Noer Ali Kelurahan Pekayon Jaya Kecamatan Bekasi Selatan Kota Bekasi sebanyak 27 (dua puluh tujuh) kali berturut-turut kepada PT Pegadaian Cabang Graha Jatiasih Jalan Raya Jatimekar No.30 RT.001 RW.012 Jatimekar Jatiasih Kota Bekasi dan PT Pegadaian Cabang Galaksi Jalan Taman Galaxy Blok C / 23 RT.002 RW.14 Jaka Setia Kecamatan Bekasi Selatan Kota Bekasi dengan menggunakan Produk Gadai Kredit Cepat Aman (KCA) dengan perincian sebagai berikut ;
Hingga total keseluruhan barang-barang perhiasan milik Toko Claudia GMB yang berhasil digadaikan oleh terdakwa MUHAMMAD SURYA RACHMAN ke PT Pegadaian Graha Jatiasih dan PT Pegadaian Galaxy sebanyak 414 (empat ratus empat belas) buah (2.062.76 gram) sesuai dengan 27 (dua puluh tujuh) lembar Surat Bukti Gadai (SBG) yang diterbitkan oleh PT Pegadaian Graha Jatiasih periode bulan Januari 2024 sampai dengan bulan April 2024 dan uang hasil menggadai emas milik PT Hartadinata, Abadi, Tbk seluruhnya ditransfer oleh pihak PT Pegadaian Graha Jatiasih melalui rekening Bank BCA atas nama terdakwa MUHAMMAD SURYA RACHMAN dengan nomor rekening 6871157712 dengan nominal sebesar Rp. 3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah). Uang sebesar Rp. Rp. 3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah) yang diterima terdakwa MUHAMMAD SURYA RACHMAN selanjutnya dipergunakan untuk menutupi penjualan fiktif secara berulang terhitung sejak bulan Januari tahun 2024 sampai dengan bulan April 2024.
Bahwa pada bulan Januari tahun 2024 bertempat di Toko PT Hartadinata Abadi, TBK Jalan Kopo Sayati No.165 Kelurahan Sayati Kecamatan Margahayu Kabupaten Bandung terdakwa MUHAMMAD SURYA RACHMAN selaku Supervisor Toko Claudia Bekasi meminta barcode barang bulan Desember tahun 2023 kepada saksi UJANG RASMANA selaku Merchandiser/Tim Toko PT Hartadinata Abadi Tbk di Jalan Kopo Sayati No.165 Kelurahan Sayati, Kecamatan Margahayu Kabupaten Bandung, dimana terdakwa MUHAMMAD SURYA RACHMAN meminta barcode barang perhiasan selama bulan Desember tahun 2023 untuk menutupi perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa MUHAMMAD SURYA RACHMAN yang telah menggadaikan perhiasan toko dengan menyampaikan bahwa semua barang perhiasan emas bulan Desember tahun 2023 dalam keadaan rusak, akan tetapi terdakwa MUHAMMAD SURYA RACHMAN tidak memperlihatkan barang-barang perhiasan apa saja yang rusak kepada saksi UJANG RASMANA karena percaya serta yakin dengan apa yang disampaikan oleh terdakwa MUHAMMAD SURYA RACHMAN selaku Supervisor Toko, saksi UJANG RASMANA tanpa ragu memberikan barcode barang bulan Desember tahun 2023 kepada terdakwa MUHAMMAD SURYA RACHMAN yang tanpa seijin maupun sepengetahun dari PT Hartadinata Abadi, TBK Bandung menempelkan barcode barang tersebut pada barang baru yang gramasinya sama.
Bahwa pada tanggal 04 Januari 2024 terdakwa MUHAMMAD SURYA RACHMAN tanpa seijin maupun sepengetahuan dari pemilik PT Hartadinata Abadi, TBK Bandung melakukan penjualan fiktif dengan cara mengambil 1 (satu) buah Logam Mulia Antam Fine Gold 999.9 K62001779 seberat 100 gram dan 1 (satu) buah Logam Mulia Antam Fine Gold 999.9 k.63003309 seberat 100 (seratus) gram dengan harga sebesar Rp.204.200.000,- (dua ratus empat juta dua ratus ribu rupiah) dari stock gudang toko untuk dijual kembali (BUYBACK) dengan menggunakan KTP atas nama NURASIAH yang merupakan kakak kandung terdakwa MUHAMMAD SURYA RACHMAN, setelah itu uang sebesar Rp. 204.200.000,- (dua ratus empat juta dua ratus ribu rupiah) tersebut dikirimkan oleh terdakwa MUHAMMAD SURYA RACHMAN seolah-olah dari rekening Kantor Pusat ke Rekening BCA Digital Nomor 009005466965 atas nama NURASIAH dan setelah dana sebesar Rp. 204.200.000,- (dua ratus empat juta dua ratus ribu rupiah) tersebut masuk ke Rekening Bank BCA Digital atas nama NURASIAH, selang 2 (dua) hari kemudian terdakwa MUHAMMAD SURYA RACHMAN memindahkan dana sebesar 204.200.000,- (dua ratus empat juta dua ratus ribu rupiah) tersebut ke rekening Bank BCA Nomor 6871157712 atas nama MUHAMMAD SURYA RACHMAN. Uang sebesar 204.200.000,- (dua ratus empat juta dua ratus ribu rupiah) yang masuk ke rekening Bank BCA nomor 6871157712 atas nama MUHAMMAD SURYA RACHMAN selanjutnya ditarik secara tunai/cash oleh terdakwa MUHAMMAD SURYA RACHMAN untuk disetorkan ke kantor PT Hartadinata, Abadi, TBK Bandung untuk menutupi penjualan fiktif sebelumnya dengan membuat Bukti Slip Setor yang ditulis serta tandatangani sendiri oleh terdakwa MUHAMMAD SURYA RACHMAN.
Bahwa pada tanggal 30 Maret 2024 bertempat di Toko Mas Claudia Celine Bekasi Grand Mall Metropolitan Bekasi Jalan KH. Noer Ali Kelurahan Pekayon Jaya Kecamatan Bekasi Selatan ketika saksi ASEP ACHMAD SYAHRUDIN sedang melakukan penjualan dan pengecekan barang Toko Mas Claudia Celine Jalan KH. Noer Ali Kelurahan Pekayon Jaya Kecamatan Bekasi Selatan, terdakwa MUHAMMAD SURYA RACHMAN selaku Supevisor Toko memberitahu saksi ASEP ACHMAD SYAHRUDIN bahwa ada seorang customer yang bernama JULIANTO akan melakukan Pre Order 1 (satu) buah EmasKita 100 gram dengan harga Rp. 117.170.600,- (seratus tujuh belas juta seratus tujuh puluh ribu enam ratus rupiah), lalu saksi ASEP ACHMAD SYAHRUDIN dengan dibantu saksi AHMAD BAIHAQI segera membuat dan menerbitkan P013/CLD-GMB/III/2024 tanggal 30 Maret 2024 atas pre order 1 (satu) buah Emaskita 100 gram dengan harga sebesar Rp. 117.170.600,- (seratus tujuh belas juta seratus tujuh puluh ribu enam ratus rupiah) dengan customer atas nama JULIANTO yang melakukan pembayaran lunas dengan mesin EDC sebesar Rp. 58.585.300,- (lima puluh delapan juta lima ratus delapan puluh lima ribu tiga ratus rupiah) dan pembayaran tunai sebesar Rp. 58.585.300,- (lima puluh delapan juta lima ratus delapan puluh lima ribu tiga ratus rupiah) Akan tetapi tanpa seijin maupun sepengetahuan dari PT Hartadinata Abadi, Tbk terdakwa MUHAMMAD SURYA RACHMAN membuat serta menerbitkan Pre Order fiktif dengan form pemesanan Nomor : P010/CLD/GMB/III/2024 tanggal 31 Maret 2024 dengan kolom staf toko atas nama ASEP sedangkan Customer fiktif ditandatangani sendiri oleh terdakwa MUHAMMAD SURYA RACHMAN dan pada form tersebut terdakwa MUHAMMAD SURYA RACHMAN hanya mencantumkan pembayaran tunai sebesar Rp. 58.583.300.- (lima puluh delapan juta lima ratus delapan puluh tiga ribu tiga ratus rupiah), selanjutnya Pre Order PO13/CLD/GMB/III/2024 asli yang dibuat oleh ASEP ACHMAD SYAHRUDIN tidak dikirimkan oleh terdakwa MUHAMMAD SURYA RACHMAN ke Kantor Pusat, melainkan Pre Order fiktif Nomor : P.010/CLD/GMB/III/2024 tanggal 31 Maret 2024 yang dibuat sendiri oleh terdakwa MUHAMMAD SURYA RACHMAN dikirimkan ke kantor pusat dengan menghilangkan transaksi tunai sebesar Rp. 58.585.300,- (lima puluh delapan juta lima ratus delapan puluh lima ribu tiga ratus rupiah), dimana uang tunai sebesar Rp. 58.585.300,- (lima puluh delapan juta lima ratus delapan puluh lima ribu tiga ratus rupiah) dipergunakan oleh terdakwa MUHAMMAD SURYA RACHMAN untuk menutupi pembayaran penjualan fiktif.
Hingga akhirnya perbuatan terdakwa MUHAMMAD SURYA RACHMAN diketahui setelah dilakukan Pemeriksaan Audit Internal PT Hartadinata, Abadi Tbk dimana ditemukan antara lain ;
Dari total stock barang yang terdaftar pada POS System adalah sebanyak 2.421 pcs (5.463,90 gram) terdapat barang yang fisiknya tidak terdapat pada toko sebanyak 411 pcs (1.925,76 gram) Terdapat barang yang masih status berada pada Head Office (HO) tetapi berdasarkan keterangan pihak kantor pusat barang sudah berada di toko dengan data sebagai berikut :
Tetapi pada saat pemeriksaan tidak terdapat barang sesuai dengan yang disebutkan diatas sehingga total barang yang hilang sebanyak 414 pcs (2.062,76 gram).
Terdapat Purchase Order dengan Nomor P013/CLD/GMB/III/2024 dengan total transaksi Rp. 117.170.600,- dimana transaksi dilakukan dengan 2 metode pembayaran yaitu secara tunai dan menggunakan kartu debit BCA. Dari hasil pemeriksaan pembayaran secara tunai sebesar Rp. 58.585.300,- (lima puuh delapan juta lima ratus delapan puluh lima ribu tiga ratus rupiah) tidak dilakukan setoran ke rekening perusahaan. Penggelapan setoran Purchase Order ini dilakukan dengan cara menggunakan PO baru dengan Nomor PO10/CLD/GMB/III/2024 yang dikirimkan ke kantor pusat dengan menghilangkan transaksi tunai sebesar Rp. 58.585.300,- (lima puuh delapan juta lima ratus delapan puluh lima ribu tiga ratus rupiah) dan untuk nomor PO P013/CLD/GMB/III/2024 tidak dilakukan pengiriman ke kantor pusat
Dari pemeriksaan surat bukti gadai yang diberikan oleh terdakwa MUHAMMAD SURYA RACHMAN dan diakui menggunakan barang milik toko diketahui terdapat 24 Surat Bukti Gadai dengan total nomor uang pinjaman senilai Rp. 2.433.070.000,- (dua milyar empat ratus tiga puluh tiga juta tujuh puluh ribu rupiah).
Perbuatan terdakwa MUHAMMAD SURYA RACHMAN mengakibatkan PT HARTADINATA, Abadi, Tbk Bandung mengalami kerugian sebesar Rp. Rp. 3.649.162.345,- (tiga miliar enam ratus empat puluh sembilan juta seratus enam puluh dua ribu tiga ratus empat puluh lima rupiah) atau sekitar jumlah tersebut.
Perbuatan terdakwa MUHAMMAD SURYA RACHMAN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
A T A U
KEDUA
-------Bahwa terdakwa MUHAMMAD SURYA RACHMAN BIN SAMIN pada hari Kamis tanggal 21 Desember tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain masih dalam bulan Desember tahun 2023 bertempat di Kantor Pusat PT Hartadinata Abadi, Tbk Jalan Kopo Sayati No.165 Kelurahan Sayati Kecamatan Margahayu Kabupaten Bandung, pada hari Kamis tanggal 04 Januari 2024, pada hari Selasa tanggal 9 Januari 2024 sampai dengan pada hari Selasa tanggal 16 April 2024 dan pada hari Jum’at 26 April 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain antara bulan Januari tahun 2024 sampai dengan bulan April dalam tahun 2024 bertempat di Toko Mas Claudia Celine Bekasi Grand Mall Metropolitan Bekasi bertempat di Jalan KH. Noer Ali Kelurahan Pekayon Jaya Kecamatan Bekasi Selatan, dengan memperhatikan ketentuan Pasal 84 ayat (4) KUHAP bahwa terhadap beberapa perkara pidana yang satu sama lain ada sangkut pautnya dan dilakukan oleh seorang dalam daerah hukum pelbagai Pengadilan Negeri, dimana sebagian besar saksi-saksi berada di Kota Bekasi dan terdakwa ditahan Polda Jawa Barat, maka Pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasannya bukan karena kejahatan, jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut dan perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa MUHAMMAD SURYA RACHMAN BIN SAMIN bekerja di PT Hartadinata Abadi, TBK cabang Toko Mas Claudia Celine Bekasi Grand Mall Metropolitan Bekasi bertempat di Jalan KH. Noer Ali Kelurahan Pekayon Jaya Kecamatan Bekasi Selatan Kota Bekasi sejak tahun 2019 sebagai tenaga Admin sebagaimana Surat Pengangkatan Nomor : SKEP/036/HRTA/IX/2009 tanggal 03 September 2019 Sekira tahun 2021 terdakwa MUHAMMAD SURYA RACHMAN BIN SAMIN berdasarkan Surat Keputusan Nomor : SKEP/025/HRTA/XII/2020 tanggal 30 Nopember 2020 mendapatkan promosi menjadi Supevisor Toko Mas Claudia Bekasi.
Bahwa pada hari Kamis tanggal 21 Desember 2023 terdakwa MUHAMMAD SURYA RACHMAN mengambil barang berupa Logam Mulia dan Perhiasan dengan gramasi mencapai 1 (satu) kilogram yang berada di Kantor Pusat PT Hartadinata Abadi, TBK Bandung Jalan Kopo Sayati No.165 Kabupaten Bandung Jawa Barat dengan terlebih dahulu melalui proses/ prosedur pengecekan kesesuaian barang di Kantor Pusat PT Hartadinata Abadi, TBK Bandung.
Setelah selesai menjalani proses pengecekan, lalu barang berupa Logam Mulia dan Perhiasan milik PT Hartadinata Abadi, TBK Bandung tersebut seluruhnya terdakwa MUHAMMAD SURYA RACHMAN masukkan dalam plastik klip besar lalu terdakwa MUHAMMAD SURYA RACHMAN simpan dalam tas gendong yang dibawanya, selanjutnya terdakwa MUHAMMAD SURYA RACHMAN segera berangkat dari Bandung menuju ke Bekasi dengan menggunakan Travel Perjalanan Go-Shuttle, akan tetapi sesampainya terdakwa MUHAMMAD SURYA RACHMAN di Bekasi mendapati bahwa barang berupa Logam Mulia dan Perhiasan milik PT Hartadinata Abadi, TBK Bandung yang disimpan dalam tas gendong terdakwa MUHAMMAD SURYA RACHMAN sudah tidak ada lagi di dalam tas gendong yang dibawa terdakwa MUHAMMAD SURYA RACHMAN, kejadian kehilangan Logam Mulia dan Perhiasan milik PT Hartadinata Abadi, TBK Bandung tersebut tidak dilaporkan terdakwa MUHAMMAD SURYA RACHMAN kepada pihak Kepolisian setempat maupun pihak Kantor Pusat PT Hartadinana Abadi TBK Bandung dan Management Toko Mas Claudia Bekasi Grand Mall Metropolitan Bekasi, melainkan oleh terdakwa MUHAMMAD SURYA RACHMAN diakali dengan berusaha menutupi kejadian kehilangan Logam Mulia dan Perhiasan tersebut dengan tetap menginput sebagai Stock Toko secara manual pada system Point Of Sale (POS) atas barang yang hilang tersebut dan untuk menutupi kejadian kehilangan tersebut terdakwa MUHAMMAD SURYA RACHMAN membuat seolah-olah barang Logam Mulia dan Perhiasan yang hilang lenyap tersebut sudah terjual dengan cara membuat dan menerbitkan Invoice dengan Customer Fiktif sebanyak 132 (seratus tiga puluh dua) lembar dengan metode pembayaran pending payment, sehingga terinput seolah-olah sebagai penjualan pada system Point of Sale (POS), hal tersebut dilakukan terdakwa MUHAMMAD SURYA RACHMAN dengan tujuan mengelabui Tim Audit/Internal Control.
Bahwa terhitung sejak tanggal 9 Januari 2024 sampai dengan tanggal 16 April 2024 terdakwa MUHAMMAD SURYA RACHMAN tanpa seijin maupun sepengetahuan dari PT Hartadinata Abadi, TBK Bandung terdakwa MUHAMMAD SURYA RACHMAN mulai mengadaikan barang-barang emas yang berada di Toko Claudia Bekasi Jalan Jalan KH. Noer Ali Kelurahan Pekayon Jaya Kecamatan Bekasi Selatan Kota Bekasi sebanyak 27 (dua puluh tujuh) kali berturut-turut kepada PT Pegadaian Cabang Graha Jatiasih Jalan Raya Jatimekar No.30 RT.001 RW.012 Jatimekar Jatiasih Kota Bekasi dan PT Pegadaian Cabang Galaksi Jalan Taman Galaxy Blok C / 23 RT.002 RW.14 Jaka Setia Kecamatan Bekasi Selatan Kota Bekasi dengan menggunakan Produk Gadai Kredit Cepat Aman (KCA) dengan perincian sebagai berikut ;
Hingga total keseluruhan barang-barang perhiasan milik Toko Claudia GMB yang digadaikan oleh terdakwa MUHAMMAD SURYA RACHMAN ke PT Pegadaian Graha Jatiasih dan PT Pegadaian Galaxy sebanyak 414 (empat ratus empat belas) buah (2.062.76 gram) sesuai dengan 27 (dua puluh tujuh) lembar Surat Bukti Gadai (SBG) yang diterbitkan oleh PT Pegadaian Graha Jatiasih periode bulan Januari 2024 sampai dengan bulan April 2024 dan uang hasil menggadai emas milik PT Hartadinata, Abadi, Tbk seluruhnya ditransfer oleh pihak PT Pegadaian Graha Jatiasih melalui rekening Bank BCA atas nama terdakwa MUHAMMAD SURYA RACHMAN dengan nomor rekening 6871157712 dengan nominal sebesar Rp. 3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah). Uang sebesar Rp. Rp. 3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah) yang diterima terdakwa MUHAMMAD SURYA RACHMAN selanjutnya dipergunakan untuk menutupi penjualan fiktif secara berulang terhitung sejak bulan Januari tahun 2024 sampai dengan bulan April 2024.
Bahwa pada bulan Januari tahun 2024 bertempat di Toko PT Hartadinata Abadi, TBK Jalan Kopo Sayati No.165 Kelurahan Sayati Kecamatan Margahayu Kabupaten Bandung terdakwa MUHAMMAD SURYA RACHMAN selaku Supervisor Toko Claudia Bekasi meminta Barcode barang bulan Desember tahun 2023 kepada saksi UJANG RASMANA selaku Merchandiser/Tim Toko PT Hartadinata Abadi Tbk di Jalan Kopo Sayati No.165 Kelurahan Sayati, Kecamatan Margahayu Kabupaten Bandung, dimana terdakwa MUHAMMAD SURYA RACHMAN meminta barcode barang perhiasan selama bulan Desember tahun 2023 untuk menutupi perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa MUHAMMAD SURYA RACHMAN yang telah menggadaikan Perhiasan toko dengan menyampaikan bahwa semua barang perhiasan Emas bulan Desember tahun 2023 dalam keadaan rusak, akan tetapi terdakwa MUHAMMAD SURYA RACHMAN tidak memperlihatkan barang-barang perhiasan apa saja yang rusak kepada saksi UJANG RASMANA yang percaya serta yakin dengan apa yang disampaikan oleh terdakwa MUHAMMAD SURYA RACHMAN selaku Supervisor Toko, hingga saksi UJANG RASMANA tanpa ragu memberikan barcode barang bulan Desember tahun 2023 kepada terdakwa MUHAMMAD SURYA RACHMAN yang tanpa seijin maupun sepengetahun dari PT Hartadinata Abadi, TBK Bandung menempelkan barcode barang tersebut pada barang baru yang gramasinya sama
Bahwa pada tanggal 04 Januari 2024 terdakwa MUHAMMAD SURYA RACHMAN tanpa seijin maupun sepengetahuan dari pemilik PT Hartadinata Abadi, TBK Bandung melakukan penjualan fiktif dengan cara mengambil 1 (satu) buah Logam Mulia Antam Fine Gold 999.9 K62001779 seberat 100 gram dan 1 (satu) buah Logam Mulia Antam Fine Gold 999.9 k.63003309 seberat 100 (seratus) gram dengan harga sebesar Rp.204.200.000,- (dua ratus empat juta dua ratus ribu rupiah) dari stock gudang toko untuk dijual kembali (BUYBACK) dengan menggunakan KTP atas nama NURASIAH yang merupakan kakak kandung terdakwa MUHAMMAD SURYA RACHMAN, setelah itu uang sebesar Rp. 204.200.000,- (dua ratus empat juta dua ratus ribu rupiah) tersebut dikirimkan oleh terdakwa MUHAMMAD SURYA RACHMAN seolah-olah dari rekening Kantor Pusat ke Rekening BCA Digital Nomor 009005466965 atas nama NURASIAH dan setelah dana sebesar Rp. 204.200.000,- (dua ratus empat juta dua ratus ribu rupiah) tersebut masuk ke Rekening Bank BCA Digital atas nama NURASIAH, selang 2 (dua) hari kemudian terdakwa MUHAMMAD SURYA RACHMAN memindahkan dana sebesar 204.200.000,- (dua ratus empat juta dua ratus ribu rupiah) tersebut ke rekening Bank BCA Nomor 6871157712 atas nama MUHAMMAD SURYA RACHMAN. Uang sebesar 204.200.000,- (dua ratus empat juta dua ratus ribu rupiah) yang masuk ke rekening Bank BCA nomor 6871157712 atas nama MUHAMMAD SURYA RACHMAN selanjutnya ditarik secara tunai/cash oleh terdakwa MUHAMMAD SURYA RACHMAN untuk disetorkan ke kantor PT Hartadinata, Abadi, TBK Bandung untuk menutupi penjualan fiktif sebelumnya dengan membuat Bukti Slip Setor yang ditulis serta tandatangani sendiri oleh terdakwa MUHAMMAD SURYA RACHMAN.
Bahwa pada tanggal 30 Maret 2024 bertempat di Toko Claudia GMB di Toko Mas Claudia Celine Bekasi Grand Mall Metropolitan Bekasi Jalan KH. Noer Ali Kelurahan Pekayon Jaya Kecamatan Bekasi Selatan ketika saksi ASEP ACHMAD SYAHRUDIN sedang melakukan penjualan dan pengecekan barang Toko Mas Claudia Celine Jalan KH. Noer Ali Kelurahan Pekayon Jaya Kecamatan Bekasi Selatan, tiba-tiba terdakwa MUHAMMAD SURYA RACHMAN selaku Supevisor Toko memberitahu saksi ASEP ACHMAD SYAHRUDIN bahwa ada seorang customer yang mengaku bernama JULIANTO akan melakukan Pre Order 1 (satu) buah EmasKita 100 gram dengan harga Rp. 117.170.600,- (seratus tujuh belas juta seratus tujuh puluh ribu enam ratus rupiah), lalu saksi ASEP ACHMAD SYAHRUDIN dengan dibantu saksi AHMAD BAIHAQI segera membuat dan menerbitkan P013/CLD-GMB/III/2024 tanggal 30 Maret 2024 atas pre order 1 (satu) buah Emaskita 100 gram dengan harga sebesar Rp. 117.170.600,- (seratus tujuh belas juta seratus tujuh puluh ribu enam ratus rupiah) dengan customer atas nama JULIANTO yang melakukan pembayaran lunas dengan secara tunai dan mesin EDC sebesar Rp. 58.585.300,- (lima puluh delapan juta lima ratus delapan puluh lima ribu tiga ratus rupiah) dan pembayaran tunai sebesar Rp. 58.585.300,- (lima puluh delapan juta lima ratus delapan puluh lima ribu tiga ratus rupiah) Akan tetapi tanpa seijin maupun sepengetahuan dari PT Hartadinata Abadi, Tbk terdakwa MUHAMMAD SURYA RACHMAN membuat serta menerbitkan Pre Order fiktif dengan form pemesanan Nomor : P010/CLD/GMB/III/2024 tanggal 31 Maret 2024 dengan kolom staf toko atas nama ASEP sedangkan Customer fiktif ditandatangani sendiri oleh terdakwa MUHAMMAD SURYA RACHMAN dan pada form tersebut terdakwa MUHAMMAD SURYA RACHMAN hanya mencantumkan pembayaran tunai sebesar Rp. 58.583.300.- (lima puluh delapan juta lima ratus delapan puluh tiga ribu tiga ratus rupiah), selanjutnya Pre Order PO13/CLD/GMB/III/2024 asli yang dibuat oleh ASEP ACHMAD SYAHRUDIN tidak dikirimkan oleh terdakwa MUHAMMAD SURYA RACHMAN ke Kantor Pusat, melainkan Pre Order fiktif. Nomor : P.010/CLD/GMB/III/2024 tanggal 31 Maret 2024 yang dibuat sendiri oleh terdakwa MUHAMMAD SURYA RACHMAN dikirimkan ke kantor pusat dengan menghilangkan transaksi tunai sebesar Rp. 58.585.300,- (lima puluh delapan juta lima ratus delapan puluh lima ribu tiga ratus rupiah), dimana uang tunai sebesar Rp. 58.585.300,- (lima puluh delapan juta lima ratus delapan puluh lima ribu tiga ratus rupiah) dipergunakan oleh terdakwa MUHAMMAD SURYA RACHMAN untuk menutupi pembayaran penjualan fiktif.
Hingga akhirnya perbuatan terdakwa MUHAMMAD SURYA RACHMAN diketahui setelah dilakukan Pemeriksaan Audit Internal PT Hartadinata, Abadi Tbk pada tanggal 29 April 2024 yang ditandatangani oleh Didiet Pujianto selaku GM Internal Audit PT Hartadinata Abadi, Tbk ditemukan antara lain ; a. Hasil Audit Pemeriksaan Stock Barang Toko Dari total stock barang yang terdaftar pada POS System adalah sebanyak 2.421 pcs (5.463,90 gram) terdapat barang yang fisiknya tidak terdapat pada toko sebanyak 411 pcs (1.925,76 gram) Terdapat barang yang masih status berada pada Head Office (HO) tetapi berdasarkan keterangan pihak kantor pusat barang sudah berada di toko dengan data sebagai berikut :
Tetapi pada saat pemeriksaan tidak terdapat barang sesuai dengan yang disebutkan diatas sehingga total barang yang hilang sebanyak 414 pcs (2.062,76 gram)
Terdapat Purchase Order dengan Nomor P013/CLD/GMB/III/2024 dengan total transaksi Rp. 117.170.600,- dimana transaksi dilakukan dengan 2 metode pembayaran yaitu secara tunai dan menggunakan kartu debit BCA. Dari hasil pemeriksaan pembayaran secara tunai sebesar Rp. 58.585.300,- tidak dilakukan setoran ke rekening perusahaan. Penggelapan setoran Purchase Order ini dilakukan dengan cara menggunakan PO baru dengan Nomor PO10/CLD/GMB/III/2024 yang dikirimkan ke kantor pusat dengan menghilangkan transaksi tunai sebesar Rp. 58.585.300,- dan untuk nomor PO P013/CLD/GMB/III/2024 tidak dilakukan pengiriman ke kantor pusat
Dari pemeriksaan surat bukti gadai yang diberikan oleh MUHAMMAD SURYA RACHMAN dan diakui menggunakan barang milik toko diketahui terdapat 24 Surat Bukti Gadai dengan total nomor uang pinjaman senilai Rp. 2.433.070.000,-
Perbuatan terdakwa MUHAMMAD SURYA RACHMAN mengakibatkan PT HARTADINATA, Abadi, Tbk Bandung mengalami kerugian sebesar Rp. Rp. 3.649.162.345,- (tiga miliar enam ratus empat puluh sembilan juta seratus enam puluh dua ribu tiga ratus empat puluh lima rupiah) atau sekitar jumlah tersebut.
Perbuatan terdakwa MUHAMMAD SURYA RACHMAN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |